Otoritas Jasa Keuangan, 6 Agustus 2014: OJK
pada tanggal 24 Juli 2014 mengeluarkan
Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor12/SEOJK.07/2014 tentang
Penyampaian Informasi dalam rangka Pemasaran Produk dan atau Layanan Jasa
Keuangan.
Surat
Edaran
Otoritas Jasa Keuangan
(SE-OJK) tersebut
merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
1/POJK.07/2013 tanggal
6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang efektif akan berlaku efektif
sejak 6 Agustus 2014.
Surat Edaran ini mengatur bahwa penawaran oleh PUJK harus menggunakan data yang telah disetujui
oleh Konsumen
atau masyarakat yang bersedia dihubungi melalui sarana SMS, telepon atau E-mail.
Dalam
peraturan itu disebutkan bahwa OJK melarang pemanfaatan freelance telemarketing yang menggunakan long-number dan seolah-olah penawaran dilakukan secara pribadi. Penawaran
harus jelas menyampaikan identitas PUJK dan jika melalui telepon harus memohonkan
kesediaan Konsumen
untuk menerima penawaran.
SE-OJK Pemasaran ini juga mengatur tata
cara pemuatan iklan yang dilakukan oleh PUJK dengan mewajibkan pencantuman logo
dari PUJK dan keterangan pernyataan bahwa PUJK itu terdaftar dan diawasi oleh
OJK.
Hal
ini ditujukan agar masyarakat tidak terjebak upaya perusahaan yang menawarkan seperti
produk keuangan yang tidak menjadi kewenangan pengawasan OJK. Pengalaman dari kasus
investasi yang diduga ilegal sering menawarkan investasi dengan bunga atau imbal
hasil yang di luar batas kewajaran padahal kenyataannya perusahaan ini tidak diberikan
izin
dan pengawasannya tidak dilakukan oleh OJK.
Dalam
aturan itu, OJK juga mengatur penggunaan terminologi syarat dan ketentuan berlaku
yang biasanya ditulis hurufnya kecil dan tanda asterik (*), penggunaan
kata-kata superlatif (misalnya terkuat, paling aman) dan beberapa hal lainnya.
Hal
terpenting lain yang perlu diketahui oleh masyarakat bahwa PUJK akan menyediakan
ringkasan informasi produk dan atau layanan jasa keuangan yang memuat manfaat,
biaya dan risiko. Konsumen wajib mempelajarinya dan memberikan data/informasi
yang akurat kepada PUJK.
OJK
menyampaikan apresiasi kepada PUJK, Asosiasi di Industri Keuangan, Akademisi, Anggota
Dewan Periklanan Indonesia yang berpartisipasi sebagai
narasumber dalam perumusan SE-OJK Pemasaran sebagai
peraturan pelaksanaan
dari POJK No.1/POJK.07/2013.
***
Untuk Informasi lebih
lanjut hubungi:
Anto Prabowo,
Direktur Direktorat
Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK
Telp 021-3848381
Email: anto.prabowo@ojk.go.id
www.ojk.go.id