Siaran Pers OJK Keluarkan Izin Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowd Funding)

Sep 24 2019
Jumlah Download : 4

 

​SP 43/DHMS/OJK/IX/2019

SIARAN PERS

OJK KELUARKAN IZIN PENYELENGGARA LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

(EQUITY CROWD FUNDING)

 

Jakarta, 24 September 2019. Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan izin pertama perusahaan penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) untuk PT Santara Daya Inspiratama yang berkedudukan di Sleman, Yogyakarta, dengan nama sistem elektronik Santara (www.santara.co.id).

Izin bagi Santara ini berdasarkan Keputusan  Dewan  Komisioner  Otoritas  Jasa   Keuangan  Nomor: KEP-59/D.04/2019 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Equity Crowdfunding yang dikeluarkan pada awal September 2019.

Sesuai POJK 37/POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi, maka PT Santara resmi memiliki izin usaha sebagai Penyelenggara Equity Crowdfunding.

Kegiatan usaha Layanan Urun Dana melalui penawaran saham berbasis Teknologi Informasi ini, diatur dan diawasi OJK dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang terlibat dalam kegiatan Layanan Urun Dana melalui penawaran saham berbasis Teknologi Informasi.

Dengan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak tersebut, diharapkan dapat memberikan ruang bertumbuh bagi perusahaan perintis (start up) untuk memperoleh akses pendanaan di Pasar Modal serta meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia khususnya di Pasar Modal.

OJK sebagai otoritas yang melakukan pengawasan atas kegiatan di sektor jasa keuangan menerapkan pendekatan pengawasan berbasis market conduct pada kegiatan Urun Dana. Dengan pendekatan tersebut, OJK mendorong penerapan keterbukaan informasi oleh Penerbit, terbentuknya Penyelenggara yang kredibel, serta terbangunnya sistem Teknologi Informasi yang aman dan andal dalam kegiatan Urun Dana.

Penawaran saham oleh setiap penerbit melalui Layanan Urun Dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengingat penawaran saham dilakukan melalui Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan penawaran saham dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran saham paling banyak Rp10 miliar.

PT Santara Daya Inspiritama berdiri tahun 2012 di Yogyakarta dan saat ini fokus dalam penyediaan Layanan Urun Dana bagi berbagai usaha kecil, seperti makanan, peternakan domba, peternakan bebek, perkebunan pepaya dan durian. Dalam kegiatannya Santara memiliki anggota pemodal terdaftar sebanyak 1.082 orang.

 

***

Informasi lebih lanjut:

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo. Telp. (021) 29600000 Email: anto.prabowo@ojk.go.id. Kontak OJK 157

 

 

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Siaran Pers - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan