Sign In

Siaran Pers: OJK Keluarkan Aturan Pelaksana Penawaran Produk dan atau Layanan Jasa Keuangan

 Siaran Pers: OJK Keluarkan Aturan Pelaksana Penawaran Produk dan atau Layanan Jasa Keuangan

Aug 6 2014
 
Jumlah Download : 6
   

 

Otoritas Jasa Keuangan, 6 Agustus 2014: OJK pada tanggal 24 Juli 2014 mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam rangka Pemasaran Produk dan atau Layanan Jasa Keuangan.  

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE-OJK) tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang efektif akan berlaku efektif sejak 6 Agustus 2014. 

Surat Edaran ini mengatur bahwa penawaran oleh PUJK harus menggunakan data yang telah disetujui oleh Konsumen atau masyarakat yang bersedia dihubungi melalui sarana SMS, telepon atau E-mail.
 

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa OJK melarang pemanfaatan freelance telemarketing yang menggunakan long-number dan seolah-olah penawaran dilakukan secara pribadi. Penawaran harus jelas menyampaikan identitas PUJK dan jika melalui telepon harus memohonkan kesediaan
Konsumen untuk menerima penawaran.
 

SE-OJK Pemasaran ini juga mengatur tata cara pemuatan iklan yang dilakukan oleh PUJK dengan mewajibkan pencantuman logo dari PUJK dan keterangan pernyataan bahwa PUJK itu terdaftar dan diawasi oleh OJK.
 

Hal ini ditujukan agar masyarakat tidak terjebak upaya perusahaan yang menawarkan seperti produk keuangan yang tidak menjadi kewenangan pengawasan OJK. Pengalaman dari kasus investasi yang diduga ilegal sering menawarkan investasi dengan bunga atau imbal hasil yang di luar batas kewajaran padahal kenyataannya perusahaan ini tidak diberikan izin dan pengawasannya tidak dilakukan oleh OJK.

Dalam aturan itu, OJK juga mengatur penggunaan terminologi syarat dan ketentuan berlaku yang biasanya ditulis hurufnya kecil dan tanda asterik (*), penggunaan kata-kata superlatif (misalnya terkuat, paling aman) dan beberapa hal lainnya.
 

Hal terpenting lain yang perlu diketahui oleh masyarakat bahwa PUJK akan menyediakan ringkasan informasi produk dan atau layanan jasa keuangan yang memuat manfaat, biaya dan risiko. Konsumen wajib mempelajarinya dan memberikan data/informasi yang akurat kepada PUJK.            

OJK menyampaikan apresiasi kepada PUJK, Asosiasi di Industri Keuangan, Akademisi, Anggota Dewan Periklanan Indonesia yang berpartisipasi sebagai narasumber dalam perumusan SE-OJK Pemasaran sebagai peraturan pelaksanaan dari POJK No.1/POJK.07/2013.
 

***
Untuk Informasi lebih lanjut hubungi:  

Anto Prabowo
,
Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK
Telp 021-3848381 
Email: anto.prabowo@ojk.go.id
www.ojk.go.id    

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi