Siaran Pers: OJK Dorong Industri Keuangan Syariah dengan Manfaatkan Teknologi

May 3 2018
Jumlah Download : 0

 

SP 31/DHMS/OJK/V/2018


SIARAN PERS

OJK DORONG INDUSTRI KEUANGAN SYARIAH DENGAN MANFAATKAN TEKNOLOGI

 

Kuwait City, 3 Mei 2018. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mendorong industri keuangan syariah untuk terus mengembangkan bisnisnya terutama dengan menggunakan teknologi terkini termasuk memanfaatkan financial technology (fintech).

"Saat ini terdapat beberapa faktor yang mengubah lansekap keuangan dunia, satu diantaranya adalah kehadiran Fintech. Fintech merupakan peluang strategis bagi keuangan syariah untuk memanfaatkannya dengan tujuan memperluas segmen pasar, namun pelaku industri harus memahami risiko-risiko yang muncul dari bisnis Fintech dan memitigasinya dengan baik" kata Wimboh dalam pemaparannya pada Konferensi Tingkat Tinggi Keuangan Syariah yang digelar Central Bank of Kuwait dan Islamic Financial Services Board (IFSB) di Kuwait City, Rabu waktu setempat.

Menurut Wimboh, penggunaan fintech dalam pengembangan industri keuangan syariah harus diikuti pula dengan upaya-upaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan konsumen.

Untuk itu ke depan, sejalan dengan upaya mendorong perkembangan industri keuangan syariah, OJK akan terus mengawal perkembangan fintech dengan menekankan azas manfaat dan mematuhi tata kelola yang baik berdasarkan Transparansi, Akuntabilitas, Tanggung jawab, Kemandirian, dan Kewajaran (TARIF) untuk memastikan adanya perlindungan konsumen.

Selain peraturan peer to peer lending yang sudah dikeluarkan pada akhir 2016, OJK juga sedang menggodok regulasi inovasi keuangan digital yang diharapkan bisa meningkatkan perlindungan konsumen dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memastikan anti-pencucian uang dan memerangi pembiayaan terorisme.

Peraturan itu juga untuk mempromosikan crowdfunding online kepada publik untuk meningkatkan inklusi keuangan dan pendalaman keuangan serta mendorong perusahaan-perusahaan FinTech Lending untuk mengambil bagian dalam Obligasi Ritel Pemerintah online serta distribusi dana bergulir, melalui kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait.

Perkembangan industri keuangan syariah sampai Maret 2018 terus meningkat terlihat dari pertumbuhan di perbankan syariah yang mencatatkan aset sebesar Rp439,32 triliun atau tumbuh 19,33 persen (yoy) dengan pembiayaan mencapai Rp294,7 triliun atau tumbuh 14,41 persen (yoy) dan dana pihak ketiga sebesar Rp347,15 triliun atau tumbuh 18,81 persen (yoy).

Sedangkan jumlah perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar  di OJK sampai Maret 2018 mencapai 50 perusahaan. Sejumlah 35 perusahaan sedang dalam proses pendaftaran dan 29 perusahaan lainnya sudah menyatakan minat untuk mendaftar di OJK.

Sampai Maret 2018, jumlah penyedia dana fintech peer to peer lending sebanyak 145.965 entitas atau meningkat 44,61 persen (ytd). Jumlah peminjam mencapai 1.032.776 orang atau meningkat 297,78 persen (ytd). Nilai pinjaman sebesar Rp4,47 triliun atau meningkat 74,45 persen (ytd) dengan rasio nilai pinjaman macet sebesar 0,55 persen atau menurun dibanding Desember 2017 sebesar 0,99 persen.

***

Informasi lebih lanjut:

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo.

Telp: 021-29600000. Email: anto.prabowo@ojk.go.id  www.ojk.go.id

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Siaran Pers - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan