SP 96/DKPU/OJK/V/2026
SIARAN PERS
OJK PERKUAT KERJA SAMA INDONESIA-AUSTRALIA DALAM PENANGANAN SCAM KEUANGAN
Jakarta, 11 Mei 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk menangani praktik penipuan (scam) di sektor jasa keuangan secara cepat dan berefek jera.
“Scam bergerak dengan sangat cepat, berkembang dalam skala besar, dan memanfaatkan celah di antara sistem maupun yurisdiksi antarnegara. Oleh karena itu, kerja sama lintas negara bukan lagi pilihan, tetapi menjadi kebutuhan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam sambutannya pada kegiatan Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop yang dilaksanakan di Hotel Pulman, Jakarta, Kamis (7/5).
Lanjutnya, ancaman scam dan fraud saat ini telah berkembang menjadi risiko sistemik terhadap kepercayaan masyarakat pada sistem keuangan. Scam tidak lagi bersifat insidental ataupun terbatas pada satu sektor tertentu, melainkan telah berkembang lintas sektor dan lintas negara dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital dan celah antarsistem. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa scam merupakan ancaman terhadap keseluruhan ekosistem keuangan.
Laporan terkait scam dan fraud di sektor jasa keuangan di Indonesia mengalami peningkatan signifikan, mencapai lebih dari 530 ribu kasus dalam waktu relatif singkat. Kondisi tersebut menjadi sinyal kuat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kapasitas, koordinasi, dan respons yang lebih terstruktur dalam penanganan scam.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, OJK bersama kementerian/lembaga terkait terus memperkuat koordinasi melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Berbagai langkah percepatan penanganan scam telah dilakukan, mulai dari pemblokiran rekening, pemblokiran nomor telepon, hingga penutupan situs yang terindikasi digunakan dalam aktivitas penipuan keuangan.
"Deteksi dini, tindakan yang lebih cepat, dan pencegahan kerugian sebelum meluas menjadi prioritas," kata Dicky.
Pendekatan proaktif dalam penanganan penipuan transaksi keuangan dijalankan melalui empat pilar utama, yaitu pencegahan (prevention), deteksi (detection), disrupsi (disruption), dan penegakan hukum (enforcement). Pada aspek pencegahan, OJK fokus pada peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat serta penguatan kapasitas frontliner melalui pemanfaatan teknologi.
Pada aspek deteksi, OJK mendorong pemanfaatan data, kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), dan sistem peringatan dini (early warning system). Selanjutnya, pada aspek disrupsi, OJK bersama pemangku kepentingan terkait berupaya bertindak cepat dalam melakukan pemblokiran rekening dan menghentikan aliran dana. Sementara itu, pada aspek penegakan hukum, OJK memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan adanya akuntabilitas dan efek jera bagi pelaku.
Workshop yang dilaksanakan selama tiga hari ini menghadirkan sejumlah narasumber dari OJK serta berbagai lembaga, antara lain Australian Treasury, Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), Australian Securities and Investments Commission (ASIC), Optus, Australian Federal Police, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Indosat, serta BCA.
Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid dan diikuti oleh sekitar 100 peserta secara luring yang berasal dari kementerian/lembaga anggota Satgas PASTI, industri jasa keuangan, dan industri telekomunikasi. Hadir pula, 100 peserta secara daring dari anggota Satgas PASTI daerah dan Kantor OJK Daerah.
Melalui pertukaran pengetahuan, pengalaman, peran, pendekatan, serta studi kasus penanganan penipuan antarlembaga dalam workshop ini, kerja sama Indonesia dan Australia dalam penanganan penipuan di sektor keuangan diharapkan semakin meningkat. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara OJK dan Pemerintah Australia melalui Prospera, Program Kemitraan Indonesia-Australia untuk Perekonomian, khususnya dalam upaya pelindungan konsumen.
***
Informasi lebih lanjut:
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi – Agus Firmansyah
Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id