Layanan
Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Peer-to-Peer
Lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk
mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam
rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara
langsung melalui sistem elektronik. OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan
jasa penyelenggara LPBBTI yang sudah berizin dari OJK.
Adapun daftar penyelenggara LPBBTI dapat diakses pada tautan berikut.
Tidak ada Artikel yang tersedia