Sign In

Direktori Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 7 November 2025

 Direktori Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 7 November 2025

November 13, 2025
Hits : 4060

Sehubungan dengan penetapan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Pencabutan Izin Usaha Penyelengg​ara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, sebagai berikut:

​Nama Perusahaan

Nomor dan Tanggal Keputusan​

PT Crowde Mem​bangun Bangsa​

KEP-68/D.06/2025

tanggal 6 November 2025​​

 

​Sampai dengan 7 November, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 95 perusahaan. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang sudah berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang anda terima.


Jumlah Download : 3266
   

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi