SP 45/GKPB/OJK/III/2026
SIARAN PERS RDK FEBRUARI 2026
PENGUATAN KETAHANAN DAN INTEGRITAS SEKTOR JASA KEUANGAN MENDUKUNG STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Jakarta, 3 Maret 2026. Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Februari 2026 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) terjaga di tengah dinamika perekonomian global dan domestik.
Perekonomian global masih menunjukkan kinerja yang relatif baik sejalan dengan penguatan kinerja manufaktur global dan tren pemulihan keyakinan konsumen. Namun demikian, peningkatan tensi geopolitik dan fragmentasi geoekonomi pada awal 2026, termasuk di Timur Tengah serta dinamika kebijakan perdagangan AS, menjadi downside risk yang berpotensi meningkatkan volatilitas pasar keuangan global.
Perekonomian AS pada kuartal IV 2025 terpantau tumbuh 1,4 persen qtq, jauh di bawah ekspektasi pasar sebesar 2,5 persen, didorong oleh government shutdown dan pelemahan konsumsi, di tengah pasar tenaga kerja masih relatif solid. Tekanan inflasi kembali meningkat dan sejalan dengan perkembangan tersebut, ekspektasi pasar terhadap pemangkasan suku bunga pada pertengahan tahun mulai menurun, dengan kecenderungan kebijakan suku bunga higher for longer.
Di kawasan Asia, perekonomian Tiongkok masih menghadapi tekanan permintaan domestik di tengah berlanjutnya krisis sektor properti, meskipun kinerja eksternal masih mencatatkan surplus.
Dari sisi domestik, perekonomian Indonesia di kuartal IV 2025 mencatat pertumbuhan yang solid yaitu sebesar 5,39 persen yoy, sehingga secara keseluruhan tahun 2025 tumbuh 5,11 persen. Inflasi headline meningkat terutama akibat efek basis rendah tahun sebelumnya. Indeks Keyakinan Konsumen masih berada di zona optimistis meskipun menunjukkan moderasi dan aktivitas manufaktur tetap berada dalam fase ekspansif pada awal 2026.
Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK)

Pada Februari 2026, tekanan di pasar saham domestik terpantau mereda. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada akhir Februari 2026 ditutup pada level 8.235,49 pada 27 Februari 2026, terkoreksi sebesar 1,13 persen secara mtd atau 4,76 secara ytd. Sehubungan dengan volatilitas pasar di awal Maret 2026 yang dipicu oleh eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah, OJK terus memantau pergerakan pasar serta berkoordinasi dengan SRO dalam mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan.
Rerata Nilai Transaksi Harian (RNTH) saham pada Februari 2026 tercatat sebesar Rp25,62 triliun (Januari 2026: Rp34,91 triliun). Dengan demikian, RNTH bulanan konsisten berada di atas angka Rp20 triliun sejak Agustus 2025. Proporsi transaksi investor ritel domestik pada bulan tersebut tercatat sebesar 53 persen (Januari: 58 persen). Sementara dari sisi investor asing, tercatat net buy sebesar Rp0,36 triliun, berbalik arah dibandingkan bulan sebelumnya (Januari 2026: net sell Rp9,88 triliun).
Di pasar obligasi, indeks komposit ICBI per 27 Februari 2026 ditutup di level 442,12; terapresiasi 0,45 persen mtd atau 0,29 persen ytd. Adapun yield SBN rata-rata mengalami kenaikan sebesar 1,76 bps mtd atau 10,04 bps ytd. Investor nonresiden di pasar SBN terpantau membukukan net sell sebesar Rp3,35 triliun secara mtd (ytd: net sell Rp3,25 triliun), sedangkan di pasar obligasi korporasi net sell sebesar Rp0,30 miliar secara mtd (ytd: net sell Rp0,95 triliun).
Di tengah dinamika pasar, industri pengelolaan investasi masih melanjutkan kinerja positif. Nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.115,71 triliun per 26 Februari 2026, meningkat 1,11 persen mtd atau 7,0 persen ytd. Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana pada periode yang sama mencapai Rp726,26 triliun, tumbuh 3,55 persen mtd atau 7,54 persen ytd. Tren kinerja NAB yang solid tersebut didukung oleh investor Reksa Dana yang tetap aktif melakukan subscription, dengan net subscription sebesar Rp16,09 triliun mtd atau Rp43,12 triliun ytd.
Dari sisi jumlah investor, per 25 Februari 2026 (mtd) terpantau adanya penambahan sebanyak 1,8 juta investor baru di pasar modal domestik. Dengan perkembangan tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh 12,34 persen menjadi 22,88 juta.
Selanjutnya, penghimpunan dana oleh korporasi di pasar modal hingga 27 Februari 2026 (ytd) telah mencapai Rp39,09 triliun, yang bersumber dari 32 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS). Adapun pada pipeline, terdapat 25 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp16,83 triliun.
Untuk penggalangan dana melalui Securities Crowdfunding (SCF), per 26 Februari 2026 (mtd) terdapat 13 Efek baru dengan nilai dana dihimpun sebesar Rp23,65 miliar, serta terdapat 4 penerbit baru. Dengan demikian secara agregat, telah tercatat 1.008 penerbitan Efek dari 596 penerbit dan 194.497 pemodal.
Kemudian di pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari 2025 hingga 26 Februari 2026, terdapat sebanyak 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Adapun selama Februari 2026 (mtd), volume transaksi mencapai 29.514 lot dan frekuensi transaksi sebanyak 234.951 kali. Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 27 Februari 2026, secara total tercatat 153 pengguna jasa yang telah terdaftar. Adapun penambahan volume transaksi pada Februari 2026 tercatat sebesar 2.218 tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp91,87 miliar.
Selanjutnya mengenai proposal yang telah disampaikan oleh pihak Indonesia kepada MSCI, berikut update mengenai progress dari proposal-proposal tersebut.
Disclosure pemegang saham di atas 1 persen. KSEI telah melakukan finalisasi struktur dan sampel data untuk disclosure pemegang saham dengan proporsi kepemilikan di atas 1 persen. Dari sisi OJK, telah ditetapkan Keputusan Dewan Komisioner OJK mengenai penetapan KSEI dan BEI sebagai penyedia data. Adapun disclosure data kepemilikan pemegang saham di atas 1 persen akan dipublikasikan dengan data per akhir Februari 2026 pada awal Maret 2026.
Granularity klasifikasi investor. KSEI dengan dukungan market participants (Anggota Bursa dan Bank Kustodian) terus mempercepat penyelesaian granularity klasifikasi investor. Per 27 Februari 2026, progress penyelesaian telah mencapai 94 persen. OJK optimistis bahwa penyiapan granularity klasifikasi investor dapat diselesaikan sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan, yaitu pada Maret 2026.
Kebijakan baru free float. Proses permintaan pendapat publik oleh BEI atas draft Peraturan I-A telah selesai dilakukan. Saat ini draft Peraturan I-A tengah melalui proses persetujuan Dewan Komisaris BEI, untuk selanjutnya disampaikan kepada OJK. Setelah peraturan ini dirilis, BEI akan menambahkan notasi khusus untuk saham-saham Emiten yang belum memenuhi batas minimum free float 15 persen.
Pengumuman High Shareholding Concentration. Sejak awal Februari 2026, OJK, BEI, dan KSEI telah bersama-sama melakukan assessment mengenai implementasi pengumuman High Shareholding Concentration, dan saat ini tengah dilakukan finalisasi kajian dimaksud, dengan rencana implementasi pada Maret 2026.
Berikutnya mengenai progres reformasi integritas Pasar Modal Indonesia, OJK bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan dan SRO terus berkomitmen untuk mewujudkan inisiatif-inisiatif percepatan reformasi, antara lain melalui langkah-langkah sebagai berikut:
Perumusan pembentukan Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal terkait kerangka, ruang lingkup, dan keanggotaan. Nantinya keanggotaan tersebut akan dikuatkan dengan Surat Keputusan Bersama untuk mempermudah koordinasi dan mengoptimalkan dukungan kebijakan, koordinasi, dan sinergi lintas lembaga dan instansi terkait.
Dukungan lembaga dan instansi yang menjadi anggota, meliputi kebijakan, koordinasi, penyesuaian regulasi, penguatan pengawasan, pendalaman pasar, serta sinergi lintas lembaga dan institusi sesuai kewenangan masing-masing.
Sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya, OJK berkomitmen untuk berperan aktif dalam Satgas tersebut. Ke depan, kami memastikan penyampaian kebijakan dan langkah-langkah reformasi kepada publik secara baik, transparan, dan berkala.
Dalam rangka penegakan hukum di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon:
Pada bulan Februari 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sebesar Rp23.635.000.000 kepada 33 Pihak serta 1 Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin, 3 Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin dan menetapkan 4 Perintah Tertulis.
Pengenaan sanksi di atas termasuk sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) sebesar Rp925.000.000 serta pihak-pihak terkait, termasuk PT UOB Kay Hian Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek (PEE) dalam Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) REAL yang dikenakan sanksi administratif berupa denda dan pembekuan izin usaha sebagai PEE selama 1 (satu) tahun. Sanksi juga dikenakan kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) sebesar Rp1.850.000.000 dan pihak-pihak terkait; serta kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) sebesar Rp4.625.000.000 dan pihak-pihak terkait, termasuk PT KGI Sekuritas Indonesia selaku PEE dalam IPO IPPE yang dikenakan sanksi administratif berupa denda dan pembekuan izin usaha sebagai PEE selama 1 (satu) tahun. Selanjutnya, OJK juga mengenakan sanksi kepada pihak-pihak terkait dalam kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk d.h. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) sebesar Rp6.210.000.000; termasuk kepada Sdr. HS (Pengendali dari TDPM) yang menyembunyikan informasi bahwa yang bersangkutan adalah Beneficial Owner dari Xing Wang International Limited.
Selain itu, dalam rangka penegakan ketentuan terkait tindak pidana di bidang PMDK terkait manipulasi perdagangan saham, OJK telah mengenakan sanksi denda sebesar Rp11.050.000.000,- kepada 3 Pihak perorangan, yaitu Sdr. BVN, Sdr. UPT, dan Sdr. MLN serta kepada PT Dana Mitra Kencana.
Sepanjang tahun 2026 (ytd per akhir Februari 2026), OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp38.310.000.000 kepada 40 Pihak, 1 Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin, 3 Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin, 2 perintah tindakan tertentu/instruksi tertulis, serta 4 Perintah Tertulis.
Selanjutnya, selama tahun 2026 (ytd per akhir Februari 2026), OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp16.034.500.000 kepada 141 Pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal, 42 Peringatan Tertulis, serta 10 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non-Kasus.
Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)

Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada Januari 2026, kredit tumbuh sebesar 9,96 persen yoy menjadi Rp8.557 triliun, meningkat dibandingkan posisi Desember 2025 yang tumbuh 9,63 persen.
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 22,38 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 6,58 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja 4,13 persen. Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 16,07 persen. Ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh sebesar 13,43 persen yoy.
Porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,32 persen. Per Januari 2026, baki debit kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh 20,15 persen yoy (Desember 2025: 19,32 persen yoy) menjadi Rp27,1 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 31,23 juta (Desember 2025: 31,21 juta).
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 13,48 persen yoy (Desember 2025: 13,83 persen yoy) menjadi Rp10.076 triliun, dengan giro, deposito dan tabungan masing-masing tumbuh sebesar 19,75 persen, 12,61 persen, dan 8,27 persen yoy.
Likuiditas industri perbankan pada Januari 2026 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 121,23 persen (Desember 2025: 126,15 persen) dan 27,54 persen (Desember 2025: 28,57 persen) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 197,92 persen.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,14 persen (Desember 2025: 2,05 persen) dan NPL net sebesar 0,82 persen (Desember 2025: 0,79 persen). Loan at Risk (LaR) tercatat sebesar 9,01 persen (Desember 2025: 8,77 persen). Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,49 persen (Desember 2025: 2,53 persen).
Permodalan (CAR) sebesar 25,87 persen (Desember 2025: 25,87 persen), menjadi buffer mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Perbankan, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Surabaya, terhitung sejak 27 Januari 2026, Perumda BPR Bank Cirebon terhitung sejak 9 Februari 2026, serta PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana yang berkantor pusat di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali terhitung sejak 18 Februari 2026.
Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±32.556 rekening (sebelumnya: ±32.144 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)

Pada sektor PPDP, aset industri asuransi pada Januari 2026 mencapai Rp1.214,82 triliun atau naik 5,96 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.146,47 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp995,19 triliun atau naik 7,48 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Januari 2026 mencapai Rp36,38 triliun, atau tumbuh 4,67 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 6,15 persen yoy dengan nilai sebesar Rp17,97 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 17,92 persen yoy dengan nilai sebesar Rp18,42 triliun.
Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 478,06 persen dan 323,47 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp219,63 triliun atau terkontraksi sebesar 0,42 persen yoy.
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Januari 2026 tumbuh sebesar 11,21 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.686,11 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,62 persen yoy dengan nilai mencapai Rp412,29 triliun.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.273,82 triliun atau tumbuh sebesar 12,42 persen yoy.
Pada perusahaan penjaminan, pada Januari 2026 nilai aset tumbuh sebesar 1,96 persen yoy menjadi Rp47,51 triliun.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Januari 2026 terdapat 114 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 143 perusahaan (79,72 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 24 Februari 2025 dilakukan terhadap 7 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 7 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.
Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)

Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 0,78 persen yoy pada Januari 2026 (Desember 2025: 0,61 persen yoy) menjadi Rp508,27 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 10,27 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,72 persen (Desember 2025: 2,51 persen) dan NPF net sebesar 0,82 persen (Desember 2025: 0,77 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,11 kali (Desember 2025: 2,18 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 71,13 persen yoy (Desember 2025: 75,05 persen yoy), atau menjadi Rp12,18 triliun dengan NPF gross sebesar 2,77 persen (Desember 2025: 2,73 persen).
Pertumbuhan pembiayaan modal ventura pada Januari 2026 tumbuh sebesar 0,83 persen yoy (Desember 2025: 0,81 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp15,95 triliun.
Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada Januari 2026 tumbuh 25,52 persen yoy (Desember 2025: 25,44 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp98,54 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 4,38 persen (Desember 2025: 4,32 persen).
Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Januari 2026 tumbuh sebesar 60,05 persen yoy (Desember 2025: 48,07 persen yoy) menjadi Rp143,14 triliun dengan tingkat risiko kredit yang terjaga. Pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp115,98 triliun atau 81,03 persen dari total pembiayaan yang disalurkan industri pergadaian.
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Saat ini terdapat 9 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan 9 dari 95 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan kewajiban tersebut, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Februari 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 17 Perusahaan Pembiayaan, 2 Perusahaan Modal Ventura, 22 Penyelenggara Pindar, 2 Lembaga Keuangan Mikro, 8 Perusahaan Pergadaian, dan 1 Lembaga Keuangan Khusus atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 30 sanksi denda dan 97 sanksi peringatan tertulis.
OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD)


Pelaksanaan regulatory sandbox:
a. Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, hingga 23 Februari 2026, OJK telah menerima 309 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
b. OJK telah menerima 27 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, 9 di antaranya telah disetujui untuk menjadi peserta sandbox, yang terdiri dari 4 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) yang tengah melaksanakan proses uji coba, 1 permohonan dinyatakan tidak lulus, serta 4 peserta sandbox yang telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan “Lulus", yaitu atas nama:
1) PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) – dinyatakan “Lulus" pada tanggal 8 Agustus 2025 dengan model bisnis tokenisasi emas (AKD-AK) dengan nama produk Gold Indonesia Republic (GIDR).
2) PT Sejahtera Bersama Nano – dinyatakan “Lulus" pada tanggal 8 Oktober 2025 dengan model bisnis tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).
3) PT Teknologi Gotong Royong (GORO) – dinyatakan “Lulus" pada tanggal 5 November 2025 dengan model bisnis tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Dalam hal ini, PT Teknologi Gotong Royong bertindak sebagai platform perdagangan AKD yang memperdagangkan token GORO.
4) PT Properti Gotong Royong – dinyatakan “Lulus" pada tanggal 5 November 2025 dengan model bisnis tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Dalam hal ini, PT Properti Gotong Royong bertindak sebagai pemilik dan kustodian atas aset properti yang ditokenisasi melalui platform GORO.
Selanjutnya, mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, PT Indonesia Blockchain Persada, PT Sejahtera Bersama Nano, dan PT Teknologi Gotong Royong dapat melakukan pendaftaran kepada OJK. Adapun bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan 4 peserta sandbox yang telah lulus tersebut, mempunyai hak yang sama untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox.
c. Saat ini, OJK sedang melakukan proses evaluasi terhadap 6 permohonan untuk menjadi peserta sandbox dengan model bisnis AKD-AK.
Perizinan penyelenggara ITSK:
a. Per Februari 2026, terdapat 25 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK, yang terdiri dari 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Jumlah PAJK terdaftar menurun dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 20 PAJK, karena terdapat 3 PAJK yang tidak mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK hingga batas waktu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan.
b. Sampai dengan Februari 2026, terdapat 38 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang saat ini dalam proses evaluasi oleh OJK, yaitu terdiri dari 10 PKA (8 PKA terdaftar dan 2 PKA baru) dan 28 PAJK (17 PAJK terdaftar dan 11 PAJK baru).
Berdasarkan laporan per Januari 2026, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.329 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
Adapun selama Januari 2026, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp 2,01 triliun, dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 16,95 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total inquiry/hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama bulan Januari 2026 tercatat mencapai 26,50 juta hit. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah berkontribusi signifikan meningkatkan aksesibilitas, inklusi, dan kualitas atas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.
Sehubungan dengan perkembangan aset keuangan digital termasuk aset kripto (AKD-AK) di Indonesia, pada Februari 2026 tercatat 1.457 aset kripto dan 127 derivatif AKD yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto (bursa), 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD). Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan 8 lembaga penunjang, yang terdiri dari 6 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan 2 Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). Selanjutnya, OJK saat ini dalam proses evaluasi atas permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 2 bursa, 2 kliring, 2 kustodian, 4 CPAKD, dan 1 PJP.
Jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 20,70 juta konsumen pada posisi Januari 2026 atau tumbuh 2,56 persen mtm (Desember 2025: 20,19 juta konsumen). Nilai transaksi aset kripto selama bulan Januari 2026 tercatat sebesar Rp29,24 triliun atau turun 10,53 persen mtm (Desember 2025: Rp32,68 triliun). Sementara itu, nilai transaksi derivatif AKD selama bulan Januari 2026 tercatat sebesar Rp8,01 triliun atau turun 6,88 persen (Desember 2025: Rp8,60 triliun). Penurunan tersebut sejalan dengan penurunan harga sejumlah aset kripto utama. Namun demikian, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia masih terjaga baik.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor IAKD, selama bulan Februari 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 2 Penyelenggara ITSK dan 2 Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD. Sanksi administratif tersebut terdiri dari 7 sanksi peringatan tertulis. Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)


Sejak 1 Januari 2026 hingga 20 Februari 2026, OJK telah menyelenggarakan 251 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 299.119 peserta. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 54 konten edukasi, dengan total 568.673 viewers. Selain itu, terdapat 1.608 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 1.150 kali dan penerbitan 745 sertifikat kelulusan modul.
Pada periode 1 Januari 2026 sampai dengan 20 Februari 2026 telah diselenggarakan implementasi GENCARKAN melalui penyelenggaraan 2.302 program yang telah menjangkau 19,8 juta peserta di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut terdiri atas Edukasi Keuangan secara langsung sebanyak 1.015 kegiatan serta Edukasi Keuangan Digital sebanyak 1.287 konten. Adapun untuk wilayah pelaksanaan GENCARKAN telah menjangkau 253 dari 514 atau 49,22 persen Kabupaten/Kota di Indonesia.
Untuk meningkatkan kompetensi pegawai PUJK dalam memberikan layanan keuangan yang inklusif bagi penyandang disabilitas, OJK menyelenggarakan Workshop Sensitivitas Layanan disabilitas bagi PUJK pada 3-4 Februari 2026 yang diikuti oleh 46 Bank Umum dan Bank Umum Syariah.
Dalam rangka penguatan dan pengembangan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), telah diselenggarakan:
Kegiatan coaching clinic dan workshop Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) se-Provinsi Maluku Utara dilaksanakan pada 5 Februari 2026. Kegiatan dimaksud turut dihadiri oleh perwakilan Pemda, industri, OJK dan perwakilan dari 11 TPAKD di Wilayah Maluku Utara. Selain itu, sebagai bagian dari rangkaian monitoring dan evaluasi implementasi program kerja TPAKD, telah dilaksanakan kegiatan onsite visit ke kelompok UMKM dan Nelayan di Kota Ternate dan Tidore pada 4 Februari 2026.
Kegiatan coaching clinic dan workshop Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah se-Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan pada 5 Februari 2026. Kegiatan dimaksud turut dihadiri oleh perwakilan dari 36 TPAKD di wilayah Jawa Tengah. Sebagai bagian dari rangkaian monitoring dan evaluasi implementasi program kerja TPAKD, telah dilaksanakan kegiatan asistensi dan pendampingan SiTPAKD.
Kegiatan Rapat Pleno dan Coaching Clinic Pelaporan Rencana TPAKD Kota Tual dan TPAKD Kab. Maluku Tenggara telah dilaksanakan pada 24 sampai dengan 25 Februari 2026 (Kota Tual) dan 26 Februari 2026 (Kab. Maluku Tenggara). Kegiatan dimaksud turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah, OJK, perwakilan OPD terkait, serta Industri Jasa Keuangan. Dalam kegiatan tersebut, sekaligus dilakukan penetapan atas program kerja TPAKD tahun 2026 di masing-masing wilayah.
OJK, LPS, dan BPS kembali melaksanakan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 sebagai dasar utama pelaksanaan program literasi dan inklusi keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada tahun ini, SNLIK akan memiliki angka literasi dan inklusi keuangan tingkat provinsi. Adapun pendataan SNLIK 2026 dilaksanakan mulai 4 sampai dengan 18 Februari 2026 yang menyasar 75.000 responden berusia 15–79 tahun di 38 provinsi, yang mencakup 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan jumlah Satuan Wilayah Setempat (SLS) sebanyak 7.500 SLS.
Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen, antara lain:
Berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung. Sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 26 Februari 2026, OJK telah mengenakan 17 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 12 Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp239 juta atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif sebagai berikut:
a. 16 peringatan tertulis kepada 16 PUJK, 2 instruksi tertulis kepada 2 PUJK, dan 12 sanksi denda kepada 10 PUJK selama periode 1 Januari 2026 hingga 26 Februari 2026.
b. Selain itu, terdapat 81 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp1,628 Miliar selama periode 1 Januari 2026 hingga 17 Februari 2026.
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2026 hingga 5 Februari 2026 telah menerima 65.139 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.323 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 3.169 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 3.914 dari industri financial technology, 1.914 dari perusahaan pembiayaan, 208 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari 2026 hingga 26 Februari 2026, OJK telah menerima 6.792 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 5.470 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 1.295 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 27 pengaduan terkait gadai ilegal. Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:
Entitas
| Tahun
|
| 2017 - 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 1 Jan s.d 26 Feb 2026 | Jumlah |
| Investasi Ilegal | 185 | 442 | 347 | 98 | 106 | 40 | 310 | 354 | 2 | 1.884 |
| Pinjol Ilegal | 404 | 1.493 | 1.026 | 811 | 698 | 2.248 | 2.930 | 2.263 | 951 | 12.824 |
| Gadai Ilegal | 0 | 68 | 75 | 17 | 91 | 0 | 0 | 0 | 0 | 251 |
| Total | 589 | 2.003 | 1.448 | 926 | 895 | 2.288 | 3.240 | 2.617 | 953 | 14.959 |
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak 1 Januari 2026 hingga 26 Februari 2026, OJK telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Sejak IASC mulai beroperasi, 22 November 2024 sampai dengan 26 Februari 2026, IASC telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
IASC telah menerima 477.600 laporan yang terdiri dari 243.323 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 234.277 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 809.355 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 436.727. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp566,1 miliar. IASC menemukan sebanyak 75.711 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
IASC telah berhasil mengembalikan Rp167 miliar yang merupakan dana dari 1.072 masyarakat korban scam/penipuan digital yang berhasil diblokir IASC dari 15 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Arah Kebijakan OJK
Dalam rangka menjaga stabilitas SJK dan meningkatkan perannya bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:
A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
OJK, BEI dan KSEI terus mengakselerasi reformasi struktural pasar modal Indonesia guna memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing pasar, sekaligus menindaklanjuti masukan dari MSCI.
a. Perkembangan terkini mengenai proposal yang telah disampaikan oleh pihak Indonesia kepada MSCI sebagai berikut:
1) Disclosure pemegang saham di atas 1 persen. KSEI telah melakukan finalisasi struktur dan sampel data untuk disclosure pemegang saham di atas 1 persen. Sementara itu, OJK telah menetapkan Keputusan Dewan Komisioner OJK mengenai penetapan KSEI dan BEI sebagai penyedia data. Disclosure data kepemilikan pemegang saham di atas 1 persen akan dipublikasikan dengan data per akhir Februari 2026 pada awal Maret 2026.
2) Granularity klasifikasi investor. KSEI dengan dukungan market participants (Anggota Bursa dan Bank Kustodian) terus mempercepat penyelesaian granularity klasifikasi investor. Per 27 Februari 2026, progress penyelesaian telah mencapai 94 persen. OJK optimis bahwa penyiapan granularity klasifikasi investor dapat diselesaikan sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan yaitu pada Maret 2026.
3) Kebijakan baru free float. Proses permintaan pendapat publik oleh BEI atas draft Peraturan I-A telah selesai dilakukan. Selanjutnya, draft Peraturan I-A tersebut akan difinalisasi dan direncanakan dapat terbit pada akhir Maret 2026. Setelah peraturan ini dirilis, BEI akan menambahkan notasi khusus untuk saham-saham Emiten yang belum memenuhi batas minimum free float 15 persen.
4) Pengumuman High Shareholding Concentration. Sejak awal Februari 2026, OJK, BEI, dan KSEI telah bersama-sama melakukan assessment mengenai potensi implementasi pengumuman High Shareholding Concentration dan saat ini tengah melakukan finalisasi kajian dimaksud, dengan rencana implementasi pada Maret 2026.
b. OJK bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan dan SRO terus berkomitmen untuk mewujudkan inisiatif-inisiatif percepatan reformasi, antara lain melalui perumusan pembentukan Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal terkait kerangka, ruang lingkup, dan keanggotaan yang akan dikuatkan melalui Surat Keputusan Bersama untuk mengoptimalkan dukungan baik aspek kebijakan, penyesuaian regulasi, penguatan pengawasan, pendalaman pasar, koordinasi serta sinergi lintas lembaga dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
OJK berkomitmen untuk berperan aktif dalam Satgas tersebut dan memastikan penyampaian kebijakan dan langkah-langkah reformasi kepada publik secara baik, transparan, dan berkala.
OJK telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak 10 Desember 2025. Sampai dengan Januari 2026, telah diberikan restrukturisasi kredit menggunakan kebijakan relaksasi OJK tersebut sebesar Rp12,6 triliun untuk 246 ribu rekening.
B. Kebijakan Pengembangan dan Penguatan SJK serta Infrastruktur Pasar
OJK telah menetapkan atau menerbitkan:
a. POJK Nomor 1 tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum. POJK ini mencabut POJK Nomor 37/POJK.03/2017, diterbitkan sebagai upaya memperkuat tata kelola penggunaan tenaga kerja asing pada Bank Umum dan KPBLN, meningkatkan daya saing perbankan, serta mendorong pengembangan kompetensi sumber daya manusia nasional.
b. PADK Nomor 45 tahun 2025 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah. POJK ini disusun sebagai ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 35/POJK.05/2018 dan POJK Nomor 10/POJK.05/2019 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 46 Tahun 2024, sekaligus sebagai penyempurnaan terhadap ketentuan sebelumnya, yang mengatur antara lain bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
c. PADK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. PADK ini mencabut SEOJK Nomor 21/SEOJK.03/2017, diterbitkan untuk memperkuat aspek tata kelola Teknologi Informasi (TI), arsitektur TI, Penerapan Manajemen Risiko TI, serta pengelolaan data dan pelindungan data pribadi.
OJK sedang menyusun:
a. RPOJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum BPR dalam rangka penyempurnaan POJK No.5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Modal Inti Minimum BPR, memuat antara lain penyesuaian sanksi administratif bagi BPR yang tidak dapat memenuhi modal inti minimum, penambahan pengaturan mengenai setoran modal berupa tanah dan bangunan, serta penyesuaian komponen permodalan.
b. RPOJK tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Ketentuan ini disusun sebagai landasan hukum pengaturan dan pengawasan pelaporan data transaksi pendanaan LPBBTI secara harian guna mendukung penyediaan dan pemanfaatan informasi pengguna, antara lain memuat pedoman pelaporan melalui Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) dan Fintech Data Center (FDC), serta mekanisme dan cakupan permintaan informasi Penerima Dana oleh Penyelenggara.
c. RPOJK tentang Perilaku Pihak yang Melakukan Penyampaian Informasi Sektor Jasa Keuangan. RPOJK ini disusun sebagai upaya pelindungan konsumen dan masyarakat sehubungan dengan maraknya penyampai informasi sektor jasa keuangan yang melakukan kegiatan edukasi, pemasaran, dan pemberian rekomendasi terkait produk, layanan, dan/atau instrumen keuangan di sektor jasa keuangan kepada masyarakat, baik secara tatap muka atau tanpa tatap muka, yang kurang bertanggung jawab.
d. RPADK tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti/Buy Now Pay Later (BNPL) Bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah. RPADK ini disusun sebagai ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL, yang mengatur antara lain batasan usia dan pendapatan minimum calon debitur, rasio leverage, serta pembatasan pembiayaan maksimal dari 3 (tiga) Penyelenggara BNPL PP dan PPS.
Dalam rangka penguatan dan pengembangan pasar modal, OJK dan Asian Development Bank (ADB) telah menyelenggarakan 45th ASEAN+3 Bond Market Forum (ABMF) Meeting and Other Events yang bertujuan untuk mendorong integrasi pasar obligasi ASEAN+3 melalui standardisasi dan harmonisasi regulasi, praktik pasar, serta infrastruktur transaksi obligasi lintas batas. Selain rangkaian ABMF, diselenggarakan juga Joint 34th Cross-Border Settlement Infrastructure Forum (CSIF) dan 3rd Digital Bond Market Forum (DBMF) yang melibatkan negara-negara ASEAN+3. Secara garis besar, DBMF akan berfokus pada pembahasan tentang aset digital, sementara CSIF akan berfokus pada studi kasus bisnis nyata untuk mendorong transaksi lintas batas, khususnya obligasi pemerintah serta mewujudkan keterkaitan antara bank sentral dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian efek terpusat di kawasan ASEAN+3.
Dalam rangka konsolidasi dan sinergi industri perbankan melalui Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank Pembangunan Daerah (BPD), OJK menyelenggarakan pertemuan dengan pengurus Bank Induk, Pelaksana Perusahaan Induk, serta seluruh Bank Anggota KUB BPD. Melalui KUB, BPD diharapkan dapat meningkatkan skala ekonomi, efisiensi operasional, serta kapasitas inovasi produk dan layanan, termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses pembiayaan. BPD juga diarahkan untuk memperkuat kontribusinya dalam pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM. Selain itu, untuk menyelaraskan pengawasan KUB, memperkuat koordinasi pusat dan daerah, serta merumuskan strategi pengawasan yang mendukung akselerasi kredit UMKM secara sehat dan berkelanjutan, OJK juga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Perbankan Daerah.
OJK menyelenggarakan The 2nd Indonesia Climate Banking Forum (ICBF): Climate Risk Management and Banking Resilience to Support Climate Finance Investment, yang merupakan kelanjutan dari forum perdana pada 2024 yang ditandai dengan peluncuran Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS) sebagai tonggak awal pengelolaan risiko perubahan iklim secara terstruktur dan komprehensif di sektor perbankan. Pada kesempatan tersebut, OJK bersama Pemerintah Inggris meluncurkan Indonesia–UK Strategic Partnership Working Group on Climate Financing sebagai wujud penguatan kerja sama strategis Indonesia dan Inggris dalam memobilisasi pendanaan untuk mendukung agenda keuangan berkelanjutan. Selain peluncuran Working Group, OJK juga merilis dua publikasi strategis, yaitu Climate Risk and Banking Resilience Assessment (CBRA) dan Indonesia Banking Sustainability Maturity Report 2025 (SMART).
OJK memperkuat kerja sama otoritas regional dengan berpartisipasi dalam The EMEAP-BCBS-FSI 20th Asia-Pacific High-level Meeting on Banking Supervision dan Senior Official Meeting East Asia Pacific Central Banks – Working Group on Banking Supervision pada 27–29 Januari 2026. Pertemuan tersebut membahas berbagai isu strategis sektor perbankan di kawasan Asia dan Pasifik, antara lain prospek stabilitas keuangan dan emerging risks, regulasi dan daya saing perbankan, aset kripto beserta tantangan pengaturan dan pengawasannya, dinamika pengawasan perbankan, serta isu digital fraud.
OJK tengah melakukan kajian penyusunan laporan rencana bisnis dan laporan aktuaris berbasis PSAK 117 serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) terkait penyesuaian ketentuan perpajakan terkait penerapan PSAK 117. Pada 27 Februari 2026 dilakukan High Level Meeting Steering Committee Implementasi PSAK 117 terkait dengan evaluasi penerapan PSAK 117 sepanjang tahun 2025. Terkait penerapan New-RBC (adopsi Insurance Capital Standard), OJK telah melakukan beberapa kali pembahasan dan akan melaksanakan diseminasi serta uji coba implementasinya, khususnya bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki ekuitas di atas Rp5 triliun.
Dalam rangka memperkuat kualitas tata kelola dan integritas industri PVML, OJK telah menyelenggarakan PVML Fit and Proper Test Assessor Summit 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan keahlian Tim Penilai dalam pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, khususnya dalam menggali aspek integritas, reputasi atau kelayakan keuangan, serta kompetensi calon Pihak Utama di industri PVML. Selain itu, Assessor Summit juga menjadi forum untuk memperdalam pemahaman Tim Penilai terhadap perkembangan regulasi serta pemanfaatan teknologi digital di sektor jasa keuangan. Pada kesempatan yang sama dilakukan juga penandatanganan Kode Etik dan Pakta Integritas serta Kontrak Kinerja Tim Penilai, sebagai bentuk komitmen Tim Penilai untuk menjunjung nilai-nilai integritas.
Terkait pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, dari Bappebti kepada OJK, melalui penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti. Selama masa peralihan, koordinasi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, telah dilaksanakan melalui pembentukan working group yang terdiri atas perwakilan OJK dan Bappebti. Selanjutnya, sinergi antara OJK dan Bappebti akan dilaksanakan dengan mengacu pada mekanisme koordinasi yang diatur dalam Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan.
Untuk memberikan pemahaman mengenai konsep Real-World Asset (RWA) Tokenisation sekaligus mendiskusikan kesiapan regulasi di Indonesia dalam menyambut inovasi tokenisasi properti, OJK bersama AFSI menyelenggarakan Dialog Infinity dengan tema “From Land to Ledger: The Legal Challenge of Property Tokenisation in Indonesia” pada 28 Januari 2026. Selain OJK dan AFSI, kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pengurus DSN MUI, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pelaku industri Fintech Syariah, Blockchain, dan Aset Kripto, dan mahasiswa.
Dalam rangka menjembatani kesenjangan antara percepatan inovasi industri fintech, dinamika regulasi, dan kesiapan kurikulum pendidikan tinggi sebagai pencetak talenta unggul bagi industri keuangan digital, OJK bersama Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) menyelenggarakan Training of Trainers (ToT) IAKD bagi dosen perguruan tinggi pada 11 Februari 2026. ToT ini diikuti oleh para dosen dari 24 perguruan tinggi di Jabodetabek, Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Sebagai langkah strategis memperkuat inovasi dan pengembangan talenta digital di sektor jasa keuangan nasional, OJK bersama Bank Indonesia menginisiasi Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI). Inisiatif tersebut ditandai dengan penyelenggaraan Kick-0ff Digital Talenta Berdaya dan Berkarya (DIGDAYA) x Hackathon 2026 pada 23 Februari 2026 dengan mengusung tema “Berinovasi untuk Masa Depan, Memberdayakan Talenta Digital”. Penyelenggaraan Kick-off PIDI - DIGDAYA x Hackathon 2026 tersebut menandai dimulainya registrasi Hackathon 2026 yang terbuka bagi masyarakat umum dengan kategori profesional dan mahasiswa, yang akan diselenggarakan sejak Februari hingga September 2026.
C. Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah


Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) menurun 5,09 persen ytd dan Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh 12,69 persen ytd menjadi Rp94,03 triliun, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 10,96 persen.
Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), dimana 28 perusahaan menyatakan akan melakukan spin-off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 13 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Per 20 Februari 2026 terdapat 3 perusahaan yang telah melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru dan 2 perusahaan spin-off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Selain itu, terdapat 5 perusahaan yang dalam proses spin-off dengan pendirian perusahaan baru dan 5 perusahaan yang dalam proses spin-off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Selanjutnya, dalam rangka pengembangan keuangan syariah, OJK telah melakukan beberapa inisiasi, yaitu melalui:
Penyusunan draft pedoman produk ijarah, pedoman produk IMBT, dan pedoman wakalah ready stock. Pada tanggal 12 Februari 2026 telah dilakukan penjelasan kepada pengawas bank syariah dan industri bank syariah untuk kemudian mendapatkan masukan untuk penyempurnaan draft pedoman dimaksud.
Penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) Pemantauan Implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 dalam rangka pemantauan implementasi program kerja dan rencana aksi RP3SI. Mengingat RP3SI merupakan living document, rencana aksi yang tercantum dalam RP3SI bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan dinamika keuangan maupun perbankan syariah, serta perubahan prioritas program kerja dan nomenklatur Kementerian/Lembaga. Untuk itu, forum ini merupakan sarana evaluasi dari hasil monitoring yang telah disampaikan, sekaligus menjadi forum untuk melakukan konfirmasi, penyampaian masukan maupun kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemantauan implementasi RP3SI.
Penyelenggaraan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) tahun 2026 sebagai kampanye nasional keuangan syariah yang dilaksanakan secara kolaboratif dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan Syariah (PUJKS), Self Regulatory Organization (SRO), asosiasi industri, kementerian/lembaga, serta pemangku kepentingan terkait di pusat dan daerah. Dalam rangka menyemarakkan GERAK Syariah, OJK memiliki 2 besaran kegiatan utama, yaitu:
a. Kajian dan Obrolan Seputar Keuangan Syariah (KOLAK), yang merupakan kegiatan edukasi keuangan syariah bagi masyarakat dan dilaksanakan dalam beberapa bentuk kegiatan seperti webinar, bincang syariah, publikasi ramadhan, konten Ramadhan dan lainnya. Selama 1 sampai dengan 20 Februari 2026, telah dilaksanakan beberapa kegiatan KOLAK, yaitu:
1) SiCantiks (Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah) yang merupakan program Training of Trainers kepada perempuan/Ibu Rumah Tangga untuk membentuk duta literasi keuangan syariah dan meningkatkan pemahaman mengenai keuangan syariah, waspada aktivitas keuangan ilegal, dan pengelolaan keuangan yang bijaksana. Kegiatan SiCantiks telah dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2026 bersama PNM dengan capaian sebanyak 2.192 peserta.
2) OJK Cerdas (Capacity Building Edukasi dan Literasi Keuangan Duta Se-Indonesia) yang merupakan kegiatan pelatihan berkala yang diberikan kepada para anggota duta literasi keuangan OJK, sehingga mereka memiliki kapasitas dan kapabilitas yang baik dalam menjadi duta literasi keuangan. Kegiatan ini telah dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2026 dengan tema “Berkah itu Direncanakan: Keuangan Syariah Menyongsong Ramadan” dengan capaian sebanyak 251 peserta.
b. Kompetisi Keuangan Syariah di Bulan Ramadan (KURMA), yang merupakan rangkaian lomba guna menyebarluaskan literasi keuangan syariah serta menyemarakkan momentum Ramadan.
D. Penguatan Tata Kelola
OJK senantiasa melakukan langkah penguatan integritas dan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan, antara lain:
Peningkatan kompetensi dan kualitas SDM dalam menjalankan fungsi pengawasan SJK melalui kerja sama dengan BPK RI yang telah terjalin sejak tahun 2023 melalui pelatihan Quality Control & Quality Assurance (QCQA). Pelatihan QCQA ini ditujukan untuk meningkatkan pengendalian kualitas sehingga diharapkan pengawasan di OJK dapat mendeteksi lebih dini permasalahan di LJK, termasuk meminimalkan temuan audit, baik oleh auditor internal maupun eksternal.
Penguatan pengelolaan risiko internal dengan melakukan perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan tata kelola dan menegakkan integritas, salah satunya melalui forum Rapat Kerja Pengawasan Internal untuk meningkatkan internalisasi penerapan combined assurance dan three lines model, serta adopsi kerangka kerja internasional yang merujuk pada Global Internal Audit Standard (GIAS).
Penyelenggaraan Forum Penguatan Governance, Risk and Compliance (GRC) dengan Tema "Praktik dan Tantangan Pengelolaan LHKPN serta Gratifikasi dalam Penguatan Transparansi Organisasi". Forum ini diselenggarakan sebagai media diskusi dan sharing session terkait implementasi pengelolaan LKHPN dan Pengendalian Gratifikasi di OJK untuk memperoleh pandangan dan masukan dari Kemenkeu, BI, LPS, dan KPK sebagai upaya identifikasi praktik-praktik terbaik untuk diimplementasikan dalam rangka meningkatkan transparansi, efektivitas, dan efisiensi, serta memperkuat akuntabilitas sebagai bagian dari penguatan fungsi GRC.
Peningkatan upaya memperkuat tata kelola organisasi dan sektor jasa keuangan secara berkelanjutan melalui pelaksanaan serangkaian Kegiatan Governansi antara lain Integrity Talk. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman stakeholders internal dalam menumbuhkan budaya tata kelola, dan integritas.
E. Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 28 Februari 2026, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 181 perkara yang terdiri dari 143 perkara PBKN, 9 perkara PMDK, 24 perkara PPDP dan 5 perkara PVML. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 157 perkara diantaranya 151 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 6 perkara masih dalam tahap kasasi. Penyidik OJK senantiasa berkoordinasi secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerjasama dalam penegakan hukum SJK.
| No | Tahap | PBKN | PMDK | PPDP | PVML | Jumlah |
| 1 | Proses Telaahan | 16 | 4 | 2 | 2 | 24 |
| 2 | Penyelidikan | 1 | 4 | 2 | 1 | 8 |
| 3 | Penyidikan | 7 | 4 | 0 | 1 | 12 |
| 4 | Berkas | 2 | 0 | 1 | 0 | 3 |
| 5 | P-21 | 143 | 9 | 24 | 5 | 181 |
1
| Putusan Pengadilan In Kracht | 125 | 5 | 20 | 1 | 151 |
| 2 | Banding | 6 | 0 | 0 | 0 | 6 |
| 3 | Kasasi | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
| Total | | | | | 157 |
Dalam rangka penegakan hukum atas kasus di sektor jasa keuangan, telah dilakukan:
Penetapan tiga tersangka serta melimpahkan berkas perkara atas kasus Tindak Pidana PT BPR Panca Dana kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok;
Pelaksanaan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (PT SWAT) dengan menyerahkan satu tersangka berinisial SAS kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah;
Pelaksanaan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan dimaksud; serta
Pelaksanaan Tahap II atas perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ) berupa penyerahan tersangka Sdr. AAG dan Sdr. APP serta barang bukti perkara tindak pidana sektor jasa keuangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
***
Informasi lebih lanjut:
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi - M. Ismail Riyadi
Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id