Siaran Pers: Satgas Kembali Temukan 182 Fintech Peer-To-Peer Lending Tanpa Izin

Sep 7 2018
Jumlah Download : 10
Jumlah Download : 0
Jumlah Download : 0
Jumlah Download : 0

 

SP-07/IX/SWI/2018

 

SIARAN PERS

SATGAS KEMBALI TEMUKAN 182 FINTECH PEER-TO-PEER LENDING TANPA IZIN

Satgas Juga Temukan 10 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin


Jakarta, 7 September 2018. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

"Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin OJK sesuai POJK 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing.

Dengan temuan ini, jumlah peer to peer lending tidak berijin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi menjadi 407 entitas, setelah pada temuan sebelumnya Satgas menemukan 227 entitas peer to peer lending yang beroperasi tanpa izin OJK.

Dua platform dari 227 aplikasi peer to peer lending tak berizin tersebut, telah mempunyai izin dan terdaftar di OJK yaitu Bizloan dan KTA Kilat. Bizloan merupakan aplikasi milik dari PT Bank Commonwealth sedangkan KTA Kilat merupakan  milik dari PT Pendanaan Teknologi Nusa.

Satgas Waspada Investasi meminta entitas Fintech Peer-To-Peer Lending tersebut untuk:

  1. Menghentikan kegiatan Peer-To-Peer Lending.
  2. Menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
  3. Menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna.
  4. Segera mengajukan pendaftaran ke OJK.

Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.

Informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui www.ojk.go.id.

 

Sepuluh Entitas Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Satgas Waspada Investasi juga kembali menemukan penawaran produk atau kegiatan usaha dari 10 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

No.Nama EntitasKegiatan Usaha
1.      PT Investasi Asia FuturePialang Berjangka tanpa izin
2.       PT Reksa Visitindo IndonesiaPialang Berjangka tanpa izin
3.       PT Indotama FuturePialang Berjangka tanpa izin
4.       PT Recycle TronicPialang Berjangka tanpa izin
5.       MIA Fintech FXPialang Berjangka tanpa izin
6.       PT Berlian Internasional TeknologiPenjualan produk secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
7.      PT Dobel Network Internasional (Saverion)Penjualan produk secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
8.       PT Aurum Karya IndonesiaPenjualan emas dengan sistem digital
9.       Zain Tour and TravelKegiatan Travel Umrah tanpa izin
10.   Undianwhatsapp2018.blogspot/PT.WhatsappIndonesia.Penipuan dengan modus undian berhadiah

 

Penawaran dari 10 investasi ilegal ini sangat berbahaya bagi masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan karena pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian anggota masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

"Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya" katanya.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat 1 entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Raja Walet Indonesia. PT Raja Walet Indonesia telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran fintech peer to peer lending ataupun penawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan melalui Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

 

67 Perusahaan Fintech peer to peer lending terdaftar atau berizin

Sampai 4 September jumlah perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar atau berizin OJK mencapai 67 perusahaan. Jumlah perusahaan yang dalam proses pendaftaran 40 dan perusahaan yang menyatakan berminat mendaftar 38 perusahaan.

Sementara hingga Juli, jumlah rekening penyedia dana (lender) peer to peer lending mencapai 135.025 entitas atau meningkat 33,77 persen (ytd). Jumlah rekening peminjam (borrower) 1.430.357 entitas atau meningkat 450,91 persen (ytd).

Total penyaluran pinjaman hingga Juli Rp9,21 triliun atau meningkat 259,36 persen (ytd), dengan NPL Juli 1,4 persen.

***


Informasi lebih lanjut:

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Telp: 021-29600000, Email: tongam.tobing@ojk.go.id website: www.ojk.go.id

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Siaran Pers - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan