Siaran Pers: Aturan Pelaksanaan Pungutan OJK

Apr 4 2014
 
Jumlah Download : 2

 

Otoritas Jasa Keuangan, 3 April 2014: Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan peraturan dan surat edaran terkait Pungutan OJK kepada pelaku sektor jasa keuangan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK yang dikeluarkan Pemerintah pada 12 Februari 2014.

Peraturan OJK (POJK) yang dikeluarkan adalah POJK Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh OJK. Sementara Surat Edaran yang dikeluarkan Nomor 4/SEOJK.02/2014 tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK yang berisi penjelasan metode pembayaran kepada wajib bayar pungutan OJK, yaitu lembaga jasa keuangan, orang perseorangan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Penerbitan POJK dan Surat Edaran terkait Pungutan ini menandakan kesiapan OJK dalam menjalankan Peraturan Pemerintah tentang Pungutan sekaligus melaksanakan amanah UU OJK pasal 34, 35, 46, dan 37 mengenai anggaran OJK.

Pungutan biaya tahunan OJK tahap pertama sudah harus dibayarkan melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) paling lambat 15 April 2014.

Dalam pasal 35 UU OJK dan juga termuat dalam PP Pungutan OJK pasal 2 disebutkan tujuan pungutan ini digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung OJK lainnya. Penerimaan pungutan tahun berjalan digunakan untuk anggaran tahun berikutnya.

OJK berdasarkan UU 21/2011 mendapatkan tugas untuk terselenggaranya kegiatan sektor jasa keuangan yang teratur, adil, transparan dan akuntabel serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Dalam UU itu juga disebutkan fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Pengenaan pungutan kepada industri jasa keuangan ini tentunya menjadi hal penting bagi OJK untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai amanah UU. Pengenaan pungutan ini jelas bertujuan untuk mendorong dan memajukan industri jasa keuangan nasional dan bukan untuk sebaliknya.

Berbagai kemudahan dan keringanan dalam pembayaran pungutan ini telah dimuat dalam peraturan ini. Sehingga industri jasa keuangan dan masyarakat tidak akan terbebani dari pungutan ini.

Pungutan yang diwajibkan kepada industri jasa keuangan ini diyakini dapat dirasakan manfaatnya kembali oleh industri (recycling) dengan berbagai program kerja OJK yang bernilai tambah pada bidang pengaturan dan pengawasan terintegrasi, perlindungan konsumen dan good governance.

Program kerja yang bernilai tambah itu diarahkan untuk meningkatkan pemahaman dan kepercayaan konsumen terhadap sektor jasa keuangan sehingga mampu menciptakan dan membangun pertumbuhan industri jasa keuangan yang berkelanjutan.

Pungutan OJK ini ditujukan untuk memajukan industri jasa keuangan sesuai dengan tujuan dan fungsi dibentuknya OJK. Apabila pungutan ini dibebankan kepada  konsumen atau masyarakat maka berpotensi mengurangi daya saing industri yang pada akhirnya merugikan perusahaan itu sendiri.

POJK Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh OJK

POJK Pungutan terdiri dari empat materi pokok aturan, yakni Tata Cara Pembayaran dan Perhitungan Pungutan, Tata Cara Penagihan Pungutan, Tata Cara Verifikasi Pungutan, dan Penyesuaian Kewajiban Pembayaran Pungutan.

Jenis Pungutan yang berlaku pada OJK meliputi:

1. biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi (Biaya Registrasi)
2. biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.

Untuk biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan wajib dibayar oleh Wajib Bayar sebelum pengajuan perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan kepada OJK.

Sementara untuk biaya tahunan dengan tarif persentase, wajib dibayar dalam empat tahap, paling lambat tanggal 15 setiap bulan April, Juli, Oktober, dan tanggal 31 Desember pada tahun berjalan, masing-masing tahap sebesar 25% dari kewajiban biaya tahunan selama setahun dan dihitung secara self assessment berdasarkan laporan keuangan tahunan audited tahun sebelumnya.

Sedangkan untuk biaya tahunan dengan tarif nominal tertentu wajib dibayar paling lambat tanggal 15 Juni pada tahun berjalan.

Peraturan ini juga menyebutkan bahwa OJK dapat menyesuaikan kewajiban pembayaran Pungutan sebagaimana diatur dalam PP tentang Pungutan.

OJK dapat menyesuaikan tarif pungutan bagi:

1. Masing-masing institusi sedang mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan dan atau dalam pemberesan, OJK dapat menyesuaikan tarif s.d 0%.
2. Sebagian atau seluruh industri jasa keuangan tidak mampu mempertahankan kesehatannya atau kesulitan keuangan, OJK dapat menyesuaikan tarif s.d 0%.
3. OJK memprioritaskan pengembangan industri, layanan, produk atau daerah tertentu, OJK dapat menyesuaikan tarif s.d 25%.
4. Penyesuaian besaran sebagaimana diatur butir 2 dan 3 setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Selain itu, dalam hal penerimaan pungutan biaya tahunan pada tahun berjalan telah cukup untuk memenuhi kebutuhan Rencana Kerja dan Anggaran OJK tahun berikutnya yang telah disetujui DPR, maka OJK mengenakan tarif 0% pada sisa tahun berjalan.

POJK Pungutan ini juga mengatur pemberian sanksi kepada Wajib Bayar yang tidak melunasi kewajiban biaya tahunan sampai dengan batas waktu sebagaimana ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pungutan, yang didahului dengan pemberian surat teguran.

Sanksi yang diberikan terhadap Wajib Bayar yang tidak patuh adalah sanksi administratif berupa denda, yang diatur berdasarkan lamanya tunggakan pungutan. OJK juga dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud kepada masyarakat.

Selanjutnya, dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi kewajibannya dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pembayaran pungutan, OJK menetapkan kewajiban tersebut sebagai piutang macet dan menyerahkan penagihan atas pungutan tersebut kepada Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Surat Edaran mengenai Mekanisme Pembayaran Pungutan OJKmemuat semua hal teknis pembayaran pungutan melalui SIPO (Sistem Informasi Penerimaan OJK), yang dapat diakses oleh Wajib Bayar melalui website www.ojk.go.id. Fungsi yang tersedia dalam SIPO di antaranya dalam bentuk:

1. Penghitungan jumlah biaya tahunan dengan menginput dasar pengenaan;
2. Penyediaan informasi jumlah pungutan OJK yang masih harus dibayarkan;
3. Pengelolaan pembayaran Biaya Tahunan, Denda, dan Sanksi;
4. Monitoring Status Pembayaran.

OJK juga terus melakukan monitoring proses pembayaran pungutan ini dengan membentuk call center Pungutan OJK dengan nomor 021-29600000 dan email pungutan@ojk.go.id.

Untuk Lampiran Tabel Tarif Pungutan OJK berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2014 bisa dilihat dengan mengunduh file PDF di atas.

Untuk mengakses POJK Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh OJK, Anda bisa mengunduhnya di tautan ini: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan

Untung mengakses Surat Edaran OJK tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan oleh OJK, Anda bisa mengunduhnya di tautan ini: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.02/2014 tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan 

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Siaran Pers - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan