SP 147/DKPU/OJK/VIII/2026
SIARAN PERS RDK JULI 2026
STABILITAS SEKTOR JASA KEUANGAN TERJAGA MENDUKUNG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Jakarta, 4 Agustus 2026. Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Juli 2026 menilai Sektor Jasa Keuangan (SJK) stabil di tengah ketidakpastian geopolitik dan tekanan inflasi.
Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah kembali meningkat menyusul gagalnya gencatan senjata antara AS dan Iran di awal Juli 2026. Eskalasi konflik kembali mendorong kenaikan harga minyak. Pada Juli 2026, IMF merevisi ke bawah outlook pertumbuhan ekonomi global 2026 menjadi 3 persen (proyeksi April-2026: 3,1 persen) sebagai dampak perang yang berkepanjangan, namun perkembangan investasi AI menjadi upside risk yang menyeimbangkan prospek pertumbuhan ekonomi global.
Di sisi lain, AS mengeluarkan kebijakan tarif baru terhadap 60 negara mitra dagang, menggantikan tarif sementara yang berakhir pada 24 Juli 2024. Naiknya tekanan di pasar energi global serta pengenaan tarif baru membuat premi risiko global tetap tinggi dan volatilitas harga komoditas berpotensi berlanjut.
Indikator perekonomian global mengalami divergensi antarnegara dengan aktivitas manufaktur di negara maju menunjukkan perbaikan lebih kuat, sementara pertumbuhan manufaktur di negara berkembang relatif lebih terbatas. Di Amerika Serikat, inflasi termoderasi dengan aktivitas ekonomi relatif stabil. Sementara di Tiongkok, rilis data kuartal II menunjukkan level pertumbuhan ekonomi terendah sejak akhir 2022 dengan konsumsi dan investasi swasta yang masih lemah dan ekspor tetap menjadi penopang utama. Di Eropa dan Inggris, inflasi juga menunjukkan tren penurunan.
Pasar keuangan global bergerak mixed di tengah kembali tereskalasinya konflik di Timur Tengah. Outflow nonresiden di pasar keuangan global kembali terjadi, meskipun intensitasnya mulai menunjukkan moderasi.
Di sisi domestik, tekanan harga mereda dengan inflasi bulan Juli 2026 tercatat sebesar 2,88 persen yoy. Sementara aktivitas manufaktur bulan Juli 2026 kembali memasuki zona ekspansi dengan PMI sebesar 50,2.
Berdasarkan perkembangan tersebut, stabilitas sektor keuangan tetap terjaga didukung oleh bauran kebijakan fiskal dan moneter yang memadai.
Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK)

Pasar saham domestik menunjukkan arah penguatan pada Juli 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.236,13, mengalami penguatan 10,51 persen secara mtm, namun masih terkoreksi 27,88 persen secara ytd. Adapun resiliensi dan likuiditas pasar modal dalam negeri secara umum tetap terjaga dengan baik.
Tekanan jual oleh investor asing di pasar saham domestik mereda pada Juli 2026, di mana tercatat adanya net buy investor asing senilai Rp1,62 triliun (Juni 2026: net sell Rp19,63 triliun). Dari sisi likuiditas, rata-rata bid-ask spread di pasar saham domestik menyempit ke level 1,33 persen sejalan dengan arah recovery pergerakan pasar di bulan Juli 2026 (Juni 2026: 1,75 persen). Sementara itu, Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) pada bulan Juli 2026 di pasar saham tercatat sebesar Rp14,31 triliun (Juni 2026: Rp22,23 triliun).
Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) pada akhir Juli 2026 ditutup pada level 430,46, naik 0,14 persen mtm dan terkoreksi 2,35 persen ytd. Adapun yield Surat Berharga Negara (SBN) pada periode yang sama secara rata-rata mengalami kenaikan sebesar 6,15 bps mtm atau 102,37 bps ytd, dipengaruhi oleh dinamika persepsi risiko akibat ketidakpastian global. Meskipun pasar obligasi bergerak dinamis, minat investor asing terhadap SBN tetap positif, tercermin dari net buy sebesar Rp6,39 triliun secara mtd per 29 Juli 2026 (Jun 2026: net buy Rp22,43 triliun). Sementara itu, pasar obligasi korporasi pada bulan laporan mencatatkan net sell tipis sebesar Rp0,26 triliun mtm (Juni 2026: net sell Rp0,07 triliun).
Sejalan dengan pergerakan pasar, kinerja industri pengelolaan investasi tetap terjaga baik di bulan laporan. Nilai Asset Under Management (AUM) per 30 Juli 2026 mencapai Rp1.025,12 triliun, meningkat 2,08 persen mtd atau termoderasi 1,69 persen ytd. Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat sebesar Rp663,26 triliun, naik 1,59 persen mtd atau termoderasi 1,79 persen ytd. Investor Reksa Dana membukukan net subscription sebesar Rp3,43 triliun secara mtd (per 30 Juli 2026), sedangkan secara ytd tercatat net subscription sebesar Rp1,29 triliun.
Seiring inisiatif-inisiatif pendalaman pasar yang konsisten dilakukan oleh OJK, Self-Regulatory Organizations (SRO), dan para pelaku usaha, serta penguatan ekosistem digital di industri pasar modal, jumlah investor di pasar modal dalam negeri terus menunjukkan tren peningkatan, dengan penambahan sebanyak 1,10 juta investor baru pada Juli 2026 secara mtm. Dengan perkembangan tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh 47,63 persen menjadi 30,06 juta investor.
Penghimpunan dana oleh korporasi domestik di pasar modal domestik terpantau tetap kuat. Hingga akhir Juli 2026 (ytd), nilai fundraising oleh korporasi di pasar modal telah mencapai Rp121,96 triliun, terdiri dari 7 Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 12 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 9 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), dan 105 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS. Sementara pada pipeline, terdapat 15 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp11,88 triliun.
Untuk penggalangan dana oleh dunia usaha melalui Securities Crowdfunding (SCF), sepanjang Juli 2026 (mtd) terdapat 17 Efek baru serta 8 penerbit baru, dengan dana dihimpun senilai Rp25,79 miliar. Dengan perkembangan tersebut, total nilai dana dihimpun melalui SCF secara agregat telah mencapai Rp2,01 triliun.
Di pasar keuangan derivatif, sejak 10 Januari 2025 hingga 31 Juli 2026, terdapat 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Volume transaksi tercatat sebanyak 63.171 lot pada Juli 2026 (mtm), sehingga secara agregat selama Januari-Juli 2026 (ytd) telah mencapai 297.853 lot. Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 31 Juli 2026, secara total terdapat 155 pengguna jasa yang telah terdaftar. Secara agregat, volume transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,89 miliar.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di PMDK, pada tahun 2026 (ytd per 31 Juli 2026), OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp91,09 miliar kepada 104 Pihak, 2 sanksi Pencabutan Izin, 1 sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 sanksi Pembekuan Izin, 9 sanksi Peringatan Tertulis, serta 8 Perintah Tertulis.
Selanjutnya, secara ytd (per 31 Juli 2026) OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp196,55 miliar kepada 506 pihak dan mengenakan 168 sanksi Peringatan Tertulis. Selain itu, OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda Rp200 juta serta 149 sanksi Peringatan Tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus. Adapun sepanjang Juli 2026, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp4,83 miliar.
Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)

Kinerja intermediasi perbankan melanjutkan tren penguatan dengan profil risiko yang terjaga. Pertumbuhan kredit pada Juni 2026 kembali terakselerasi ke 12,67 persen yoy menjadi sebesar Rp9.081 triliun (Mei 2026: tumbuh sebesar 11,51 persen yoy).
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 24,9 persen, diikuti oleh Kredit Modal Kerja sebesar 8,94 persen, sedangkan Kredit Konsumsi sebesar 5,75 persen. Adapun berdasarkan kategori debitur, kredit dengan pertumbuhan tertinggi adalah kredit korporasi yang tumbuh sebesar 20,45 persen yoy, sementara itu kredit UMKM melanjutkan tren peningkatan dengan tumbuh positif sebesar 1,05 persen yoy (Mei 2026: 0,60 persen yoy). Ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 16,54 persen yoy.
Porsi produk kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,34 persen. Per Juni 2026, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh sebesar 33,54 persen yoy (Mei 2026: tumbuh 37,72 persen yoy) menjadi Rp30,7 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 32,77 juta (Mei 2026: 32,54 juta).
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 10,21 persen yoy (Mei 2026: 13,47 persen yoy) menjadi Rp10.282 triliun, dengan giro, deposito dan tabungan masing-masing tumbuh sebesar 9,95 persen yoy, 8,25 persen yoy, dan 12,16 persen yoy.
Pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK, menyebabkan rasio likuiditas industri perbankan pada Juni 2026 menurun, meskipun masih memadai. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 101,92 persen (Mei 2026: 108,20 persen) dan 23,08 persen (Mei 2026: 24,74 persen) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 182,75 persen.
Sementara itu, kualitas kredit membaik dengan rasio NPL gross turun ke 2,09 persen (Mei 2026: 2,17 persen) dan NPL net terjaga di 0,82 persen (Mei 2026: 0,84 persen). Loan at Risk (LaR) tercatat sebesar 8,47 persen (Mei 2026: 8,72 persen). Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,47 persen (Mei 2026: 2,45 persen).
Ketahanan permodalan perbankan tercatat kuat dengan buffer mitigasi risiko yang memadai, tecermin dari CAR tercatat sebesar 23,70 persen (Mei 2026: 23,74 persen).
Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas ±36.735 rekening (prev: ±36.191 rekening) yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring, serta melakukan EDD.
Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang perbankan, OJK mencabut izin PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal yang berkantor pusat di Jalan Alun-Alun Utara, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terhitung sejak 7 Juli 2026 dan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak 16 Juli 2026.
Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)

Pada sektor PPDP, aset industri asuransi pada Juni 2026 mencapai Rp1.184,72 triliun atau naik 1,86 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp967,75 triliun atau naik 2,97 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Juni 2026 mencapai Rp170,98 triliun, atau tumbuh 2,84 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 8,40 persen yoy dengan nilai sebesar Rp94,83 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang terkontraksi sebesar 3,33 persen yoy dengan nilai sebesar Rp76,15 triliun.
Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 461,94 persen dan 318,52 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp216,97 triliun atau terkontraksi sebesar 2,80 persen yoy (Mei 2026: terkontraksi 2,07 persen yoy).
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Juni 2026 tumbuh sebesar 6,47 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.680,57 triliun (Mei 2026: tumbuh 7,71 persen yoy). Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,06 persen yoy dengan nilai mencapai Rp407,33 triliun (Mei 2026: tumbuh 4,94 persen yoy).
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.273,24 triliun atau tumbuh sebesar 7,26 persen yoy (Mei 2026: tumbuh 8,63 persen yoy).
Pada perusahaan penjaminan, pada Juni 2026 nilai aset terkontraksi sebesar 3,05 persen yoy menjadi Rp45,83 triliun (Mei 2026: terkontraksi 2,95 persen yoy).
OJK terus mendorong lembaga jasa keuangan di sektor PPDP untuk meningkatkan permodalan:
Terkait peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Juni 2026 terdapat 120 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (83,33 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.
Untuk peningkatan ekuitas perusahaan penjaminan tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2025, berdasarkan laporan bulanan per Juni 2026 terdapat 18 perusahaan penjaminan dari 24 Perusahaan Penjaminan (79,17 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.
Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan LJK melalui Pengawasan Khusus yang sampai dengan 27 Juli 2026 dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 8 Dana Pensiun. Pengawasan OJK senantiasa dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan kepentingan pemegang polis/peserta.
OJK terus melakukan pendalaman terhadap entitas-entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin berdasarkan source of business (SOB) perusahaan asuransi, yang hingga saat ini sudah dilakukan pendalaman lanjutan terhadap 15 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin hingga tahap pengumpulan dan penguatan alat bukti pada periode Januari sampai dengan Juli 2026. Sejalan dengan bertambahnya SOB yang diterima OJK, maka memungkinkan bertambahnya cakupan pendalaman OJK terhadap entitas yang diduga melakukan kegiatan serupa.
Selama Semester I Tahun 2026, OJK telah membatalkan 3 Surat Tanda Terdaftar (STTD) Agen Asuransi terkait dugaan tindak pidana menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin usaha dari OJK. Sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, STTD Agen Asuransi dapat dibatalkan apabila agen melakukan pelanggaran kode etik, perbuatan tercela di sektor jasa keuangan, pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai agen asuransi, tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, atau mengundurkan diri secara sukarela. Pembatalan STTD dapat dilakukan berdasarkan usulan asosiasi atau hasil penilaian OJK.
Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)

Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 1,88 persen yoy pada Juni 2026 (Mei 2026: 1,71 persen yoy) menjadi Rp511,26 triliun, didukung meningkatnya pembiayaan modal kerja sebesar 6,36 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 3,01 persen (Mei 2026: 3,06 persen) dan NPF net sebesar 0,81 persen (Mei 2026: 0,85 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,14 kali (Mei 2026: 2,14 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan tumbuh 57,02 persen yoy (Mei 2026: 53,78 persen yoy), atau menjadi Rp13,40 triliun dengan NPF gross turun ke 3,09 persen (Mei 2026: 3,44 persen).
Pembiayaan modal ventura pada Juni 2026 terkontraksi sebesar 0,48 persen yoy (Mei 2026: tumbuh 0,09 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,28 triliun.
Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh 25,88 persen yoy (Mei 2026: 25,60 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp105,14 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tercatat di posisi 4,26 persen (Mei 2026: 4,42 persen).
Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh sebesar 54,47 persen yoy (Mei 2026: 57,97 persen yoy) menjadi Rp162,26 triliun, dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp136,88 triliun atau 84,36 persen dari total pembiayaan.
Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Saat ini terdapat 8 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan 7 dari 94 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Juli 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 21 Perusahaan Pembiayaan, 8 Perusahaan Modal Ventura, 39 Penyelenggara Pindar, 11 Perusahaan Pergadaian, 2 Lembaga Keuangan Mikro, dan 2 Lembaga Keuangan Khusus atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 44 sanksi denda dan 132 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
OJK terus mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) melalui pemeriksaan khusus, yang antara lain berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dengan menggunakan dana lender PT DSI. Hasil identifikasi aset tersebut telah diserahkan kepada Bareskrim Polri pada periode Februari sampai dengan Mei 2026 sebagai bagian dari dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD)

Pelaksanaan regulatory sandbox:
a. Sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, hingga 31 Juli 2026, OJK telah menerima 343 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
b. OJK telah menerima 35 permohonan untuk menjadi peserta sandbox. Saat ini terdapat 2 peserta sandbox, yang terdiri dari 1 penyelenggara dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 pendukung pasar yang tengah melaksanakan proses uji coba. Sebelumnya telah terdapat 6 peserta sandbox yang menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan “Lulus" dengan model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), dan tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin Rupiah dan Kustodian AKD Non Perdagangan. Pada bulan Juli 2026, terdapat 1 model bisnis baru yang telah dinyatakan “Lulus", yaitu PT Dana Kripto Indonesia (PT DKI) pada 17 Juli 2026 dengan model bisnis Manajer Dana Kripto.
c. Selanjutnya, mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan 7 peserta sandbox yang telah lulus tersebut, mempunyai hak untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox.
d. OJK juga sedang melakukan proses evaluasi terhadap 5 permohonan untuk menjadi peserta sandbox yang terdiri atas 2 model bisnis AKD-AK dan 3 model bisnis pendukung pasar.
e. Sandbox OJK mengedepankan prinsip kolaborasi sebagai landasan pelaksanaan inovasi, beberapa model bisnis yang telah melalui proses pengujian sebelumnya menunjukkan keterpaduan operasional dengan berbagai Lembaga Jasa Keuangan untuk menunjang proses bisnisnya seperti model bisnis tokenisasi emas yang bekerja sama dengan Pergadaian untuk tempat penyimpanan emas fisik underlying token, serta model bisnis tokenisasi surat berharga yang melibatkan manajer investasi dan bank kustodian dalam ekosistem pasar modal.
Perizinan penyelenggara ITSK:
a. Per Juli 2026, terdapat 24 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK, yang terdiri dari 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
b. Sampai dengan Juli 2026, terdapat 35 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang saat ini dalam proses evaluasi oleh OJK, yaitu terdiri dari 11 PKA (8 PKA terdaftar dan 3 PKA baru) dan 24 PAJK (15 PAJK terdaftar dan 9 PAJK baru).
Selama Juni 2026, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.347 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pergadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
Di Juni 2026, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp 2,62 triliun, dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 18,80 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total inquiry/hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama bulan Juni 2026 tercatat mencapai 24,46 juta hit. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah berkontribusi signifikan meningkatkan aksesibilitas, inklusi, dan kualitas atas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.
Sehubungan dengan perkembangan aset keuangan digital termasuk aset kripto (AKD-AK) di Indonesia, saat ini telah terdapat 2 bursa kripto yaitu PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX) yang masing-masing mengelola Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) secara mandiri.
Pada Juni 2026 tercatat 1.272 AKD dan 49 derivatif AKD pada DAKD CFX dan 866 AKD pada DAKD ICEX yang dapat diperdagangkan. Sampai saat ini, OJK telah menyetujui perizinan 32 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 2 bursa kripto (bursa), 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 26 pedagang aset keuangan digital (PAKD).
Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan terhadap 7 lembaga penunjang yang semuanya terdiri atas Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Sesuai Pasal 87 POJK Nomor 23 tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, rekening terpisah hanya dapat dibuka pada bank umum yang telah mendapat izin usaha dari OJK. Dengan demikian, tidak terdapat lagi frasa persetujuan OJK untuk entitas Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). OJK saat ini sedang mengevaluasi permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 1 bursa, 1 kliring, 1 kustodian dan 2 Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) dan 1 PAKD.
Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 22,69 juta akun konsumen pada posisi Juni 2026 atau tumbuh 1,32 persen mtm (Mei 2026: 22,40 juta konsumen). Nilai transaksi aset kripto selama bulan Juni 2026 tercatat sebesar Rp28,58 triliun atau meningkat 24,20 persen mtm (Mei 2026: Rp23,01 triliun). Sementara itu, nilai transaksi derivatif AKD selama bulan Juni 2026 tercatat sebesar Rp4,19 triliun atau meningkat 3,64 persen (Mei 2026: Rp4,04 triliun). Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia masih terjaga baik.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor IAKD, selama Juli 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 6 Penyelenggara ITSK dan 1 Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD. Sanksi administratif tersebut terdiri dari 1 sanksi pembatalan pendaftaran dan 6 sanksi peringatan tertulis. Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)

Sejak 1 Januari hingga 23 Juli 2026, OJK telah menyelenggarakan 3.228 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 11.306.469 peserta. Sementara itu, sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juli 2026, platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan kanal media sosial, telah menerbitkan 227 konten edukasi, dengan total 2.154.998 viewers. Selain itu, sejak 1 Januari hingga 30 Juli 2026 terdapat penambahan 17.720 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 16.682 kali dan penerbitan 11.908 sertifikat kelulusan modul.
Selanjutnya, sejak pertama dicanangkan pada April 2025, hingga 30 Juli 2026, program duta literasi keuangan OJK atau biasa disebut sebagai OJK PEDULI (Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia) telah mencatat sebanyak 50.677 duta literasi keuangan yang berasal dari Segmen PUJK, Segmen Prioritas dan Segmen Mahasiswa.
Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan, OJK telah menginisiasi beberapa kegiatan, yaitu:
Implementasi GENCARKAN di mana pada periode 1 Januari 2026 sampai dengan 23 Juli 2026 telah diselenggarakan 33.869 program yang telah menjangkau 129 juta peserta di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut terdiri atas Edukasi Keuangan secara langsung sebanyak 14.705 kegiatan serta Edukasi Keuangan Digital sebanyak 19.164 konten. Adapun untuk wilayah pelaksanaan GENCARKAN telah menjangkau 415 dari 514 atau 80,74 persen Kabupaten/Kota di Indonesia.
OJK bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan berbagai pihak menyelenggarakan seminar bertajuk “Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets" pada 6 Juli 2026. Kegiatan ini sebagai upaya memperkuat pelindungan konsumen terutama dari ancaman scam dan penipuan digital. Selain itu, OJK terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak termasuk dengan UNODC untuk terus meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang. Pada kesempatan tersebut, OJK mendapat apresiasi yang tinggi dari UN Resident Coordinator di Indonesia atas peran dan upayanya dalam memimpin Indonesia Anti Scam Center (IASC) guna memperkuat pertahanan terhadap penipuan.
OJK mendukung program TPAKD Provinsi NTB dalam pengentasan kemiskinan, melalui penguatan kesejahteraan keuangan masyarakat berbasis literasi, inklusi keuangan, dan pemberdayaan, dalam beberapa kegiatan:
a. Co-creation penyusunan rencana implementasi pola kemudahan menabung dan akses keuangan bagi masyarakat desa bekerja sama dengan Women's World Banking (WWB) pada 27-28 Juli 2026;
b. Training of Beneficiaries kepada pendamping desa dan masyarakat sebagai upaya penguatan kapasitas masyarakat prasejahtera dalam pengelolaan keuangan dan pemanfaatan layanan keuangan formal bekerja sama dengan International Labour Organization (ILO) pada 29-31 Juli 2026 di Desa Tetebatu, Kabupaten Lombok Timur; serta
c. Kick-off Dukungan Program Penguatan Kesejahteraan Keuangan Masyarakat Desa berkolaborasi dengan program pemberdayaan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada 30 Juli 2026 di Desa Lendang Nangka Utara, Kabupaten Lombok Timur.
Selanjutnya, dalam rangka penguatan koordinasi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), telah dilaksanakan beberapa kegiatan, yaitu:
OJK bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) TPAKD se-Provinsi Kalimantan Timur pada 7 Juli 2026 di Kota Samarinda. Pada kegiatan tersebut, disampaikan hasil evaluasi capaian program kerja TPAKD se-Provinsi Kalimantan Timur, materi terkait arah strategis TPAKD, monitoring dan evaluasi serta bimbingan teknis SITPAKD, serta sosialisasi KEJAR Award tahun 2026 .
OJK bersama Pemerintah Kabupaten Tolitoli telah menyelenggarakan Rapat Pleno dan Koordinasi TPAKD Kabupaten Tolitoli pada 10 Juli 2026 di Kantor Bupati Tolitoli. Kegiatan tersebut membahas arah strategis TPAKD, monitoring pelaksanaan program TPAKD Kabupaten Tolitoli tahun 2025, serta rencana implementasi program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di wilayah Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Desa Banagan yang juga merupakan salah satu program kerja TPAKD Kabupaten Tolitoli tahun 2026. Pada kesempatan yang sama, OJK juga melaksanakan sosialisasi Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) dan Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia (OJK PEDULI) kepada Industri Jasa Keuangan (IJK) se-Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol.
Pada 11 Juli 2026, diselenggarakan Training of Trainers Duta Literasi OJK yang diikuti oleh lebih dari seratus nelayan dan masyarakat Desa Banagan calon Duta Literasi Keuangan. Kegiatan tersebut memberikan edukasi kepada nelayan dan keluarganya agar memahami produk dan layanan keuangan yang legal, aman, dan sesuai kebutuhan serta mengetahui peran dan upaya OJK dalam meningkatkan literasi keuangan dan pelindungan konsumen. Kegiatan disertai penyerahan simbolis 1.000 rekening Simpanan Pelajar (SimPel) kepada pelajar di tingkat SD, SMP, dan SMA serta pembukaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan sebagai upaya memperluas akses keuangan dan perlindungan sosial bagi masyarakat.
OJK bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah Wilayah (Rakorwil) TPAKD se-Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo) pada 29 Juli 2026 di Kota Manado. Kegiatan diawali dengan penyerahan simbolis pembiayaan KUR, pembukaan rekening SimPel, aktivasi QRIS merchant, serta pembiayaan Mekaar di wilayah SulutGo. Rakorwil juga menjadi forum penyelarasan kebijakan TPAKD melalui pembahasan pengembangan ekonomi daerah dan komoditas unggulan SulutGo, kebijakan terkini TPAKD, kesejahteraan keuangan, TPAKD Award 2026, serta pemaparan program kerja TPAKD Provinsi Gorontalo dan TPAKD Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen, antara lain:
Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif sebagai berikut:
a. 80 peringatan tertulis kepada 59 PUJK, 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK selama periode 1 Januari 2026 hingga 23 Juli 2026.
b. Selain itu, terdapat 137 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp73,36 miliar, SGD88,74, dan USD32.500 selama periode 1 Januari 2026 hingga 19 Juli 2026.
Dalam rangka penegakan ketentuan Market Conduct, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung.
Sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 30 Juli 2026, OJK telah mengenakan 48 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 24 Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp7,58 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan serta melakukan penyesuaian kebijakan dan evaluasi sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
Sehubungan dengan kewajiban PUJK agar tetap menyampaikan laporan penilaian sendiri tahun 2025 setelah dinyatakan tidak menyampaikan, OJK telah mengenakan 8 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp570 juta sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 30 Juli 2026.
Atas kewajiban penyampaian laporan terkait kegiatan literasi dan inklusi keuangan, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi keuangan semester II tahun 2025 serta laporan rencana literasi dan inklusi keuangan tahun 2026. Hingga 30 Juli 2026, OJK telah mengenakan 45 sanksi administratif yang terdiri dari 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 29 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,7 miliar.
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2026 hingga 13 Juli 2026, OJK telah menerima 383.124 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 57.366 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 18.578 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 25.443 dari industri financial technology, 11.418 dari perusahaan pembiayaan, 1.039 dari perusahaan asuransi, serta sisanya 888 pengaduan terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan, sejak 1 Januari 2026 hingga 30 Juli 2026, OJK telah menerima 25.729 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 22.394 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 3.161 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 174 pengaduan terkait gadai ilegal.
Sejak 1 Januari 2026 hingga 30 Juli 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai swasta ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Entitas
| Tahun |
| 2017 - 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 1-Jan s.d. 30-Juli-26 | Jumlah |
| Investasi Ilegal | 185 | 442 | 347 | 98 | 106 | 40 | 310 | 354 | 240 | 2.122 |
| Pinjol Ilegal | 404 | 1.493 | 1.026 | 811 | 698 | 2.248 | 2.930 | 2.263 | 951 | 12.824 |
| Gadai Ilegal | 0 | 68 | 75 | 17 | 91 | 0 | 0 | 0 | 27 | 278 |
| Aktivitas Keuangan Ilegal Lainnya | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 2 | 2 |
| Total | 589 | 2.003 | 1.448 | 926 | 895 | 2.288 | 3.240 | 2.617 | 1.220 | 15.226 |
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 30 Juli 2026, IASC telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
Menerima 636.014 laporan yang terdiri dari 308.623 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 327.391 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi sebanyak 1.176.571 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 604.923. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp723,7 miliar. IASC menemukan sebanyak 145.061 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Dalam rangka penindakan atas pengaduan konsumen:
OJK telah memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia, pada 23 Juli 2026 untuk meminta penjelasan terkait dugaan pelanggaran penagihan terhadap konsumen di Purworejo, Jawa Tengah. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo.
Adapun permasalahan berkaitan dengan aktivitas penagihan lapangan (field collection) oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan KrediFazz. OJK menegaskan bahwa PUJK wajib bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga, sehingga meminta KrediFazz melakukan investigasi internal secara menyeluruh, memperbaiki tata kelola, memperkuat kode etik dan standar operasional prosedur (SOP) bagi petugas penagihan lapangan, serta menindak pihak yang terbukti melanggar.
Saat ini, OJK masih mendalami kasus dan akan mengambil langkah pengawasan dan/atau penegakan ketentuan jika ditemukan pelanggaran. OJK terus mendorong seluruh PUJK menerapkan penagihan yang beretika tanpa ancaman, kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen sesuai dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Satgas PASTI menghentikan kegiatan Snapboost dalam rangka pemberantasan aktivitas keuangan ilegal pada 28 Juli 2026, yang mengklaim sebagai platform monetisasi media sosial dengan skema Click to Earn (C2E). Snapboost diduga menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat menyetorkan dana untuk menyelesaikan tugas berupa memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten, disertai janji pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi atas perekrutan anggota baru (member get member), serta hadiah bagi anggota yang menyetorkan dana dalam jumlah tertentu. Berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia, serta aplikasi dan situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pelaku secara berkala mengganti alamat tautan dengan nama berbeda, tetapi tetap menggunakan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang serupa. Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Arah Kebijakan OJK
Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil langkah kebijakan sebagai berikut:
A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
OJK menyambut baik keputusan Standard & Poor's (S&P) Global Ratings yang mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada level BBB dengan Outlook Stabil. Dalam laporannya, S&P menilai fundamental ekonomi Indonesia tetap didukung oleh permintaan domestik yang kuat, kebijakan fiskal yang prudent, serta kerangka kebijakan yang kredibel dan fleksibel dalam menjaga stabilitas makroekonomi. Sejalan dengan itu, OJK terus menjalankan berbagai upaya penguatan sektor jasa keuangan melalui penguatan pengawasan terintegrasi berbasis risiko, pendalaman pasar keuangan, peningkatan integritas dan tata kelola pasar, serta percepatan transformasi digital sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) terus memperkuat dan mengakselerasi implementasi agenda-agenda reformasi integritas di pasar modal guna memperkuat transparansi, kredibilitas, integritas, dan investability pasar modal Indonesia. Salah satu agenda yang dilaksanakan pada Juli 2026 adalah penyempurnaan metodologi penentuan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi (High Shareholding Concentration/HSC). Penyempurnaan metodologi HSC ini akan turut mendukung terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Engagement yang konstruktif dengan investor global melalui wadah Investor Advisory Group (IAG) maupun forum-forum lainnya, termasuk dengan lembaga-lembaga penyedia indeks global, terus berlangsung selama bulan Juli 2026. Langkah ini akan dilanjutkan secara berkesinambungan sebagai bagian dari komitmen untuk mendorong keterbukaan, kualitas pasar, dan efektivitas implementasi agenda reformasi integritas di pasar modal dalam negeri.
B. Kebijakan Pengembangan dan Penguatan SJK dan Infrastruktur Pasar, serta Tata Kelola
Dalam rangka menindaklanjuti amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang memberikan mandat kepada OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan atas sektor Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), OJK telah membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS) di lingkungan OJK. Pembentukan satgas ini bertujuan untuk mempersiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan sektor BMKS oleh OJK, termasuk infrastruktur pendukungnya.
OJK bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyepakati Nota Kesepahaman untuk mendukung sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi, yang antara lain meliputi koordinasi dan harmonisasi kebijakan; penyusunan kajian dan/atau penelitian; penyediaan, pertukaran dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi; serta peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia.
Dalam rangka memperkuat upaya pemberantasan scam dan perjudian daring, dan pembangunan ekosistem keuangan digital yang aman, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan industri perbankan nasional menyelenggarakan OJK Banking Forum 2026 yang mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital". Penguatan pemberantasan perjudian daring dilakukan melalui 3 langkah utama, yaitu penguatan regulasi; penguatan pengawasan berbasis risiko; serta penguatan koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring.
OJK bersama IDX Carbon menyelenggarakan Sosialisasi Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon di Madiun pada tanggal 3 Juli 2026. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme perdagangan karbon melalui Bursa Karbon Indonesia, termasuk peluang, tantangan, dan peran perdagangan karbon dalam mendukung strategi dekarbonisasi nasional. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) 2026 di Provinsi Jawa Timur.
Dalam rangka mendukung implementasi PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi, OJK memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Realisasi Rencana Bisnis Semester I Tahun 2026 bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dari semula paling lambat 31 Juli 2026 menjadi 31 Agustus 2026. Kebijakan ini bertujuan memberikan waktu yang memadai bagi perusahaan untuk menyelaraskan data dan informasi yang menjadi dasar penyusunan laporan sehingga kualitas, konsistensi, dan keandalan laporan tetap terjaga selama masa implementasi PSAK 117. Meskipun demikian, perusahaan tetap wajib memastikan laporan disusun dan disampaikan secara lengkap, akurat, konsisten, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025, OJK menetapkan beberapa kebijakan mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai berikut:
a. Pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan peserta, janda/duda, atau anak;
b. Dana Pensiun dapat membayarkan manfaat pensiun tersebut secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya; serta
c. Dalam melaksanakan pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Dana Pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.
OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) telah menyelenggarakan Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) guna memperkuat ekosistem di bidang IAKD pada 2 Juli 2026. Dalam kegiatan tersebut, OJK bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta para pemangku kepentingan terkait menghimpun berbagai masukan sebagai bahan penyusunan Roadmap IAKD OJK 2026–2031 sekaligus menindaklanjuti perubahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pembahasan mencakup sejumlah isu strategis, antara lain pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin, kebijakan perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, penyelenggaraan transaksi Over-the-Counter (OTC), serta pengembangan Single Investor Identifier (SID).
OJK bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyelenggarakan Sultan Muda Fair 2026 pada 6 Juli 2026 dengan tema “Cakap Digital, Cerdas Finansial, dan Siap Berkarya" yang digelar di Kantor OJK Sumatera Selatan, Palembang untuk meningkatkan pemahaman Inovasi Keuangan Digital (IKD). Melalui Sultan Muda Fair 2026, penguatan Program 100.000 Sultan Muda serta hadirnya Sultan Muda Sumsel Center (SMSC), OJK ingin memastikan generasi muda tidak hanya memiliki akses terhadap layanan keuangan, tetapi juga mampu menggunakannya secara bijak, sehat, produktif, serta terlindungi dalam ekosistem keuangan digital. Kegiatan ini menjadi upaya OJK dalam mendorong pemanfaatan layanan keuangan digital secara bijak, sekaligus memperkuat ekosistem kewirausahaan berbasis teknologi di daerah. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu upaya pendalaman pasar sektor jasa keuangan yang mempertemukan para pemangku kepentingan setempat guna membangun sinergi, memperluas jejaring, dan mendorong lahirnya solusi pembiayaan yang sesuai dengan potensi serta kebutuhan di daerah.
OJK telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) “Accelerating the Next Generation of Innovators" pada 23 Juli 2026 di OJK Infinity, Jakarta. Kegiatan ini ditujukan untuk mendorong lahirnya perusahaan rintisan digital yang inovatif, terpercaya, berkelanjutan, dan berdaya saing global sekaligus sebagai bagian dari program akselerasi OJK Fintech Startup Accelerator dan OJK Infinity Accelerator yang membangun innovation pipeline dari tahap ide, pendampingan, regulatory sandbox, hingga implementasi. Melalui program tersebut, perusahaan rintisan memperoleh pendampingan berupa business diagnosis, market validation, product strategy, financial modelling, regulatory clinic, dan mentoring, serta dipertemukan dengan regulator, investor, akademisi, asosiasi, dan praktisi industri. OJK mendorong agar inovasi tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga membangun kepercayaan, menerapkan tata kelola yang baik, memenuhi ketentuan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional.
OJK telah menyelenggarakan diskusi bersama dengan Crypto Blockchain Community pada 24 Juli 2026 dengan fokus pembahasan mengenai pemanfaatan teknologi blockchain melalui Digital Product Passport atau Origin Certification yang dapat memperkuat identitas dan keaslian karya anak bangsa melalui pencatatan bukti pencipta, kepemilikan, serta riwayat karya (provenance) secara digital dan tidak dapat diubah. Penerapan teknologi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan pelindungan yang lebih kuat terhadap kekayaan intelektual, tetapi juga memperluas manfaat dan hak ekonomi para pelaku kreatif melalui pengembangan tokenisasi aset berbasis kekayaan intelektual.
OJK telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) “Pengembangan Potensi UMKM Wilayah Timur melalui Program Digitalisasi Keuangan" pada 27 Juli 2026 di Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Kegiatan ini ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan serta memperkuat daya saing UMKM melalui digitalisasi dan inovasi sektor keuangan. Dalam forum tersebut, OJK mendorong eksplorasi tokenisasi Real World Assets (RWA) untuk mendukung pembiayaan rantai pasok komoditas unggulan daerah, antara lain melalui resi gudang beras, produksi kakao, kontrak pembelian komoditas, dan pembiayaan infrastruktur daerah. Melalui kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, industri jasa keuangan, akademisi, serta pelaku usaha, OJK berkomitmen membangun ekosistem digitalisasi keuangan yang inklusif dan berkelanjutan guna mendukung pengembangan UMKM dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Indonesia Timur. Kegiatan ini juga menjadi salah satu upaya pendalaman pasar sektor jasa keuangan dengan mempertemukan para pemangku kepentingan setempat, sehingga dapat memperkuat sinergi, mengidentifikasi kebutuhan pembiayaan, dan mendorong pengembangan solusi keuangan yang relevan dengan potensi ekonomi daerah.
Dalam rangka memperkuat penerapan tata kelola (governance), manajemen risiko, dan budaya integritas, OJK telah menyelenggarakan Risk and Governance Summit (RGS) 2026 bertema “Future-ready Governance for Sustainable Growth and National Prosperity" pada 14 Juli 2026 yang diikuti oleh lebih dari 25.000 partisipan. Untuk meningkatkan kompetensi SDM bidang GRC, RGS 2026 berkolaborasi dengan 23 asosiasi/ lembaga profesi bidang GRC melalui pengakuan Continous Profesional Education Point (CPE). RGS 2026 juga menyelenggarakan Innovation Paper Competition Volume 2 bertema Building Digital Trust and Ethical Governance for Indonesia's Future yang diikuti oleh 408 peserta dari 135 universitas di Indonesia. Melalui penyelenggaraan RGS 2026, OJK berharap kolaborasi antara regulator, industri jasa keuangan, asosiasi profesi, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan semakin kuat dalam membangun tata kelola yang efektif, memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
OJK terus memperkuat implementasi Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) sebagai upaya membangun ekosistem pembiayaan yang terintegrasi bagi keunggulan daerah melalui sinergi dengan pemerintah dan mitra strategis di daerah. Hingga Juli 2026, OJK telah mendukung pengembangan ekonomi daerah melalui Kantor OJK selaku strategic enabler pemerintah daerah, dengan pembentukan ekosistem pengembangan 12 keunggulan daerah di sektor agri dan 1 di sektor ekonomi kreatif, pada 41 kabupaten/kota, sehingga meningkatkan pemanfaatan ragam produk/layanan LJK baik PNM, perbankan, securities crowdfunding, perasuransian, dana pensiun, hingga pemanfaatan inovative credit scoring, dengan realisasi pemanfaatan oleh 5.680 orang. Dalam implementasinya, berbagai masukan disampaikan untuk memperluas dampak program PED mendukung pengembangan ekonomi daerah, memperkuat kolaborasi implementasi, mendorong inovasi pembiayaan, serta memperluas cakupan keterlibatan mitra strategis maupun wilayah. OJK menyambut baik masukan tersebut dan berkomitmen untuk terus memperkuat peran PED dalam memperluas akses pembiayaan, meningkatkan nilai tambah keunggulan daerah, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
OJK telah menerbitkan atau menetapkan:
a. POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. POJK ini disusun sebagai bagian dari kebijakan OJK untuk mendukung kebijakan strategis Pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 (Perpres 110) tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
b. POJK Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor di PMDK (POJK Laporan Insidental PMDK). POJK disusun dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental, serta mendukung pengawasan berbasis teknologi terhadap seluruh pihak di PMDK. POJK Laporan Insidental PMDK mulai berlaku 1 Oktober 2026, antara lain mengatur digitalisasi mekanisme penyampaian laporan insidental bagi seluruh entitas dan profesi di sektor pasar modal melalui sistem pelaporan terpusat, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, kecepatan, akurasi, dan integrasi proses pelaporan secara elektronik.
c. PADK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal bagi Wali Amanat (PADK APU PPT Wali Amanat), untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman teknis bagi Wali Amanat dalam melaksanakan kewajiban penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
d. PADK Nomor 5 Tahun 2026 Pedoman Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), yang mengatur antara lain penjelasan lebih lanjut atas fungsi penjaminan emisi, fungsi pembukuan, fungsi manajemen risiko, dan fungsi kepatuhan, maupun fungsi lainnya yang tidak wajib dimiliki oleh seluruh PEE, antara lain fungsi audit internal dan fungsi riset.
e. PADK OJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon sebagai ketentuan pelaksanaan atas POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. PADK ini bertujuan untuk menyelaraskan pengaturan teknis dengan ketentuan terbaru dalam POJK, yang mencakup antara lain pengaturan mengenai unit karbon yang diperdagangkan, persyaratan dan tata kelola Penyelenggara Bursa Karbon, permodalan, pemegang saham, direksi dan dewan komisaris, penilaian kemampuan dan kepatutan, operasional dan pengendalian internal, tata cara perizinan, peraturan dan anggaran dasar, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta kewajiban pelaporan.
f. PADK OJK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penilaian Kualitas Piutang Pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). PADK ini merupakan amanat Pasal 52 ayat (6) POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), yang mengatur pedoman penilaian kualitas piutang pembiayaan berdasarkan tiga pilar, yaitu prospek usaha debitur, kinerja keuangan debitur, dan kemampuan membayar debitur.
OJK sedang menyusun:
a. Rancangan POJK tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (RPOJK LPIP) sebagai penyempurnaan dan pengganti pengaturan existing yaitu POJK Nomor 5 Tahun 2022. RPOJK ini disusun dalam rangka memperkuat peran LPIP dalam ekosistem credit reporting system nasional yang selaras dengan Strategi Nasional dan Peta Jalan Pegembangan Credit Reporting System (Roadmap CRS), Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPIP (Roadmap LPIP), serta peraturan perundang-undangan terkini, seperti Undang-undang mengenai Pelindungan Data Pribadi (PDP) serta Peraturan Pemerintah tentang Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Pungutan OJK. RPOJK ini juga disusun mempertimbangkan dinamika bisnis terkini yang memengaruhi kepemilikan dan kegiatan usaha LPIP, termasuk penggunaan kecerdasan artifisial, sehingga kerangka pengaturan lebih adaptif, aman, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan industri.
b. Rancangan POJK tentang Pemeriksaan Bank (RPOJK Pemeriksaan Bank) sebagai penyempurnaan dan pengganti POJK Nomor 41/POJK.03/2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank. RPOJK ini disusun agar selaras dengan perkembangan praktik pengawasan dan kebutuhan pengaturan di sektor perbankan, antara lain penyesuaian mekanisme konfirmasi hasil pemeriksaan dan penyampaian laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan jenis pemeriksaan, penekanan pemeriksaan dengan tujuan prudensial, dan penyesuaian terhadap pihak-pihak yang diperiksa, serta penyelarasan dengan UU P2SK khususnya terkait tata cara pengawasan bank, kewajiban bank dalam menyediakan data dan/atau informasi, serta laporan hasil pemeriksaan.
c. Rancangan POJK tentang Perizinan Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan di Bidang Pasar Modal (RPOJK Perizinan Profesi PUSK PMDK). RPOJK disusun dalam rangka menindaklanjuti amanah UU P2SK untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, serta menyelaraskan pengaturan mengenai profesi pelaku usaha sektor keuangan dengan perkembangan kebutuhan industri dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
d. Rancangan POJK tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi PPDP, dalam rangka penyelarasan pengaturan tata kelola untuk 3 (tiga) sektor bidang PPDP, yakni sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Penguatan penerapan tata kelola PPDP melalui ketentuan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor PPDP yang stabil dan berkelanjutan. RPOJK dimaksud mencakup penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan yang terintegrasi.
e. Rancangan POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya, antara lain melalui perubahan parameter kuantitatif penetapan status Pengawasan Intensif dan Pengawasan Khusus bagi PVML, serta jangka waktu penetapan status Pengawasan Khusus.
C. Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah


Pada industri keuangan syariah, kinerja Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) secara ytd masih mencatatkan pelemahan sejalan dengan IHSG. Namun demikian, Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah meningkat 11,71 persen ytd dan Sukuk Korporasi tumbuh 7,86 persen ytd. Per Juni 2026, pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,09 persen yoy, piutang pembiayaan syariah tumbuh 9,14 persen yoy dan kontribusi asuransi syariah terkontraksi.
Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, sebanyak 41 perusahaan asuransi telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), yang terdiri atas 23 perusahaan yang akan melakukan spin-off melalui pendirian perusahaan baru dan 18 perusahaan yang akan melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan lain.
Hingga 27 Juli 2026, terdapat tambahan 2 unit usaha asuransi yang telah menyelesaikan proses spin-off melalui pendirian perusahaan baru serta 1 unit usaha asuransi yang telah menyelesaikan pengalihan portofolio dibandingkan dengan bulan Juni 2026. Dengan demikian, secara kumulatif telah terdapat 5 perusahaan yang menyelesaikan spin-off melalui pendirian perusahaan baru dan 10 perusahaan yang menyelesaikan melalui pengalihan portofolio kepada perusahaan lain. Selain itu, terdapat 9 perusahaan masih dalam proses spin-off melalui pendirian perusahaan baru.
Selanjutnya, dalam rangka pengembangan, literasi dan inklusi keuangan syariah, OJK telah melakukan beberapa inisiatif, yaitu:
Kuliah Umum Pasar Modal Syariah di Universitas Darussalam Gontor, sebagai bagian dari Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) 2026 di Provinsi Jawa Timur. Melalui acara tersebut, disampaikan bahwa seiring meningkatnya jumlah investor harus diiringi dengan pemahaman yang memadai termasuk instrumen investasi dan risikonya termasuk yang berbasis syariah.
Penyelenggaraan Syariah Financial Fair (SYAFIF) di Kota Banjarmasin pada 4-5 Juli 2026, untuk mendorong perluasan akses, pemahaman masyarakat, serta pembukaan rekening dan penggunaan produk dan/atau layanan jasa keuangan syariah kepada berbagai lapisan masyarakat. Kegiatan ini diikuti oleh 17 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Syariah, 1 lembaga amil zakat (Rumah Zakat), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). SYAFIF Goes to Banjarmasin menuai antusiasme masyarakat yang cukup tinggi dengan jumlah pembukaan sebanyak 28.505 rekening baru dengan volume transaksi sebesar Rp236,6 miliar.
Pertemuan pertama Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (POKJA LIKS) Tahun 2026 pada 20 Juli 2026, untuk mendorong sinergi dan kolaborasi seluruh pihak dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah yang dihadiri OJK dan 35 anggota POKJA LIKS yang berasal dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Bursa Efek Indonesia (BEI), asosiasi industri jasa keuangan, akademisi, dan tokoh penggiat/tokoh perempuan. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan masukan terkait implementasi program literasi dan inklusi keuangan syariah tahun 2026 dan usulan pengembangannya ke depan.
Penyelenggaraan kembali Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) Tahun 2026 sebagai bagian dari program GENCARKAN. Pendaftaran peserta telah dibuka sejak 1 Juli 2026 dan akan berlangsung sampai dengan 14 Agustus 2026 secara daring melalui laman resmi ISFO (www.isfo.id). Pada penyelenggaraan tahun ini dilakukan sejumlah pembaruan guna menghadirkan kompetisi yang lebih terstandar dan menjangkau peserta secara lebih luas, meliputi pengembangan situs resmi sebagai kanal informasi dan pendaftaran, penerapan sistem Computer Based Test (CBT) pada pelaksanaan CCKS, pengembangan sistem penilaian pada kompetisi Wirausaha Muda Keuangan Syariah, serta pemanfaatan media sosial resmi ISFO di Instagram (@isfo.id) sebagai sarana publikasi informasi dan edukasi kepada masyarakat.
D. Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 31 Juli 2026, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 187 perkara yang terdiri dari 148 perkara PBKN, 9 perkara PMDK, 25 perkara PPDP dan 5 perkara PVML. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 158 perkara diantaranya 153 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht), 4 perkara masih dalam tahap banding dan 1 perkara masih dalam tahap kasasi. Penyidik OJK senantiasa berkoordinasi secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama dalam penegakan hukum SJK.
| No | Tahap | PBKN | PMDK | PPDP | PVML | Jumlah |
| 1 | Proses Telaahan | 15 | 3 | 4 | 1 | 23 |
| 2 | Penyelidikan | 3 | 4 | 2 | 0 | 10 |
| 3 | Penyidikan | 8 | 7 | 0 | 1 | 16 |
| 4 | Berkas | 0 | 2 | 0 | 0 | 2 |
| 5 | P-21 | 148 | 9 | 25 | 5 | 187 |
| |
| 1 | Putusan Pengadilan In Kracht | 15 | 3 | 4 | 1 | 23 |
| 2 | Banding | 3 | 4 | 2 | 0 | 10 |
3
| Kasasi | 8 | 7 | 0 | 1 | 16 |
| Total | | | | | 158 |
Dalam rangka penguatan penegakan hukum di sektor jasa keuangan, berikut tindak lanjut hasil penyidikan, yaitu OJK menyerahkan:
Tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam perkara tersebut, Penyidik OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka. Selain itu, penyidik berhasil melakukan penyitaan asset berupa sebelas bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di 3 kota besar Indonesia, yaitu Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar, uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,065 miliar yang ditempatkan menggunakan nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial KI selaku Direktur Utama PT BPR SAWA. Sebelumnya, Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan pada 29 Juni 2026 berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21).
Tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Malang. Adapun pelimpahan berkas perkara Tahap I telah dinyatakan lengkap Juni 2026 lalu. Pada perkara tersebut, OJK menetapkan satu tersangka berinisial GK selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT BPR DCN. Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat.
OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan bagi masyarakat.
***
Informasi lebih lanjut:
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi; Agus Firmansyah
Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id