Sesuai dengan
Pasal 71 POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan
Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
Perusahaan, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, berikut daftar Agen
Asuransi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Untuk mengetahui daftar lengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.