Siaran Pers Bersama: National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) Luncurkan Panduan Transisi LIBOR bagi Pelaku Pasar

Dec 24 2021
Jumlah Download : 0

 

SIARAN PERS BERSAMA

SP-118/KLI/2021

No.23/338/DKom

SP 84/DHMS/OJK/XII/2021

No. IFEMC/01/10/2021

 

National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR)

Luncurkan Panduan Transisi LIBOR bagi Pelaku Pasar

 

Jakarta, 24 Desember 2021 – National Working Group on Benchmark Reform[1] (NWGBR) merilis Panduan Transisi LIBOR bagi pelaku pasar di Indonesia pada hari ini. Panduan tersebut diharapkan dapat mendukung proses transisi LIBOR berlangsung dengan lancar.

Panduan Transisi LIBOR memberikan informasi mengenai latar belakang terjadinya diskontinuitas LIBOR, timeline penghentian publikasi LIBOR, implikasi transisi LIBOR, hingga pedoman persiapan dan rekomendasi transisi LIBOR yang dapat menjadi acuan bagi pelaku pasar. Informasi dalam panduan tersebut disusun berdasarkan rekomendasi dan best practice yang menjadi referensi perbankan internasional. Panduan tersebut juga memuat informasi mengenai konvensi benchmark rate alternatif dan spread adjustment yang dapat dipertimbangkan pelaku pasar dalam menyusun kontrak keuangan baru maupun fallback atas kontrak LIBOR (legacy contract).

Dalam panduan tersebut, NWGBR juga merekomendasikan pelaku pasar yang memiliki eksposur LIBOR untuk melakukan lima langkah utama. Pertama, menggunakan suku bunga referensi alternatif (Alternative Reference Rates/ ARR) pada kontrak keuangan baru, dengan mempertimbangkan opsi konvensi ARR yang sesuai.  Kedua, membentuk tim transisi LIBOR untuk memastikan kelancaran proses transisi. Ketiga, melakukan negosiasi kontrak-kontrak outstanding dengan debitur atau counter party untuk menyepakati klausul fallback. Keempat, menggunakan fallback clause language dari market standard yang berlaku secara global. Kelima, mengikuti terus perkembangan proses transisi LIBOR.

Panduan Transisi LIBOR dapat menjadi informasi bagi pelaku pasar dalam menyikapi dan mempersiapkan transisi LIBOR, sehingga stabilitas sistem keuangan Indonesia tetap terjaga.


***


[1]] NWGBR dibentuk oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, dan Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC). NWGBR memiliki tiga fungsi utama, yaitu memberikan informasi dan edukasi kepada pelaku pasar dalam mendukung proses kelancaran transisi LIBOR, memberikan informasi bagi pelaku pasar mengenai agenda benchmark reform di pasar keuangan domestik, dan memberikan rekomendasi alternatif benchmark rate (Alternative Reference Rate/ ARR) di pasar keuangan domestik.


Narahubung Media:

Rahayu Puspasari

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi 

Kementerian Keuangan

Telepon: 134

Email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Erwin Haryono

Kepala Departemen Komunikasi

Bank Indonesia

Telepon: 021 131

Email: bicara@bi.go.id


Anto Prabowo

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik 

Otoritas Jasa Keuangan

Telepon: (021) 29600000

Email: humas@ojk.go.id



Rini Yuniar

Secretary General 

Indonesia Foreign Exchange Market Committee


Telepon: (021) 5728365

Email: riniyuniar@bni.co.id



Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Siaran Pers - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan