SIARAN PERS
STABILITAS SISTEM KEUANGAN YANG TERJAGA MENOPANG PROSES PEMULIHAN EKONOMI
Nomor: 4/KSSK/Pers/2020
Jakarta, 27 Oktober 2020
– Stabilitas sistem keuangan (SSK) triwulan III 2020 tetap terjaga
sehingga menopang pemulihan ekonomi yang berangsur membaik.
Indikator SSK tetap berada pada kondisi normal di tengah masih tingginya
ketidakpastian sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19). Menghadapi ketidakpastian tersebut, Komite Stabilitas Sistem
Keuangan (KSSK) akan terus memperkuat sinergi guna mempercepat
pemulihan ekonomi dan menjaga SSK. Komitmen tersebut ditegaskan oleh
Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Berkala KSSK IV tahun 2020 pada
Jumat (23/10) melalui konferensi video.
Aktivitas
perekonomian global di triwulan III 2020 menunjukkan pemulihan pasca
mengalami tekanan yang dalam pada triwulan II 2020 akibat pembatasan
sosial di berbagai negara semenjak diumumkannya pandemi Covid-19 oleh
World Health Organization (WHO). Perkembangan ini sejalan dengan revisi
International Monetary Fund (IMF) terhadap proyeksi pertumbuhan PDB
global tahun 2020 menjadi -4,4 persen (yoy), dari proyeksi Juni 2020
sebesar -5,2 persen (yoy). Revisi tersebut terutama ditopang pemulihan
aktivitas ekonomi triwulan III 2020 di negara maju dan Tiongkok yang
lebih baik dari perkiraan serta mobilitas global yang kembali meningkat
pasca pelonggaran pembatasan sosial.
Perekonomian
domestik juga secara berangsur-angsur membaik, terutama setelah
mengalami tekanan pada triwulan II 2020 sebesar -5,32 persen, didorong
oleh percepatan realisasi stimulus fiskal dan perbaikan ekspor. Belanja
Pemerintah pada triwulan III 2020 meningkat untuk bantuan sosial dan
dukungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam kerangka program
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Langkah tersebut mengurangi kontraksi
pada konsumsi rumah tangga yang menunjukkan adanya perbaikan. Selain
itu, kinerja ekspor menunjukan perbaikan, terutama pada komoditas
seperti besi dan baja, pulp dan waste paper, serta tekstil dan produk
tekstil (TPT), ditopang berlanjutnya peningkatan permintaan global
terutama dari Amerika Serikat dan Tiongkok. Meskipun investasi masih
dalam tekanan, beberapa sektor menunjukan perbaikan, seperti sektor
bangunan, seiring berlanjutnya berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pemulihan
ekonomi didukung stabilitas makroekonomi yang tetap baik. Inflasi
berada pada level yang rendah sebesar 1,42 persen (yoy) pada September
2020 sejalan permintaan yang belum kuat di tengah pasokan yang memadai.
Ketahanan sektor eksternal terjaga tercermin pada defisit transaksi
berjalan keseluruhan tahun 2020 yang diperkirakan tetap rendah ditopang
surplus neraca perdagangan triwulan III 2020 sebesar USD8,03 miliar.
Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir September 2020 tetap tinggi
sebesar USD135,2 miliar, meningkat dari USD131,7 miliar pada Juni 2020,
setara dengan pembiayaan 9,5 bulan impor atau 9,1 bulan impor dan
pembayaran utang luar negeri Pemerintah. Nilai tukar Rupiah relatif
terkendali didukung langkah langkah stabilisasi BI. Pada triwulan III
2020, nilai tukar Rupiah secara point to point mengalami
depresiasi 4,20 persen sejalan dengan masih tingginya ketidakpastian
pasar keuangan baik karena faktor global maupun domestik.
KSSK
terus mendukung proses pemulihan ekonomi yang telah berjalan dengan
memobilisasi seluruh instrumen kebijakan dan regulasi. Koordinasi
kebijakan diarahkan untuk mendorong pertumbuhan kredit, baik dari sisi
penawaran maupun permintaan, dengan terus menjaga SSK. Dari sisi fiskal,
pelaksanaan anggaran hingga akhir tahun akan terus dimaksimalkan.
Kebijakan moneter dan makroprudensial yang akomodatif akan terus
ditempuh. Program kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan
dan lembaga pembiayaan akan terus didukung.
Dari sisi pengelolaan fiskal, APBN telah melaksanakan fungsi countercyclical yang
efektif pada triwulan III 2020, ditunjukkan dengan defisit APBN hingga
akhir triwulan III 2020 yang mencapai Rp682,1 triliun atau 4,16 persen
terhadap PDB. Realisasi Pendapatan Negara adalah sebesar Rp1.159,0
triliun atau 68,2 persen dari target dalam Perpres Nomor 72 tahun 2020,
atau tumbuh negatif 13,7 persen (yoy), seiring kontraksi pada
penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sesuai
dengan perlambatan aktivitas ekonomi dan peningkatan pemanfaatan
stimulus perpajakan. Realisasi Belanja Pemerintah mengalami akselerasi
pada triwulan III 2020 dengan pertumbuhan 15,5 persen (yoy),
mencapai Rp1.841,1 triliun atau 67,2 persen dari anggaran. Belanja
meningkat tajam pada program PEN serta percepatan penyaluran Transfer ke
Daerah dan Dana Desa (TKDD). Ke depan, Pemerintah akan terus mendorong
pelaksanaan APBN sampai dengan akhir tahun anggaran 2020 dan mulai
mempersiapkan pelaksanaan APBN 2021 untuk menjaga momentum pemulihan
ekonomi.
Dari
sisi moneter, BI melanjutkan kebijakan moneter dan makroprudensial yang
longgar. Selama triwulan III 2020, suku bunga kebijakan BI 7 - Day Reverse Repo Rate (BI-7DRR) telah diturunkan sebesar 25 bps menjadi
4,00 persen. BI juga memperkuat bauran kebijakan dengan (i) melanjutkan
kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah sejalan fundamental dan
mekanisme pasar; (ii) melanjutkan injeksi likuiditas (Quantitative Easing)
ke pasar keuangan dan perbankan; (iii) melanjutkan komitmen pendanaan
APBN melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar perdana
dalam mendukung program PEN; (iv) memperpanjang periode ketentuan
insentif pelonggaran giro wajib minimum (GWM) Rupiah sebesar 50 bps bagi
bank yang menyalurkan kredit UMKM dan ekspor impor serta kredit
non - UMKM sektor - sektor prioritas dalam PEN sampai dengan 30 Juni 2021;
(v) memberikan jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM dalam
Rupiah; dan (vi) melanjutkan perluasan akseptasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk percepatan pemulihan ekonomi dan keuangan digital khususnya UMKM sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi.
Ketahanan
sektor jasa keuangan masih dalam kondisi yang baik dan terkendali
ditunjukkan oleh permodalan dan likuiditas yang memadai serta profil
risiko yang terjaga. Rasio permodalan bank, Capital Adequacy Ratio (CAR),
terjaga di level yang cukup tinggi pada Agustus 2020, yaitu 23,39
persen dibandingkan triwulan II 2020 yang berada di level 22,50 persen
serta Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan
asuransi umum masing-masing sebesar 506 persen dan 330,5 persen.
Kecukupan likuiditas perbankan juga terjaga dengan ditunjukkan oleh
indikator Alat Likuid per Non Core Deposit (AL/NCD) hingga 14
Oktober 2020 menguat menjadi 153,60 persen sementara triwulan II 2020
tercatat sebesar 122,59 persen dan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak
Ketiga (AL/DPK) berada di level 32,88 persen dibandingkan 26,24 persen
pada triwulan II 2020, jauh berada di atas threshold minimum.
Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Agustus 2020 tumbuh sebesar 11,64 persen (yoy),
meningkat dibandingkan pertumbuhan pada akhir triwulan II 2020 yang
sebesar 7,95 persen, didominasi oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang
mencapai 15,26 persen (yoy). Sementara itu, kredit perbankan tumbuh sebesar 1,04 persen (yoy)
pada Agustus 2020 setelah mengalami kontraksi yang cukup dalam pada
bulan April hingga Juni 2020. Penghimpunan total premi untuk industri
asuransi tercatat sebesar Rp326,7 triliun sampai dengan Agustus 2020,
lebih tinggi dibandingkan triwulan II 2020 yang mencapai Rp243,2
triliun. Di pasar modal, penghimpunan dana hingga 20 Oktober 2020
mencapai Rp92,2 triliun dengan 45 emiten baru, dan terdapat 50 emiten
yang akan melakukan penawaran umum mencapai Rp21,2 triliun.
Profil risiko lembaga jasa keuangan sedikit mengalami peningkatan pada Agustus 2020 tercermin dari rasio non-performing loan (NPL) gross sebesar 3,22 persen sementara pada triwulan II 2020 sebesar 3,11 persen. Non-perfoming financing (NPF)
perusahaan pembiayaan pada Agustus 2020 berada pada level 5,23 persen,
sedikit meningkat dari posisi pada triwulan II 2020 yang berada di level
5,17 persen.
OJK
tetap fokus memperkuat pengawasan terintegrasi untuk dapat mendeteksi
potensi risiko terhadap SSK dan terus memitigasi dengan kebijakan countercyclical untuk
membantu percepatan pemulihan sektor riil dan perekonomian secara
keseluruhan. Program restrukturisasi kredit di sektor perbankan per 28
September 2020 mencapai Rp904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur dan di
perusahaan pembiayaan per 29 September 2020 mencapai Rp170,17 triliun
untuk 4,6 juta kontrak.
Dalam
rangka mendorong pemulihan kredit, Pemerintah melakukan penempatan dana
Pemerintah di perbankan, di mana Bank Himbara menerima penempatan dana
sebesar Rp47,5 triliun yang mendorong kredit sebesar Rp166,39 triliun.
Sementara, Bank Pembangunan Daerah telah menerima penempatan dana
sebesar Rp14 triliun yang mendorong penyaluran kredit sebesar Rp17,39
triliun dan Bank Syariah mendapatkan penempatan dana sebesar Rp3 triliun
yang disalurkan dalam bentuk kredit sebesar Rp1,7 triliun. OJK akan
terus mendorong penyaluran kredit dari penempatan dana Pemerintah.
Sejalan
dengan tren penurunan suku bunga simpanan dan kondisi likuiditas
perbankan yang relatif terjaga, LPS pada September 2020 telah menurunkan
tingkat bunga penjaminan. Tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk
simpanan Rupiah pada Bank Umum dan BPR masing-masing turun 25 bps
menjadi 5,00 persen dan 7,50 persen. Sementara itu, tingkat bunga
penjaminan untuk valuta asing pada Bank Umum juga turun 25 bps menjadi
1,25 persen. LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan kondisi likuiditas
perbankan, hasil asesmen atas kondisi makroekonomi, dan SSK.
Per
September 2020, jumlah rekening simpanan yang dijamin LPS adalah
sebesar 99,91 persen dari total rekening atau setara dengan 335.311.847
rekening. Sementara itu, secara nominal jumlah simpanan yang dijamin
sesuai dengan ketentuan program penjaminan (maksimum Rp2 miliar per
nasabah per bank) mencapai Rp3.418,95 triliun.
Sejalan
dengan masih adanya ketidakpastian akibat penyebaran Covid-19, KSSK
akan terus memperkuat sinergi kebijakan dan siap mengambil
langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan untuk menjaga SSK dan
mendorong pemulihan ekonomi, dengan mencermati dinamika perekonomian
dan pasar keuangan global dan domestik.
KSSK akan kembali menyelenggarakan rapat berkala pada bulan Januari 2021.