SPB - OTORITAS KEUANGAN DAN PELAKU PASAR BERKOLABORASI MEMBENTUK National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) .pdf
SIARAN PERS BERSAMA
SP-97/KLI/2021
No.23/313/DKom
No. SP 70/DHMS/OJK/2021
No. IFEMC/02/08/2021
Otoritas Keuangan dan Pelaku Pasar Berkolaborasi Membentuk
National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR)
Jakarta, 24 November 2021 – Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC) pada hari Selasa (23/11) secara resmi membentuk National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) untuk menyikapi rencana penghentian penggunaan London Interbank Offered Rate (LIBOR) dan melakukan upaya penguatan kredibilitas benchmark rate di pasar keuangan domestik.
LIBOR merupakan benchmark rate yang umum digunakan di pasar keuangan global, sehingga proses transisi terkait rencana penghentian penggunaan LIBOR bagi kontrak keuangan sejak awal tahun 2022 perlu dipersiapkan dengan baik oleh seluruh pihak terkait. Di samping itu, sejalan dengan agenda global benchmark reform, upaya penguatan benchmark rate di pasar keuangan domestik perlu dilakukan.
NWGBR memiliki tiga fungsi utama, yaitu memberikan informasi dan edukasi kepada pelaku pasar dalam mendukung proses kelancaran transisi LIBOR, memberikan informasi bagi pelaku pasar mengenai agenda benchmark reform di pasar keuangan domestik, dan memberikan rekomendasi alternatif benchmark rate (Alternative Reference Rate/ ARR) di pasar keuangan domestik. Dalam melaksanakan fungsinya, NWGBR terdiri dari 5 (lima) sub-group, yaitu IBOR Discontinuance, Alternative Reference Rate, Accounting and Tax, Regulation and Preparation, dan Communication and Public Education.
Sinergi antara otoritas keuangan dengan asosiasi pelaku pasar melalui pembentukan NWGBR diharapkan akan menghasilkan rekomendasi yang tepat dan komprehensif bagi pelaku pasar dalam menyikapi transisi LIBOR sehingga dapat mendukung stabilitas sistem keuangan. Di sisi lain, rekomendasi penguatan benchmark rate di pasar keuangan domestik diharapkan dapat mendukung upaya pengembangan pasar keuangan.
***
Narahubung Media:
Rahayu Puspasari
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Telepon: 134
Erwin Haryono
Kepala Departemen Komunikasi
Bank Indonesia
Telepon: 021 131
Email: bicara@bi.go.id
Anto Prabowo
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik
Otoritas Jasa Keuangan
Telepon: (021) 29600000
Email: humas@ojk.go.id
Rini Yuniar
Secretary General
Indonesia Foreign Exchange Market Committee
Telepon: (021) 5728365
Email: riniyuniar@bni.co.id
Right Menu Subsite