Sehubungan dengan penetapan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Pencabutan Izin Usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, sebagai berikut:
Nama Perusahaan
| Nomor dan Tanggal Keputusan |
PT Crowde Membangun Bangsa
| KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025
|
Sampai dengan 7 November, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 95 perusahaan. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang sudah berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang anda terima.