Otoritas Jasa Keuangan, Bogor, 30 Oktober 2014: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), pada Kamis (30/10), menggelar Pasar Asuransi Mikro Indonesia di Institut Pertaniain Bogor International Convention Center, Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan ini adalah bagian dari program pengembangan asuransi mikro yang telah menjadi komitmen OJK
dan ketiga asosiasi tersebut sebagai upaya meningkatkan akses masyarakat
berpenghasilan rendah terhadap produk asuransi. Selain itu, terdapat pula peluncuran produk-produk standar asuransi mikro dan pameran produk-produk
asuransi mikro.
Rendahnya
tingkat penggunaan produk asuransi oleh masyarakat berpenghasilan rendah sangat dipengaruhi oleh ketersediaan produk asuransi yang
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan segmen masyarakat tersebut, serta tingkat
pemahaman mengenai asuransi. Oleh karena itu, sejak 2013 OJK
dan pelaku usaha perasuransian mengembangkan asuransi mikro yang difokuskan
pada upaya untuk:
- Mendorong ketersediaan produk asuransi
mikro yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat berpenghasilan
rendah; dan
- Meningkatkan pemahaman masyarakat
terhadap produk asuransi.
Produk asuransi
pada umumnya sulit dimengerti, diperoleh, mahal, dan proses pengurusan klaimnya memakan waktu. Oleh karena itu, perlu upaya bersama untuk menyediakan produk asuransi
mikro, yaitu produk asuransi yang memiliki karakteristik
sederhana, mudah, ekonomis, dan segera (SMES).
Sederhana, produk asuransi mikro memberikan manfaat perlindungan dasar atas risiko yang
sangat umum dihadapi oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, produk asuransi
mikro memiliki polis, fitur, dan proses administrasi yang sederhana sehingga
mudah dipahami oleh semua masyarakat.
Mudah didapat, produk asuransi mikro dapat diperoleh di
lingkungan masyarakat umum khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Seperti
di lembaga keuangan
mikro, kantor pos, outlet pegadaian, minimarket, supermarket, koperasi, dan tempat lain yang mudah
dijumpai masyarakat.
Ekonomis, premi yang ditetapkan untuk produk asuransi mikro harus terjangkau
oleh masyarakat berpenghasilan rendah dengan manfaat asuransi yang optimal.
Untuk itu, biaya pemasaran dan biaya operasional produk asuransi mikro harus sangat
efisien.
Segera, proses pembayaran klaim harus segera dilakukan setelah
terjadinya risiko, lebih cepat dari proses pembayaran asuransi non mikro. Hal ini disebabkan masyarakat
berpenghasilan rendah biasanya tidak memiliki tabungan yang cukup dan sangat membutuhkan
dana untuk menghadapi dampak keuangan dari musibah yang terjadi.
Sebagian
perusahaan asuransi sebenarnya sudah memasarkan produk asuransi mikro,
namun
belum mampu memenuhi kebutuhan sebagian besar masyarakat. Oleh karena itu,
diperlukan lebih banyak perusahaan dan produk asuransi mikro untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat tersebut. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, AAUI, AAJI, dan AASI dengan dukungan dari OJK telah membuat produk standar asuransi mikro
dan produk standar asuransi mikro syariah yang diluncurkan pada hari ini.
Produk standar asuransi mikro yang
dibuat oleh AAUI, yaitu:
- Asuransi Mikro - Warisanku,
- Asuransi Mikro - Rumahku,
- Asuransi Mikro - Stop Usaha Erupsi,
- Asuransi Mikro - Stop Usaha Gempa Bumi,
dan
- Asuransi Mikro - Asuransiku
- Produk standar asuransi mikro yang
dibuat oleh AAJI, yaitu Asuransi Mikro Penuh Cinta (Si Peci)
- Produk standar asuransi mikro syariah
yang dibuat AASI, yaitu Asuransi Mikro Syariah Si Bijak
OJK
optimistis dengan peran aktif asosiasi industri asuransi dan saluran
pemasaran yang lebih luas serta menjangkau lapisan masyarakat berpenghasilan
rendah, program pengembangan asuransi mikro akan menjadi salah satu pilar
peningkatan akses masyarakat kepada produk keuangan (financial inclusion).
****
Untuk Informasi
lebih lanjut: Direktur IKNB Syariah OJK Moch Muchlasin/
021-3858001. Email: moch.muchlasin@ojk.go.id/www.ojk.go.id