Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
pojk-pembubaran-likuidasi-kepailitan-perusahaan-asuransi.pdf
penjelasan-pojk-pembubaran-likuidasi-kepailitan-perusahaan-asuransi.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Resuransi, dan Perusahaan Resuransi Syariah.
Right Menu Subsite