Sign In

Laporan Keuangan OJK Tahun 2025 (Audited)

 Laporan Keuangan OJK Tahun 2025 (Audited)

June 29, 2026
Hits : 307

Defisit yang disajikan dalam laporan keuangan OJK Tahun 2025 merupakan dampak dari pengakuan transaksi dan peristiwa sesuai dengan basis akrual dan standar akuntansi yang berlaku umum. Defisit tersebut tidak serta-merta mencerminkan defisit anggaran atau kekurangan kas, mengingat laporan keuangan disusun berdasarkan basis akrual dan mencakup transaksi yang tidak seluruhnya berdampak pada arus kas pada periode berjalan antara lain:

  1. beban depresiasi/amortisasi aset.

  2. beban imbalan pasca kerja dan imbalan kerja jangka panjang lain (IJPL)

  3. beban persediaan.

  4. amortisasi beban dibayar dimuka (BDM)

Defisit yang tercantum dalam Laporan Keuangan OJK Tahun 2025 merupakan dampak dari perubahan mekanisme pengelolaan penerimaan Pungutan OJK sebagai konsekuensi implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Tahun 2025 merupakan masa transisi penerapan ketentuan baru, di mana penerimaan Pungutan OJK yang sebelumnya digunakan sebagai sumber anggaran pada tahun berikutnya, berubah menjadi digunakan pada tahun yang sama. Oleh karena itu, sumber pendanaan Rencana Kerj​a dan Anggaran (RKA) OJK Tahun 2025 berasal dari dua sumber, yaitu penerimaan tahun 2024 dan penerimaan tahun 2025.

Atas pelaksanaan RKA OJK Tahun 2025 yang telah disetujui Komisi XI DPR RI sebesar Rp11.557,37 miliar, OJK dapat melakukan efisiensi sehingga OJK tetap menunjukkan surplus anggaran. Sesuai ketentuan UU P2SK, surplus tersebut dapat dibawa ke tahun anggaran berikutnya (carry over) sebagai sumber pendanaan OJK Tahun 2026.

Namun demikian, dalam penyajian Laporan Penghasilan Komprehensif Tahun 2025, yang diakui sebagai pendapatan hanya penerimaan tahun 2025. Sementara itu, penerimaan tahun 2024 tidak kembali diakui sebagai pendapatan karena telah dicatat dalam Laporan Keuangan Tahun 2024 sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Konsekuensi penyajian tersebut menyebabkan Laporan Penghasilan Komprehensif Tahun 2025 mencatat defisit sebelum pajak sebesar Rp335,21 miliar dan defisit setelah pajak sebesar Rp1.867,82 miliar.

Defisit yang tersaji dalam Laporan Keuangan OJK Tahun 2025 merupakan dampak penyajian akuntansi pada masa transisi implementasi UU P2SK dan tidak mencerminkan kondisi defisit operasional maupun inefisiensi pengelolaan keuangan OJK.

Laporan Keuangan OJK Tahun 2025 yang sudah diaudit oleh BPK dapat diunduh pada dokumen terlampir.​

Jumlah Download : 320
   

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi