SP 166/OJK/DKPU/IX/2026
SIARAN PERS RDK AGUSTUS 2026
KINERJA DAN INTERMEDIASI SEKTOR JASA KEUANGAN TERJAGA MENDUKUNG AKSELERASI PERTUMBUHAN EKONOMI
Jakarta, 7 September 2026. Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 26 Agustus 2026 menilai Sektor Jasa Keuangan (SJK) stabil di tengah ketidakpastian geopolitik dan tekanan inflasi global.
Risiko geopolitik di kawasan Timur Tengah tetap tinggi seiring berlarutnya konflik di Iran dan masih tertutupnya Selat Hormuz. Gangguan jalur distribusi energi tersebut menyebabkan volatilitas harga minyak dan komoditas, sehingga tekanan inflasi global tetap tinggi. Tekanan inflasi diperberat oleh El Nino yang berkepanjangan dan berdampak pada kekeringan serta kebakaran hutan di berbagai kawasan. Kondisi tersebut meningkatkan risiko gagal panen dan kenaikan harga pangan global.
Momentum pertumbuhan ekonomi global cenderung termoderasi, tercermin dari mayoritas negara yang mencatatkan perlambatan pertumbuhan pada triwulan II-2026. Di Amerika Serikat, pertumbuhan ekonomi turun dan berada di bawah ekspektasi, disertai pasar tenaga kerja yang termoderasi dan inflasi yang tetap tinggi meski dalam tren menurun. Di Tiongkok, pertumbuhan PDB triwulan II-2026 melambat menjadi 4,3 persen yoy, dengan data terkini mengindikasikan pelemahan yang masih berlanjut baik pada sektor produksi maupun permintaan domestik.
Di pasar keuangan global, imbal hasil obligasi pemerintah negara maju melanjutkan kenaikan didorong meningkatnya kebutuhan pendanaan belanja modal hyperscalers di tengah kebijakan moneter yang tetap restriktif. Aliran keluar dana nonresiden di pasar keuangan global juga masih terjadi, khususnya pada beberapa negara emerging markets.
Di sisi domestik, pertumbuhan ekonomi triwulan II-2026 tercatat tetap kuat dengan tumbuh sebesar 5,29 persen yoy (triwulan I-2026: 5,61 persen), didukung investasi dan belanja pemerintah. Konsumsi rumah tangga yang kuat juga masih menjadi penopang utama pertumbuhan. Inflasi Agustus 2026 tercatat sebesar 3,19 persen yoy dan aktivitas manufaktur berada pada zona kontraksi di level PMI 49,8. Perkembangan ketahanan eksternal perekonomian termoderasi seiring berlanjutnya defisit neraca perdagangan di Juni 2026 dan meningkatnya defisit transaksi berjalan triwulan II-2026 menjadi 3,3 persen dari PDB.
Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK)

Pasar saham domestik menunjukkan arah penguatan pada Agustus 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.525,48, meningkat 4,64 persen secara mtm, meskipun masih terkoreksi 24,53 persen secara ytd. Adapun resiliensi dan likuiditas pasar modal domestik secara umum tetap manageable.
Aliran modal masuk investor asing di pasar saham domestik juga berlanjut pada Agustus 2026, di mana tercatat adanya net buy investor asing senilai Rp1,19 triliun (Juli 2026: net buy Rp1,62 triliun). Dari sisi likuiditas, rata-rata bid-ask spread di pasar saham domestik menyempit ke level 1,17 persen sejalan dengan arah recovery pergerakan pasar di bulan laporan (Juli 2026: 1,33 persen). Sementara itu, Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) di pasar saham pada Agustus 2026 terpantau meningkat menjadi sebesar Rp15,86 triliun (Juli 2026: Rp14,31 triliun).
Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) pada akhir Agustus 2026 ditutup pada level 440,04 naik 2,23 persen mtm dan terkoreksi tipis 0,18 persen ytd. Adapun yield Surat Berharga Negara (SBN) pada periode yang sama secara rata-rata mengalami kenaikan sebesar 26,48 bps secara mtm, ditopang oleh membaiknya sentimen domestik di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi. Di samping itu, minat investor asing terhadap SBN tetap positif, tercermin dari net buy sebesar Rp15,35 triliun secara mtm (Juli 2026: net buy Rp6,79 triliun). Adapun pasar obligasi korporasi pada bulan laporan mencatatkan net sell tipis sebesar Rp0,07 triliun mtm (Juli 2026: net sell Rp0,26 triliun).
Kinerja industri pengelolaan investasi tetap terjaga baik di bulan laporan. Nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.013,03 triliun, meningkat 0,03 persen mtm atau termoderasi 2,85 persen ytd. Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat sebesar Rp652,88 triliun, naik 0,05 persen mtm atau termoderasi 3,32 persen ytd. Adapun Investor Reksa Dana membukukan net redemption sebesar Rp8,50 triliun secara mtm.
Sejak instrumen Exchange Traded Fund (ETF) Emas diluncurkan pada 10 Agustus 2026, hingga 31 Agustus 2026 terdapat 7 produk ETF Emas yang diterbitkan oleh 7 Manajer Investasi dengan dana kelolaan senilai Rp90,39 miliar.
Sejalan dengan inisiatif penguatan ekosistem digital di industri pasar modal, jumlah investor di pasar modal dalam negeri terus menunjukkan tren peningkatan, dengan penambahan sebanyak 1,07 juta investor baru pada Agustus 2026 secara mtm. Dengan perkembangan tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh 52,90 persen menjadi 31,14 juta investor.
Penghimpunan dana oleh korporasi domestik di pasar modal domestik tetap kuat. Hingga akhir Agustus 2026 (ytd), nilai fundraising oleh korporasi di pasar modal telah mencapai Rp128,80 triliun, terdiri dari 7 Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 12 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 9 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), dan 111 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS. Sementara pada pipeline, terdapat 24 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp48,31 triliun.
Adapun untuk penggalangan dana oleh dunia usaha melalui Securities Crowdfunding (SCF), sepanjang Agustus 2026 terdapat 16 Efek baru serta 3 penerbit baru, dengan dana dihimpun senilai Rp29,97 miliar. Dengan perkembangan tersebut, total nilai dana dihimpun melalui SCF secara agregat telah mencapai Rp2,04 triliun.
Di pasar keuangan derivatif, sejak 10 Januari 2025 hingga 31 Agustus 2026, terdapat 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Volume transaksi tercatat sebanyak 55.000 lot pada Agustus 2026 (mtm), sehingga secara agregat selama Januari-Agustus 2026 (ytd) telah mencapai 352.853 lot. Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 31 Agustus 2026, secara total terdapat 159 pengguna jasa yang telah terdaftar. Secara agregat, volume transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,90 miliar.
OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK, pada tahun 2026 (ytd per 31 Agustus 2026), OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp104,63 miliar kepada 113 Pihak, 2 sanksi Pencabutan Izin, 1 sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 sanksi Pembekuan Izin, 13 sanksi Peringatan Tertulis, serta 5 Perintah Tertulis.
Selanjutnya, secara ytd (per 31 Agustus 2026) OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp257 miliar kepada 610 pihak, dan mengenakan 194 sanksi Peringatan Tertulis. Selain itu, OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda Rp200juta serta 164 sanksi Peringatan Tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus.
Adapun sepanjang bulan Agustus 2026, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp10,15 miliar serta 4 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis.
Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)

Kinerja intermediasi perbankan terus meningkat dengan laju pertumbuhan yang semakin solid. Pertumbuhan kredit pada Juli 2026 naik sebesar 13,58 persen yoy (Juni 2026: 12,67 persen yoy), sehingga total penyaluran kredit menjadi sebesar Rp9.135 triliun.
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 25,13 persen yoy, diikuti oleh Kredit Modal Kerja sebesar 11,04 persen yoy, sedangkan Kredit Konsumsi sebesar 5,38 persen yoy. Berdasarkan kategori debitur, kredit dengan pertumbuhan tertinggi adalah kredit korporasi yang tumbuh sebesar 22,10 persen yoy. Sementara itu, kredit UMKM melanjutkan tren peningkatan dengan tumbuh positif sebesar 1,62 persen yoy (Juni 2026: 1,05 persen yoy). Ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 16,95 persen yoy.
Per Juli 2026, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK sebesar Rp31,56 triliun, atau sebesar 0,35 persen dibandingkan total kredit perbankan, namun tumbuh tinggi sebesar 31,22 persen yoy (Juni 2026: tumbuh 33,54 persen yoy) dengan jumlah rekening mencapai 33,50 juta (Juni 2026: 32,77 juta).
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) terakselerasi dengan tumbuh sebesar 11,21 persen yoy (Juni 2026: 10,21 persen yoy) menjadi Rp10.336 triliun. Pertumbuhan tertinggi pada deposito sebesar 13,13 persen yoy, diikuti giro dan tabungan masing-masing sebesar 11,81 persen yoy dan 8,37 persen yoy.
Likuiditas perbankan di level yang memadai dengan Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar persen 102,45 persen (Juni 2026: 101,92 persen) dan 23,10 persen (Juni 2026: 23,08 persen), masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 187,5 persen.
Kualitas kredit terjaga dengan rasio NPL gross di level 2,10 persen (Juni 2026: 2,09 persen) dan NPL net sebesar 0,81 persen (Juni 2026: 0,82 persen). Loan at Risk (LaR) tercatat sebesar 8,39 persen (Juni 2026: 8,47 persen). Dari sisi kinerja profitabilitas, ROA bank di level 2,45 persen (Juni 2026: 2,47 persen).
Ketahanan perbankan tercatat kuat dengan buffer mitigasi risiko yang memadai, tecermin dari CAR tercatat sebesar 23,84 persen (Juni 2026: 23,70 persen).
Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas ±38.375 rekening (prev: ±36.735 rekening) yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD.
Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang perbankan, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara, Kota Berkasi, Jawa Barat terhitung sejak 19 Agustus 2026.
Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)

Pada sektor PPDP, aset industri asuransi per Juli 2026 mencapai Rp1.172,90 triliun atau naik 1,59 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, dan terkontraksi 1,08 persen ytd dari akhir tahun sebelumnya. Perubahan tersebut antara lain dipengaruhi oleh dinamika aset investasi, khususnya pada instrumen saham. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp957,07 triliun atau naik 2,54 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Juli 2026 mencapai Rp199,80 triliun, atau tumbuh 2,71 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 7,76 persen yoy dengan nilai sebesar Rp111,44 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang terkontraksi sebesar 3,04 persen yoy dengan nilai sebesar Rp88,36 triliun.
Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 455,23 persen dan 322,01 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp215,83 triliun atau terkontraksi sebesar 2,44 persen yoy (Juni 2026: terkontraksi 2,80 persen yoy).
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Juli 2026 tumbuh sebesar 6,70 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.699,99 triliun (Juni 2026: tumbuh 6,47 persen yoy). Adapun total aset dana pensiun per Juli 2026 tumbuh 1,22 persen secara ytd. Hal ini disebabkan oleh peningkatan aset investasi pada surat berharga negara. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,24 persen yoy dengan nilai mencapai Rp409,19 triliun (Juni 2026: tumbuh 4,06 persen yoy).
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.290,80 triliun atau tumbuh sebesar 7,51 persen yoy (Juni 2026: tumbuh 7,26 persen yoy).
Pada perusahaan penjaminan, pada Juli 2026 nilai aset terkontraksi sebesar 4,64 persen yoy atau 4,30 persen ytd menjadi Rp60,48 triliun (Juni 2026: terkontraksi 1,87 persen yoy).
Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Juli 2026 terdapat 119 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 145 perusahaan (82,07 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.
Peningkatan ekuitas Perusahaan Penjaminan tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2025, yang berdasarkan laporan bulanan per Juli 2026 sebanyak 18 dari 24 Perusahaan Penjaminan (75,00 persen) telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.
Peningkatan ekuitas perusahaan penunjang (Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi) tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 24 Tahun 2023, yang berdasarkan laporan triwulan 2 tahun 2026 terdapat 188 perusahaan penunjang dari 220 perusahaan (85,45 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir tahun 2026.
OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 24 Agustus 2026 dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 Dana Pensiun. Pengawasan OJK senantiasa dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan kepentingan pemegang polis/peserta.
Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 2,01 persen yoy pada Juli 2026 (Juni 2026: 1,88 persen yoy) menjadi Rp513,05 triliun, didukung meningkatnya pembiayaan modal kerja sebesar 6,32 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 3,03 persen (Juni 2026: 3,01 persen) dan NPF net sebesar 0,81 persen (Juni 2026: 0,81 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,10 kali (Juni 2026: 2,14 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan tumbuh 54,65 persen yoy (Juni 2026: 57,02 persen yoy), atau menjadi Rp13,62 triliun dengan NPF gross turun ke 3,03 persen (Juni 2026: 3,09 persen).
Pembiayaan modal ventura pada Juli 2026 terkontraksi 0,46 persen yoy (Juni 2026: terkontraksi 0,48 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,32 triliun.
Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada Juli 2026 tumbuh 24,76 persen yoy (Juni 2026: 25,88 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp105,63 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tercatat di posisi 4,32 persen (Juni 2026: 4,26 persen).
Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Juli 2026 tumbuh sebesar 50,73 persen yoy (Juni 2026: 54,47 persen yoy) menjadi Rp160,78 triliun, dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp136,39 triliun atau 84,83 persen dari total pembiayaan.
Pada industri Lembaga Keuangan Mikro, penyaluran pembiayaan pada Juli 2026 terkontraksi 0,40 persen yoy (Juni 2026: tumbuh 0,29 persen yoy) menjadi sebesar Rp1,05 triliun. Di sisi lain, simpanan tumbuh 8,00 persen yoy (Juni 2026: 5,99 persen yoy) menjadi sebesar Rp0,63 triliun.
OJK telah memberikan persetujuan peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi nasional kepada 2 perusahaan pergadaian, yaitu PT Pusat Gadai Indonesia dan PT Raja Gadai Indonesia. Dengan demikian, saat ini terdapat 5 perusahaan pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional. Dengan persetujuan tersebut, perusahaan dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip tata kelola yang baik. OJK akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna memperluas akses dan meningkatkan inklusi keuangan masyarakat.
Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Saat ini terdapat 9 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan 7 dari 94 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Agustus 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 32 Perusahaan Pembiayaan, 15 Perusahaan Modal Ventura, 34 Penyelenggara Pindar, dan 6 Perusahaan Pergadaian atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 53 sanksi denda dan 149 sanksi peringatan tertulis. Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut ditujukan untuk mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD)
Perkembangan sektor IAKD menunjukkan semakin berkembangnya ekosistem inovasi keuangan digital nasional, yang bergerak secara bertahap dari tahap eksperimentasi melalui regulatory sandbox menuju implementasi dan pengembangan dalam skala yang lebih luas. OJK terus mendorong inovasi yang mampu meningkatkan efisiensi, memperluas akses dan inklusi keuangan, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian, dengan tetap memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, dan pelindungan konsumen yang memadai.
Pelaksanaan regulatory sandbox:
a. Sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 351 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
b. OJK telah menerima 36 permohonan untuk menjadi peserta sandbox. Saat ini terdapat 2 peserta sandbox, yang terdiri dari 1 penyelenggara dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 pendukung pasar yang tengah melaksanakan proses uji coba. Hingga bulan Agustus 2026, terdapat 7 peserta sandbox yang menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan “Lulus" dengan model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin Rupiah, Kustodian AKD Non Perdagangan dan Manajer Dana Kripto.
c. Selanjutnya, mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan 7 peserta sandbox yang telah lulus tersebut, mempunyai hak untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox.
d. OJK juga sedang melakukan proses evaluasi terhadap 4 permohonan untuk menjadi peserta sandbox yang terdiri atas 1 model bisnis AKD-AK dan 3 model bisnis pendukung pasar.
e. Sandbox OJK mengedepankan prinsip kolaborasi sebagai landasan pelaksanaan inovasi. Beberapa model bisnis yang telah melalui proses pengujian sebelumnya menunjukkan keterpaduan operasional dengan berbagai Lembaga Jasa Keuangan untuk menunjang proses bisnisnya seperti model bisnis tokenisasi emas yang bekerja sama dengan Pergadaian untuk tempat penyimpanan emas fisik underlying token, serta model bisnis tokenisasi surat berharga yang melibatkan manajer investasi dan bank kustodian dalam ekosistem pasar modal.
Perizinan penyelenggara ITSK:
a. Per Agustus 2026, terdapat 24 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK, yang terdiri dari 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
b. Sampai dengan Agustus 2026, terdapat 34 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang saat ini dalam proses evaluasi oleh OJK, yaitu terdiri dari 10 PKA (8 PKA terdaftar dan 2 PKA baru) dan 24 PAJK (16 PAJK terdaftar dan 8 PAJK baru).
Pada Juli 2026, tersisa 2 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) sebagaimana diserahkan proses perizinan usahanya oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) kepada OJK untuk menjadi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Dalam upaya untuk menyelesaikan proses permohonan izin tersebut, pada bulan Agustus 2026, OJK telah memberikan izin usaha kepada PT Indonesia Digital Exchange (DEX) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/D.07/2026 (13 Agustus 2026) yang beralamat di Foresta Business Loft 5 No. 36, Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten 15331. Dengan telah diterbitkannya keputusan tersebut, maka tersisa 1 CPFAK yang masih dalam proses permohonan izin untuk menjadi PAKD.
Selama Juli 2026, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.357 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pergadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
Pada Juli 2026, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp 2,41 triliun, dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 19,26 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total inquiry/hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama bulan Juli 2026 tercatat mencapai 28,32 juta hit. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah berkontribusi signifikan meningkatkan aksesibilitas, inklusi, dan kualitas atas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.
Sehubungan dengan perkembangan aset keuangan digital termasuk aset kripto (AKD-AK) di Indonesia, saat ini telah terdapat 2 bursa kripto yaitu PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX) yang masing-masing mengelola Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) secara mandiri.
Pada Juli 2026 tercatat 1.214 AKD dan 49 derivatif AKD pada DAKD CFX dan 871 AKD pada DAKD ICEX yang dapat diperdagangkan. Sampai saat ini, OJK telah menyetujui perizinan 33 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 2 bursa kripto (bursa), 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 27 pedagang aset keuangan digital (PAKD).
Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan terhadap 7 lembaga penunjang yang semuanya terdiri atas Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Sesuai Pasal 87 POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, rekening terpisah hanya dapat dibuka pada bank umum yang telah mendapat izin usaha dari OJK. Dengan demikian, tidak terdapat lagi frasa persetujuan OJK untuk entitas Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). OJK saat ini sedang mengevaluasi permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 1 bursa, 1 kliring, 1 kustodian dan 1 Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) dan 1 PAKD.
Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 22,93 juta akun konsumen pada posisi Juli 2026 atau tumbuh 1,03 persen mtm (Juni 2026: 22,69 juta akun konsumen). Nilai transaksi aset kripto selama bulan Juli 2026 tercatat sebesar Rp20,52 triliun atau menurun 28,20 persen mtm (Juni 2026: Rp28,58 triliun). Sementara itu, nilai transaksi derivatif AKD selama bulan Juli 2026 tercatat sebesar Rp3,41 triliun atau menurun 18,53 persen (Juni 2026: Rp4,19 triliun). Di tengah dinamika dan fluktuasi nilai transaksi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia, tetap terjaga dan menunjukkan perkembangan yang positif.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor IAKD, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Pada 31 Juli 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Pembatalan Pendaftaran terhadap 1 Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan model bisnis Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK), yaitu PT Unicorn Technology Indonesia (Finfy). Selanjutnya, entitas tersebut berkewajiban melakukan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Selama bulan Agustus 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 2 Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD. Sanksi administratif tersebut berupa 3 sanksi peringatan tertulis.
Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi yang dilakukan oleh OJK bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
OJK akan terus memperkuat regulatory sandbox, perizinan, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor sebagai satu kesatuan kebijakan untuk membangun ekosistem IAKD yang inovatif, terpercaya, inklusif, dan berkelanjutan. Pengembangan inovasi diarahkan agar tidak berhenti pada tahap eksperimentasi, tetapi dapat tumbuh secara sehat dan memberikan manfaat nyata, dengan tetap didukung tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta pelindungan konsumen. Dalam hal ini, kolaborasi erat dengan Bank Indonesia, PPATK, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hokum serta stakeholder terkait lainnya menjadi kunci dalam menjaga integritas transaksi, mencegah kejahatan keuangan, dan memastikan penanganan permasalahan secara terpadu.
Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)
OJK, LPS, dan BPS mengumumkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 yang menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia mencapai 69,57 persen dan indeks inklusi keuangan mencapai 93,61 persen. Hasil SNLIK Tahun 2026 tersebut telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 untuk tahun 2029, yaitu indeks literasi keuangan sebesar 69,35 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 93 persen.
Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan, OJK telah menginisiasi beberapa kegiatan, yaitu:
Sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menyelenggarakan 3.557 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 12.245.054 peserta. Sementara itu, sejak 1 Januari sampai dengan 31 Agustus 2026, platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan kanal media sosial, telah menerbitkan 260 konten edukasi, dengan total 2.575.295 views. Selain itu, sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Agustus 2026 terdapat penambahan 21.436 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 21.219 kali dan penerbitan 14.276 sertifikat kelulusan modul.
Selanjutnya, sejak dicanangkan pada April 2025, hingga 31 Agustus 2026, program duta literasi keuangan OJK atau biasa disebut sebagai OJK PEDULI (Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia) telah mencatat sebanyak 51.107 duta literasi keuangan yang berasal dari Segmen PUJK, Segmen Prioritas, dan Segmen Mahasiswa.
Pada periode 1 Januari 2026 sampai dengan 23 Agustus 2026 telah diselenggarakan 41.105 program yang telah menjangkau 171 juta peserta di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut terdiri atas Edukasi Keuangan secara langsung sebanyak 18.308 kegiatan serta Edukasi Keuangan Digital sebanyak 22.797 konten. Adapun untuk wilayah pelaksanaan GENCARKAN telah menjangkau 424 dari 514 atau 82,49 persen kabupaten/kota di Indonesia.
Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE IT) yang disinergikan dengan kegiatan Jambore Nasional XII tahun 2026 pada 15 - 18 Agustus 2026 di Buperta Cibubur, Jakarta. Kegiatan ini merupakan kolaborasi OJK, Kementerian Keuangan, BI, dan LPS bersama Kwarnas Gerakan Pramuka. Peserta pada Jambore Nasional XII adalah anggota Pramuka berusia 11–15 tahun. Kegiatan ini menyajikan Talkshow Leaders Insight dan Tenda Kampung Finansial. Kegiatan di Tenda Kampung Finansial diisi dengan materi edukasi keuangan bagi pelajar yang disampaikan oleh OJK, Kementerian Keuangan, BI, LPS dan sejumlah pelaku industri jasa keuangan.
Puncak Hari Indonesia Menabung (HIM) dan Bulan Literasi Keuangan (BLK) 2026 diselenggarakan pada 28 Agustus 2026 di Sekolah Rakyat Menengah Atas 13 Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Kegiatan tersebut menjadi momentum strategis dalam memperkuat literasi dan inklusi keuangan, khususnya bagi generasi muda dan pelajar. Program literasi dan inklusi keuangan yang diselenggarakan oleh OJK bertujuan untuk membangun budaya menabung sejak dini demi mewujudkan kemandirian finansial di masa depan. Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan komitmen berbagai pihak dalam mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan, Puncak HIM dan BLK turut dirangkaikan dengan kegiatan penganugerahan KEJAR Award dan Financial Literacy Award 2026.
Selanjutnya, dalam rangka penguatan koordinasi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), telah dilaksanakan beberapa kegiatan, yaitu:
Rangkaian penilaian TPAKD Award 2025 yang dilaksanakan selama bulan Juli hingga Agustus 2026 dengan melibatkan Tim Penilai Utama yang terdiri atas perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, OJK, akademisi, dan Tony Blair Institute. Pemberian TPAKD 2025 Award direncanakan dilaksanakan dalam rangkaian Rakornas TPAKD Tahun 2026 yang akan diselenggarakan pada bulan September 2026.
Workshop peningkatan kapasitas kepada seluruh TPAKD di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat pada 20 Agustus 2026 sebagai monitoring program kerja serta peningkatan pemahaman penggunaan Sistem Informasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (SiTPAKD).
Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen, antara lain:
Penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif sebagai berikut:
a. 115 peringatan tertulis kepada 82 PUJK, 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK dan 34 sanksi denda kepada 28 PUJK selama periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2026.
b. Selain itu, terdapat 146 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp77,26 miliar selama periode 1 Januari hingga 9 Agustus 2026.
Penegakan ketentuan Market Conduct, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung.Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Agustus 2026, OJK telah mengenakan 74 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 43 Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp8,73 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan serta menyesuaikan kebijakan dan evaluasi sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2025, hingga 31 Agustus 2026 OJK telah mengenakan 8 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp570 juta kepada PUJK yang tetap tidak menyampaikan laporan setelah diberikan teguran.
Atas kewajiban penyampaian laporan terkait kegiatan literasi dan inklusi keuangan, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi keuangan semester II tahun 2025 serta laporan rencana literasi dan inklusi keuangan tahun 2026. Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah mengenakan 45 sanksi administratif yang terdiri dari 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 29 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,7 miliar.
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 14 Agustus 2026, OJK telah menerima 458.585 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 70.523 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 22.668 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 31.115 dari industri financial technology, 14.311 dari perusahaan pembiayaan, 1.253 dari perusahaan asuransi, serta sisanya 1.176 pengaduan terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan, Satgas PASTI menyelenggarakan High Level Meeting pada 3 Agustus 2026 yang melibatkan Dewan Pembina dan Tim Pelaksana dari 25 kementerian/lembaga anggota dan calon anggota Satgas PASTI. Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi dan tata kelola, integrasi sistem dan pertukaran data, serta pengembangan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, dan Repository/Hub Data Nasional untuk mendukung deteksi dini, pelaporan, pelacakan aliran dana, dan penanganan yang lebih cepat dan efektif.
Sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 30.328 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 26.729 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 3.399 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 200 pengaduan terkait gadai ilegal.
Sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Entitas
| Tahun |
| 2017 - 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 1-Jan s.d. 31-Agt-26 | Jumlah |
| Investasi Ilegal | 185 | 442 | 347 | 98 | 106 | 40 | 310 | 354 | 242 | 2.124 |
| Pinjol Ilegal | 404 | 1.493 | 1.026 | 811 | 698 | 2.248 | 2.930 | 2.263 | 951 | 12.824 |
| Gadai Ilegal | 0 | 68 | 75 | 17 | 91 | 0 | 0 | 0 | 27 | 278 |
| Aktivitas Keuangan Ilegal Lainnya | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 2 | 2 |
| Total | 589 | 2.003 | 1.448 | 926 | 895 | 2.288 | 3.240 | 2.617 | 1.222 | 15.228 |
Berdasarkan Siaran Pers Nomor SP 15/STPASTI/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE. Kedua entitas tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus investasi aset kripto dan aset keuangan digital serta mengklaim sebagai perusahaan yang memiliki izin di luar negeri. Kedua entitas tersebut juga diduga secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dengan nama yang berbeda, tetapi tetap menggunakan tampilan yang serupa. Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran URL kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI, mengajukan pemblokiran badan hukum kepada Kementerian Hukum RI, dan menyampaian laporan informasi kepada Bareskrim Polri.
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 31 Agustus 2026, IASC telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
Menerima 668.441 laporan yang terdiri dari 321.715 laporan yang disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 346.726 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi sebanyak 1.276.688 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 659.419. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp771,2 miliar. IASC menemukan sebanyak 159.472 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp206 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Arah Kebijakan OJK
Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil langkah kebijakan sebagai berikut:
A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
OJK terus melanjutkan dan memperkuat implementasi agenda reformasi pasar modal, antara lain melalui peningkatan tata kelola bursa melalui pengaturan demutualisasi dalam Rancangan POJK tentang Pemegang Saham Bursa Efek, serta penyempurnaan kerangka enforcement di sektor pasar modal.
Selain itu, dalam upaya menciptakan likuiditas dan mekanisme pembentukan harga yang wajar, OJK mendorong BEI untuk melakukan penyesuaian peraturan dan persiapan implementasi batas minimum harga saham di pasar regular dan tunai dari semula sebesar Rp50 menjadi hingga Rp 1 per saham.
B. Kebijakan Pengembangan dan Penguatan SJK dan Infrastruktur Pasar, serta Tata Kelola
Dalam rangka pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), OJK telah melakukan:
a. Kegiatan UMKM Finance Summit 2026 pada 11 Agustus 2026 dengan tema “Penguatan Akses Pembiayaan dan Ekosistem UMKM melalui Sinergi Kebijakan Antar Pemangku Kepentingan untuk Mewujudkan Ketahanan Ekonomi Nasional".
b. Pembentukan Working Group Akselerasi dan Peningkatan Efektivitas Pembiayaan UMKM bersama lintas Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam rangka membangun ekosistem pembiayaan dan pemberdayaan UMKM yang efektif, serta melakukan pemetaan kebijakan lintas K/L untuk mengidentifikasi peluang sinergi dan hambatan regulasi dalam implementasi pembiayaan dan pemberdayaan UMKM.
c. Penandatanganan Nota Kesepahaman OJK dan Kementerian UMKM sebagai bentuk penguatan kolaborasi dalam pengembangan dan pemberdayaan UMKM, yang antara lain diarahkan pada penguatan sinergi kebijakan dan pembiayaan UMKM, optimalisasi kredit program pemerintah, peningkatan kelayakan usaha, integrasi program pemberdayaan, penguatan akses pasar dan rantai pasok, serta pengembangan ekosistem melalui digitalisasi, hilirisasi, inovasi, kekayaan intelektual, dan pembiayaan yang inklusif dan berkelanjutan.
d. Penandatanganan Nota Kesepahaman antara sejumlah Penyelenggara Pindar dengan pelaku UMKM di Provinsi Bali pada acara Fintech Lending Days 2026, serta pameran dan kegiatan business matching UMKM untuk mendukung pengembangan usaha.
OJK bersama SRO telah meluncurkan Exchange Traded Fund (ETF) Emas sebagai produk baru investasi yang diperdagangkan di bursa saham. Peluncuran ETF tersebut dilakukan dalam acara Peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia pada 10 Agustus 2026. ETF Emas menjadi salah satu quick win dari delapan rencana aksi yang dilakukan OJK yaitu pendalaman pasar secara terintegrasi sekaligus diharapkan dapat memperluas basis investor, menambah keragaman instrumen, meningkatkan likuiditas.
OJK telah menerbitkan atau menetapkan:
a. PADK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan menyelenggarakan sosialisasi kepada Penyelenggara Perdagangan Aset keuangan Digital pada 21 Agustus 2026. PADK ini merupakan penyesuaian pedoman teknis pasca penerbitan POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Perdagangan Aset keuangan Digital. PADK ini memuat aspek kewajiban pelaporan berkala bulanan, triwulanan, dan tahunan, pelaporan insidental, pelaporan evaluasi daftar aset keuangan digital, pemberitahuan penyelenggaraan aktivitas kliring derivatif, serta tata cara pelaporannya.
b. PADK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon. PADK ini merupakan ketentuan teknis pelaksanaan kewajiban penyampaian laporan insidental melalui Sistem Pelaporan OJK sebagaimana diatur dalam POJK 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (POJK 9 Tahun 2026). PADK ini mengatur antara lain mengenai pedoman umum penyampaian Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar Laporan Insidental yang disampaikan oleh Pelapor, serta format dan tata cara penyusunan Laporan Insidental.
c. KADK Nomor KEP-38/D.04/2026 sebagai tindak lanjut atas POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. KADK ini mengatur terkait masa transisi bagi Perusahaan Efek memenuhi ketentuan kelompok kegiatan usaha yang memuat antara lain pemeliharaan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) selama masa transisi, pemenuhan rangkap jabatan anggota dewan komisaris, masa transisi pembatasan kegiatan Perusahaan Efek Berdasarkan Kegiatan Usaha (PEKU) 2 menjadi Perusahaan Efek Berdasarkan Kegiatan Usaha (PEKU) 1, dan penyeragaman periode pelaporan triwulan perkembangan pemenuhan ketentuan PEKU. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan penerapan POJK Nomor 3 Tahun 2026 berjalan tertib dan terukur, sekaligus memberikan ruang penyesuaian yang memadai bagi pelaku industri Perusahaan Efek dalam memenuhi kewajiban permodalan, tata kelola, dan pelaporan sesuai klasifikasi kegiatan usahanya.
d. KADK Nomor KEP-39/D.04/2026 sebagai tindak lanjut atas POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi. KADK ini mengatur terkait masa transisi bagi Manajer Investasi memenuhi ketentuan kelompok kegiatan usaha yang memuat, antara lain ketentuan terkait pemeliharaan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dalam masa transisi pemenuhan MKBD dan ketentuan terkait pemenuhan rangkap jabatan anggota Dewan Komisaris. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan penerapan POJK Nomor 5 Tahun 2026 berjalan tertib dan terukur, sekaligus memberikan ruang penyesuaian yang memadai bagi pelaku industri Manajer Investasi dalam memenuhi kewajiban permodalan dan tata kelola sesuai klasifikasi kegiatan usahanya.
OJK sedang menyusun:
a. Rancangan POJK dalam rangka memperkuat Konglomerasi Keuangan yang wajib membentuk Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK), yaitu:
1) Rancangan POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan yang Wajib Membentuk Perusahaan Induk Konglomerasi Keuagan; dan
2) Rancangan POJK tentang Likuiditas Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan yang Wajib Membentuk Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.
Kedua Rancangan POJK tersebut disusun tindak lanjut amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sekaligus sebagai ketentuan pelengkap POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan dalam rangka mengatur kewajiban penyediaan modal dan likuiditas bagi PIKK.
b. Rancangan POJK Pemegang Saham Bursa Efek (Demutualisasi Bursa Efek) sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, pembahasan RPOJK tersebut telah dilakukan dan diperoleh masukan dari stakeholders terkait. Penyusunan Rancangan POJK dimaksud saat ini sedang berproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan OJK berkomitmen untuk mengawal penyelesaiannya hingga dapat ditetapkan dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Rancangan POJK tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bagi Penyelenggara Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD) dalam rangka menyesuaikan karakteristik model bisnis IAKD yang beragam, pemisahan fungsi atau segregation of duties, serta kejelasan peran dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. RPOJK antara lain mengatur mengenai penyusunan informasi dan laporan keuangan Penyelenggara IAKD, tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris dalam proses pelaporan keuangan, peran pemegang saham dan pihak terafiliasi dalam proses pelaporan keuangan, dan penyampaian informasi serta laporan kepada OJK.
d. Rancangan POJK dalam rangka memperkuat dukungan sektor jasa keuangan di bidang Bursa Mineral Komoditas Strategis (BMKS), yaitu:
1) Rancangan POJK tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis; dan
2) Rancangan POJK tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
e. Rancangan PADK tentang Laporan Keuangan Berkala Penjaminan, dalam rangka mengintegrasikan beberapa laporan Perusahaan Penjaminan yang saat ini diatur di dalam beberapa peraturan yang berbeda, sehingga dapat memudahkan pihak terkait dalam memahami laporan-laporan yang wajib disampaikan oleh Perusahaan Penjaminan. Selain itu, penyusunan PADK tersebut juga bertujuan untuk menyempurnakan format akun dan daftar rincian yang lebih komprehensif dan disesuaikan dengan kebutuhan pengawas dengan mempertimbangkan penerapan PSAK yang berlaku di Perusahaan Penjaminan dan metode permodelan penilaian Tingkat Kesehatan (TKS) Perusahaan Penjaminan yang akan diimplementasikan.
f. Rancangan PADK tentang Perubahan SEOJK Nomor 22/SEOJK.06/2024 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama di Sektor PVML (PKK PVML), yang antara lain mengatur perluasan cakupan pihak yang dilakukan PKK, perubahan persyaratan minimum pendidikan formal bagi Pihak Utama, serta penambahan ketentuan mengenai perpanjangan jangka waktu pengangkatan calon Pihak Utama.
g. Rancangan PADK tentang Bentuk dan Susunan Laporan Penerapan Tata Kelola Yang Baik Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, sebagai tindak lanjut amanat Pasal 47 ayat (8) POJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara ITSK. Rancangan PADK ini dibutuhkan untuk mendukung kebutuhan Penyelenggara ITSK dalam menerapkan tata kelola yang baik. RPADK ini memberikan ketentuan teknis mengenai mekanisme pelaporan, guna memberikan pedoman standar bagi Penyelenggara ITSK dalam mengisi dan menyampaikan laporan penerapan tata kelola yang baik. Ruang lingkup pengaturan Rancangan PADK ini meliputi pedoman pelaporan penerapan tata kelola yang baik bagi Penyelenggara ITSK, format transparansi penerapan tata kelola yang baik bagi Penyelenggara ITSK, format penilaian sendiri atas penerapan tata kelola yang baik bagi Penyelenggara ITSK, dan format rencana tindak bagi Penyelenggara ITSK.
h. Rancangan PADK tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara ITSK, yang merupakan peraturan pelaksana atas POJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara ITSK. Ruang lingkup pengaturan atas Rancangan PADK ini mencakup penerapan dan pedoman manajemen risiko, termasuk mekanisme pelaporan atas hasil penilaian sendiri penerapan manajemen risiko, pedoman penilaian tingkat risiko dan struktur organisasi yang terkait dengan fungsi manajemen risiko, serta ketentuan lainnya.
Dalam rangka Pengembangan Ekonomi Daerah (PED), OJK melalui Kantor OJK Daerah sebagai strategic enabler pemerintah daerah bersama mitra strategis lainnya dalam wadah TPAKD, senantiasa memperluas dampak pelaksanaan Program PED untuk meningkatkan peran sektor jasa keuangan terhadap perekonomian melalui pembentukan ekosistem kolaborasi mitra strategis di sektor riil dengan sektor jasa keuangan, mendukung pengembangan ekonomi berbasis kewilayahan. Hingga Agustus 2026, perluasan ekosistem di masing-masing daerah terus dikembangkan, diantaranya:
a. Keterlibatan pemanfaatan produk dari 2 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bidang PVML (PT PNM dan PT Pegadaian) yang fokus pengembangan keunggulan kakao di Provinsi Sulawesi Selatan melalui peran Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, sehingga pembudidaya kakao skala mikro dapat mengoptimalkan hasil panennya.
b. Mendukung mitra strategis Disperindag Jawa Barat dan UMKM melalui peran Kantor OJK Provinsi Jawa Barat, atas hilirisasi ekspor produk turunan keunggulan daerah telur ayam menjadi tepung telur ayam ke luar wilayah Jawa Barat, sekaligus mendukung pemanfaatan 5 LJK dalam hilirisasi tersebut (Perbankan, Asuransi dan Penjaminan).
c. Sinergi dan kolaborasi Lembaga Jasa Keuangan lintas bidang (Perbankan, Pasar Modal, PVML, PPDP, dan IAKD) melalui peran Kantor OJK Provinsi Jawa Timur dan Kantor OJK Malang, mendukung mitra strategis pemerintah daerah dan menjangkau lebih dari 2.000 pelaku usaha di Malang Raya dalam pengembangan keunggulan daerah susu sapi perah, mendukung pengembangan yang inklusif dalam pemanfaatan produk jasa keuangan.
d. Mendukung mitra strategis pemerintah daerah dan pelaku usaha di Sumatera Selatan melalui peran Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan, diselenggarakan Sultan Muda Xpora dalam membangun ekosistem ekspor 3 keunggulan daerah (kelapa sawit, kopi dan kelapa) di Sumatera Selatan.
e. Kantor OJK Jakarta bersinergi dengan KPW Bank Indonesia Jakarta dalam penyelenggaraan Jakarta Kreatif Festival, mewujudkan komitmen bersama mendukung mitra strategis di Provinsi DK Jakarta untuk mengembangkan ekosistem keunggulan ekonomi kreatif subsektor iklan dan event. Penguatan ekosistem dilanjutkan melalui: 1) Business matching dan edukasi pelindungan konsumen bersama 3 asosiasi industri dan 2 LJK; 2) Pengembangan Pilot project KUR berbasis Intellectual Property (IP); serta 3) Penguatan ekosistem subsektor film.
f. Bersinergi dengan mitra strategis di Provinsi Kalimantan Tengah melalui Kantor OJK Kalimantan Tengah, dalam mendukung hilirisasi keunggulan daerah Buah Naga menjadi olahan kemasan disertai pesan literasi keuangan pada kemasan. Dalam ekosistem pengembangan buah naga tersebut, terdapat 7 LJK lintas bidang (Bank, BPJS TK, dan Penjaminan) terlibat mendukung pengembangan yang inklusif dalam pemanfaatan produk jasa keuangan.
g. Mendukung mitra strategis pemerintah daerah dan pelaku usaha di Kabupaten Sumba Timur melalui Kantor OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam pengembangan keunggulan rumput laut, melalui upaya pembentukan ekosistem Pengembangan Ekonomi Daerah. Tahap awal mendukung pemda Kab. Sumba Timur, melibatkan perbankan (Bank NTT), akademisi (Universitas Kristen Wira Wacana Sumba), pembudidaya rumput laut, dan industri pengolahan rumput laut lokal (PT Perseroda Algae Sumba Timur Lestari), dalam memetakan potensi dan peran para pihak dalam pembentukan ekosistem PED mendukung pengembangan keunggulan rumput laut di Kabupaten Sumba Timur.
Sebagai bagian dari penguatan transparansi dan manajemen risiko pasar, OJK mendorong PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) untuk meningkatkan keterbukaan informasi mengenai besaran haircut atas Efek yang dapat digunakan sebagai agunan. KPEI telah mempublikasikan dan akan memperbarui informasi haircut agunan secara berkala. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian dan pemahaman pelaku pasar dalam mengelola agunan, sekaligus mendukung penerapan manajemen risiko yang lebih terukur, konsisten, dan sesuai dengan karakteristik risiko masing-masing Efek.
Dalam rangka memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan di pasar modal, OJK terus mendorong pengembangan instrumen dan keterbukaan informasi yang dapat membantu investor mengidentifikasi kegiatan usaha yang mendukung ekonomi hijau dan transisi menuju ekonomi rendah karbon. Menindaklanjuti hal tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meluncurkan IDX Green Equity Designation, yaitu penetapan khusus bagi saham perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI), didukung keterbukaan informasi dan hasil reviu independen. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kredibilitas informasi keberlanjutan, memperluas basis investor, serta membuka akses pembiayaan bagi kegiatan ekonomi hijau dan transisi.
OJK bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan untuk mendorong layanan kesehatan yang semakin efisien, terintegrasi, dan berkelanjutan sehingga mampu memberikan perlindungan kesehatan yang lebih optimal dan semakin murah kepada masyarakat. Penguatan ekosistem asuransi kesehatan tersebut diwujudkan melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antarpenyelenggara Jaminan (KAPJ), yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara 5 perusahaan asuransi dengan 7 jaringan/fasilitas rumah sakit pada 3 September 2026. Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperluas kolaborasi antara perusahaan asuransi dan jaringan/fasilitas rumah sakit, sehingga ke depan dapat melibatkan lebih banyak pelaku industri dan fasilitas kesehatan. Melalui kerja sama tersebut, perusahaan asuransi dan rumah sakit berkomitmen mendorong standardisasi sistem, mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan yang diterima peserta. Dengan semakin luasnya kolaborasi dan terintegrasinya proses layanan, diharapkan berbagai hambatan dalam layanan kesehatan antara peserta, perusahaan asuransi, dan rumah sakit dapat dikurangi, sehingga pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, efisien, dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi dana pensiun serta mendorong kesiapan masyarakat dalam menghadapi masa purnabakti, OJK bersama pemangku kepentingan mencanangkan Bulan Dana Pensiun 2026 pada 6 September 2026. Inisiatif tersebut merupakan gerakan nasional yang mengedepankan sinergi antara regulator, Pemerintah, industri, asosiasi, dan masyarakat untuk memperluas kepesertaan program pensiun serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mempersiapkan dana pensiun sejak dini. Selama pelaksanaan Bulan Dana Pensiun 2026, akan dilaksanakan lebih dari 100 kegiatan literasi dan inklusi di berbagai daerah, antara lain melalui edukasi, seminar, webinar, konsultasi perencanaan pensiun, kampanye digital, dan program perluasan kepesertaan. Kegiatan tersebut menyasar berbagai kelompok masyarakat, termasuk pekerja formal dan informal, ASN, anggota TNI dan Polri, pelaku UMKM, perempuan, serta generasi muda. Melalui inisiatif ini, OJK terus mendorong penguatan ekosistem pensiun nasional yang inklusif, sehat, terpercaya, dan berkelanjutan.
OJK telah menyelenggarakan kegiatan di bidang ITSK, yaitu:
a. Forum Group Discussion (FGD) dengan tema "Cybersecurity and Governance for Digital Assets and Transactions" bersama dengan CPA Australia, Unity in Diversity (UID) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 18 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan stakeholders yang terdiri dari regulator, penyelenggara IJK, asosiasi, akademisi serta expert di bidang keamanan siber. Diskusi tersebut mengeksplorasi aspek tata kelola, akuntabilitas, kejelasan regulasi, ketahanan siber, kesiapan penanganan insiden, serta berbagai upaya untuk memperkuat kapasitas pengawasan dan kesiapan dalam pengawasan aset digital.
b. Digination Day 2026 bertema “Akselerasi Bersama dalam Orkestrasi Ekosistem Keuangan Digital" diselenggarakan pada 27 Agustus 2026 sebagai forum strategis untuk mendiskusikan arah pengembangan sektor jasa keuangan pasca perubahan UU P2SK bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pelaku insdutri, asosiasi, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait. Kegiatan ini sekaligus memperkenalkan OJK Fintech Startup Accelerator sebagai inisiatif strategis untuk mempercepat pengembangan inovasi keuangan digital melalui mentoring, coaching, regulatory and business clinic, penguatan model bisnis, teknologi, tata kelola, manajemen risiko, serta kesiapan implementasi dan scale-up.
Program accelerator yang diikuti oleh AlterFUN, Creo Engine, Invisiblefund, Khuga, Kollect, Kraflab, Libere, NanoFi, RepoRamp, The Wandersun, Orbitum, Smartcoop, Sokratech, Basket, SatuPlatform, Asyah, Garda AI, Djoin, dan Duluin diarahkan untuk membangun pipeline inovasi keuangan digital yang lebih berkualitas, siap pasar, dan selaras dengan kerangka regulasi. Secara strategis, program ini menjadi sarana untuk mempercepat hilirisasi inovasi, mempertemukan startup dengan industri, investor, dan mitra strategis, sekaligus membantu OJK memperoleh insight lebih dini atas perkembangan teknologi, model bisnis, serta potensi risiko baru. Dengan demikian, accelerator diharapkan dapat memperkuat ekosistem inovasi yang sehat dan berkelanjutan, meningkatkan daya saing industri jasa keuangan, memperluas inklusi dan efisiensi layanan, serta mendorong lahirnya solusi digital yang memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional.
OJK memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menjalankan mandat UU P2SK dengan menyiapkan struktur dan fungsi pengaturan, perizinan, serta pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) agar dapat mendukung penyelenggaraan kegiatan yang tertib, kredibel, dan transparan. Sebagai salah satu langkah awal OJK dalam mempersiapkan kerangka pengaturan, pengawasan, dan pengembangan ekosistem BMKS, OJK telah melantik Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan BMKS beserta pejabat lainnya di bidang BMKS.
C. Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah

Pada industri keuangan syariah, kinerja Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) secara ytd masih mencatatkan pelemahan sebagaimana IHSG, namun demikian, Sukuk Korporasi berhasil meningkat 7,02 persen ytd dan Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh 1,63 persen ytd. Per Juli 2026, pembiayaan perbankan syariah tumbuh solid 11,82 persen yoy, piutang pembiayaan syariah tumbuh 8,84 persen yoy dan kontribusi asuransi syariah masih terkontraksi.
Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, dapat disampaikan:
Sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), yang terdiri atas 23 perusahaan yang akan melakukan spin-off melalui pendirian perusahaan baru dan 18 perusahaan yang akan melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan lain. Pengalihan portofolio dari 18 unit syariah kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi Syariah lain merupakan bagian dari konsolidasi dan transformasi industri. Dengan demikian, pada akhir tahun 2026 diproyeksikan jumlah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah full-fledged akan sebanyak 38 Perusahaan. Meskipun terdapat penurunan jumlah pelaku industri, konsolidasi industri asuransi syariah diharapkan dapat menciptakan struktur industri yang lebih sehat, skala usaha yang lebih optimal, operasional yang lebih efisiensi, serta daya saing dan resilen yang lebih kuat. Transformasi tersebut dapat menjadi fondasi yang kokoh untuk mendukung pertumbuhan industri yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Sampai dengan Desember 2025 telah terdapat 18 Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Selama Januari sampai dengan 5 September 2026, secara kumulatif terdapat 7 perusahaan yang menyelesaikan proses spin-off unit syariah melalui pendirian perusahaan baru, 10 perusahaan yang menyelesaikan spin-off unit syariah melalui pengalihan portofolio kepada perusahaan lain, dan 1 perusahaan yang dicabut izin usahanya karena penghentian kegiatan usaha. Selain itu, sampai dengan akhir tahun 2026 masih terdapat 14 unit syariah yang akan melakukan spin-off unit syariah melalui pendirian perusahaan baru sehingga pada akhir tahun 2026 diproyeksikan secara akumulatif akan terdapat 38 Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Meskipun terdapat penurunan jumlah pelaku industri, konsolidasi industri asuransi syariah diharapkan dapat menciptakan struktur industri yang lebih sehat, skala usaha yang lebih optimal, operasional yang lebih efisiensi, serta daya saing dan resilen yang lebih kuat. Transformasi tersebut dapat menjadi fondasi yang kokoh untuk mendukung pertumbuhan industri yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Selanjutnya, dalam rangka pengembangan, literasi dan inklusi keuangan syariah, OJK telah melakukan beberapa inisiatif, yaitu:
Penyusunan Rancangan PADK tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah. Pada Rancangan PADK ini dilakukan penyesuaian sebagai dampak pelaporan data polis, penyesuaian lini usaha, dan penyesuaian PSAK 408 terhadap bentuk dan susunan laporan berkala Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah dalam rangka mendukung kebutuhan pengawasan oleh OJK.
Penerbitan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) Tahun 2025 sebagai referensi strategis yang menggambarkan ketahanan, daya saing, serta arah pengembangan industri keuangan syariah nasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. LPSKI mengangkat tema “Penguatan Daya Saing Industri Keuangan Syariah dalam Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional" dan menjadi bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah melalui kebijakan yang adaptif, terintegrasi, dan berkelanjutan. LPKSI Tahun 2025 memotret perkembangan industri keuangan syariah yang tetap menunjukkan kinerja positif di tengah dinamika perekonomian global, didukung implementasi berbagai kebijakan pengembangan sektor jasa keuangan serta penguatan kerangka regulasi pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) 2026 yang berlangsung pada 20 hingga 23 Agustus 2026 di Jakarta dengan mengusung tema “Tumbuh Bersama, Bermanfaat untuk Semua". EKSiS 2026 menjadi wadah kolaborasi untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi, edukasi, serta produk dan layanan keuangan syariah. Tingginya antusiasme masyarakat terlihat dari jumlah transaksi yang mencapai 2.863 aktivitas transaksi dan pembukaan rekening selama empat hari kegiatan.
Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) terdiri atas dua kategori kompetisi, yaitu Cerdas Cermat Keuangan Syariah (CCKS) dan Wirausaha Muda Syariah (WMS). Selama periode 1 hingga 23 Agustus, telah dilaksanakan penutupan pendaftaran, dengan jumlah pendaftar sebanyak 11.952 peserta, meningkat 15,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya; seleksi awal terhadap 145 tim WMS; serta babak penyisihan wilayah CCKS yang dilaksanakan secara serentak bagi peserta di seluruh Indonesia pada 20 Agustus 2026.
D. Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 31 Agustus 2026, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 187 perkara yang terdiri dari 148 perkara PBKN, 9 perkara PMDK, 25 perkara PPDP dan 5 perkara PVML. Selanjutnya, jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 164 perkara diantaranya 158 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 4 perkara masih dalam tahap banding dan 2 perkara masih dalam tahap kasasi.
| No | Tahap | PBKN | PMDK | PPDP | PVML | Jumlah |
| 1 | Proses Telaahan | 15 | 1 | 1 | 0 | 17 |
| 2 | Penyelidikan | 2 | 4 | 5 | 2 | 13 |
| 3 | Penyidikan | 9 | 7 | 0 | 1 | 17 |
| 4 | Berkas | 0 | 2 | 0 | 0 | 2 |
| 5 | P-21 | 148 | 9 | 25 | 5 | 187 |
| |
| 1 | Putusan Pengadilan In Kracht | 127 | 8 | 21 | 2 | 158 |
| 2 | Banding | 3 | 1 | 0 | 0 | 4 |
| 3 | Kasasi | 1 | 0 | 1 | 0 | 2 |
| Total | | | | | 164 |
Sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen asuransi serta mewujudkan pasar asuransi yang tertib dan kompetitif, Penyidik OJK bersama dengan satuan kerja pengawasan dan pemeriksaan khusus PPDP OJK telah melakukan penanganan terhadap indikasi tindak pidana kegiatan usaha perasuransian tanpa izin. Penanganan dimaksud dilakukan melalui tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang ditengarai melakukan kegiatan keperantaraan dan/atau pemasaran produk asuransi tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
OJK menegaskan bahwa Perusahaan Asuransi wajib memastikan pihak yang bekerja sama dalam kegiatan pemasaran dan/atau keperantaraan produk asuransi telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Terhadap Perusahaan Asuransi yang bekerja sama dengan pihak yang menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin, akan dikenakan tindakan pengawasan dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, OJK melakukan penegakan hukum atas indikasi pelanggaran pidana terhadap pihak atau perusahaan pialang asuransi yang tidak memiliki izin usaha dari OJK.
OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan bagi masyarakat.
***
Informasi lebih lanjut:
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK - Sekar Putih Djarot
Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id