Sign In

Siaran Pers: Sistem Layanan Informasi OJK Dapat Diakses Kembali

 Siaran Pers: Sistem Layanan Informasi OJK Dapat Diakses Kembali

Oct 3 2023
Jumlah Download : 1
   

 

SP 135/GKPB/OJK/X/2023

 ​

SIARAN PERS

SISTEM LAYANAN INFORMASI OJK DAPAT DIAKSES KEMBALI

Jakarta, 3 Oktober 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan bahwa pada tanggal 2 Oktober 2023, telah terjadi gangguan yang menyebabkan tidak dapat diaksesnya beberapa layanan sistem informasi OJK.

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK telah melakukan langkah-langkah penanganan atas gangguan tersebut dan mengupayakan pemulihan layanan sistem informasi dapat dilakukan dengan secepatnya.

Saat ini, telah terdapat beberapa aplikasi yang mulai dapat diakses kembali, antara lain Website OJK, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dan iDebku. Untuk aplikasi lainnya dalam proses pemulihan secara bertahap dan perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut.

OJK memahami ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas seluruh layanannya, termasuk layanan sistem informasi.


***


Informasi lebih lanjut:

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK - Aman Santosa

Telp. 021.29600000 Email: humas@ojk.go.id

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi