Siaran Pers Bersama: BI dan OJK Sepakati Keputusan Bersama Penguatan Proses Pemberian PLJP dan PLJPS Kepada Perbankan

Oct 20 2020
Jumlah Download : 2

 

No.22/ 78/DKom

SP 70/DHMS/OJK/X/2020


SIARAN PERS BERSAMA
BI DAN OJK SEPAKATI KEPUTUSAN BERSAMA PENGUATAN PROSES PEMBERIAN PLJP/PLJPS KEPADA PERBANKAN

Jakarta, 20 Oktober 2020. Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati penguatan proses dalam pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek kepada perbankan, sebagaimana tertuang dalam “Keputusan Bersama tentang Kerja Sama dan Koordinasi BI dan OJK dalam rangka Pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS)”. Keputusan Bersama tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso pada Senin (19/10) di Jakarta, sebagai tindak lanjut terbitnya penyempurnaan ketentuan PLJP/PLJPS Bank Umum pada 29 September 2020.

“Penyediaan PLJP/PLJPS bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek tetapi masih solven ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Koordinasi BI dan OJK dalam pemberian PLJP/PLJPS yang bersifat end-to-end ini dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan pemberian PLJP/PLJPS dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik”. Demikian disampaikan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam kesempatan tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan bahwa Keputusan Bersama ini akan memperkuat pelaksanaan fungsi Lender of the Last Resort oleh BI, memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan oleh OJK, serta memperjelas mekanisme dan akuntabilitas masing-masing lembaga. “Kerjasama dan koordinasi BI dengan OJK semakin baik dalam menjaga SSK melalui terciptanya sistem perbankan yang sehat, efisien, serta berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas,” kata Wimboh.

Ruang lingkup koordinasi dan kerja sama terkait PLJP/PLJPS yang dituangkan dalam Keputusan Bersama BI – OJK tersebut mencakup sinergi kedua lembaga pada saat: 
1) pra-permohonan; 
2) penilaian terhadap pemenuhan persyaratan; 
3) penyampaian informasi persetujuan permohonan; 
4) pengawasan terhadap bank penerima; dan 
5) pelunasan serta eksekusi agunan.

Selanjutnya, pedoman pelaksanaan Keputusan Bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Anggota Dewan Gubernur BI dan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Informasi lebih lanjut: 
1.  Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo
    Telp. 021.29600000  Email: humas@ojk.go.id

2. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko
    Telp. 021 131 Email : bicara@bi.go.id


Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Siaran Pers - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan