SIARAN PERS BERSAMA
Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan 
Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan 
kepada OJK dan BI
No.27/6/DKom
SP 05/GKPB/OJK/I/2025
Jakarta, 10 Januari 2025. Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka 
Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset 
kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Pengalihan 
tugas pengaturan dan pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima 
(BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada hari ini (10/1). 
Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti, Kemendag, Tommy Andana; Asisten 
Gubernur Bank Indonesia, Donny Hutabarat; Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor 
Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, OJK, Moch. Ihsanuddin; serta Deputi Komisioner 
Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, OJK, I.B. Aditya Jayaantara. 
 
Penandatanganan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan NK oleh Plt. Kepala Bappebti 
Kemendag, Tommy Andana; Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti; Kepala Eksekutif Pengawas 
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan 
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi; serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, 
Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, 
Inarno Djajadi. 
Kegiatan penandatanganan turut disaksikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan 
Komisioner OJK Mahendra Siregar. 
Mendag Budi Santoso menyampaikan, pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk 
memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Kemendag terus 
mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan 
bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.
“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik 
aset kripto di Indonesia,” ujar Mendag Budi Santoso. 
Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital 
(AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank 
Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar 
Valuta Asing (PUVA).
Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia ini dilakukan sesuai amanat pada Pasal 8 angka 
4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan 
Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 
tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta 
Derivatif Keuangan. Peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia secara penuh dilakukan paling 
lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini, 10 Januari 2025.
Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia juga saling 
berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi 
pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat. Koordinasi tersebut 
melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara.
Sementara itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 
tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan 
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan 
Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok 
peraturan terkait.
Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan 
pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks 
saham dan saham tunggal asing. Pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip 
aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).
Mahendra mengungkapkan, peralihan ini sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan 
pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap 
prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan 
industri di sektor keuangan.
“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang 
diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan 
pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra.
Untuk menyukseskan proses selanjutnya, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan 
Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Dalam 
proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk 
mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai 
dengan kewenangannya masing-masing.
Bank Indonesia turut berkomitmen untuk mendukung peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif 
PUVA sejalan dengan amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Peralihan pengaturan dan 
pengawasan Bappebti ke BI mencakup pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi 
instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing. Dalam melaksanakan tugas di Pasar Uang 
dan Pasar Valuta Asing (PUVA), Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 
2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing, 
termasuk di dalamnya Derivatif PUVA.
Dalam proses peralihan ini, BI akan bekerja sama dengan Bappebti dan OJK untuk memastikan proses 
peralihan berjalan lancar dan kelangsungan usaha pasar Derivatif PUVA tetap terjaga. Perizinan pelaku 
Derivatif PUVA yang sudah diberikan oleh Bappebti dapat tetap berlaku. Pelaporan oleh pelaku derivatif 
PUVA juga tetap dapat dilakukan dengan menggunakan tata cara/sistem pelaporan berlaku saat ini, 
sampai dengan Bank Indonesia memperkenalkan tata cara/sistem pelaporan yang baru. Selain itu, 
transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan dapat tetap mengacu kepada pengaturan Bappepti terkini. 
Untuk mengawal proses transisi peralihan, Bank Indonesia dan Bappepti sepakat untuk membentuk 
Kelompok Kerja (Working Group) yang mendukung kelancaran proses peralihan dimaksud.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti menyambut baik peralihan tugas pengaturan 
dan pengawasan Derivatif Keuangan PUVA dari Bappebti. Guna memperkuat upaya pendalaman dan 
pengembangan pasar keuangan, tentu BI membutuhkan kerja sama dan sinergi erat bersama otoritas 
lainnya. Destry menekankan, meski tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA merupakan tugas 
baru yang belum pernah ada di BI sebelumnya, peralihan tugas ini memberikan peluang bagi BI untuk 
memperluas instrumen-instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan 
tugas BI di bidang moneter dan pendalaman PUVA. Besarnya potensi pasar Derivatif PUVA dapat 
dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen hedging yang pada akhirnya turut berkontribusi positif bagi 
pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah tingginya ketidakpastian global saat ini. Ke 
depannya, Bank Indonesia akan melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA yang telah dilakukan 
Bappebti. Kami yakin dengan usaha dan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam, 
kredibel, dan mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045.
Lebih lanjut, BI akan memastikan pasar Derivatif PUVA dan pengembangannya sejalan dan mendukung 
pelaksanaan tugas BI dalam pengembangan pasar keuangan sebagaimana tercantum dalam Blueprint 
Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030. Pengembangan pasar Derivatif PUVA 
tersebut akan dilakukan melalui inovasi produk yang variatif dan likuid, memiliki pricing yang efisien dan 
kredibel, serta didukung pelaku pasar yang aktif dan kompeten. Pengembangan pasar Derivatif PUVA  juga 
akan didukung oleh infrastruktur PUVA yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan 
integrasi (3I) sehingga andal, efisien, serta aman.
Perkembangan Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan Perdagangan Fisik Aset 
Kripto
Pada periode Januari-November 2024, nilai transaksi PBK berdasarkan Notional Value tercatat sebesar 
Rp30.503 triliun. Nilai ini naik 30,20 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023 yang tercatat 
sebesar Rp23.428 triliun. Khusus November 2024, jumlah nasabah yang aktif bertransaksi pada PBK 
tercatat sebanyak 70.676 Nasabah. Jumlah ini meroket 53,93 persen dari periode November 2023 yang 
tercatat 45.915 nasabah.
Saat ini, transaksi PUVA difasilitasi 2 bursa berjangka, 2 Lembaga Kliring Berjangka, 55 Pialang Peserta 
Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 21 Pedagang Penyelenggara SPA, 8 Penasihat Berjangka, dan 15 
Bank Penyimpan Margin. Selain itu, terdapat 253 Kontrak Derivatif SPA untuk PUVA yang ditransaksikan 
pada 2 Bursa Berjangka.
Sementara, transaksi aset kripto di Indonesia pada periode Januari-November 2024 tercatat sebesar 
Rp556,53 triliun. Nilai ini melonjak 356,16 persen dibanding periode yang sama pada 2023 yang tercatat 
sebesar Rp122 triliun (yoy). 
 
Sementara, pelanggan aset kripto yang terdaftar secara akumulatif sejak Februari 2021-November 2024 
tercatat sebanyak 22,11 juta pelanggan. Di sisi lain, sampai saat ini jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto 
(PFAK) yang telah berizin Bappebti tercatat sebanyak 16 pedagang. Selain itu, terdapat 14 Calon Pedagang 
Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan 
Anggota Kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK.
***
Narahubung Media:   
M. Rivai Abbas 
Kepala Biro Hubungan Masyarakat 
Kementerian Perdagangan  
Email: pusathumas@kemendag.go.id 
M. Ismail Riyadi 
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi 
Otoritas Jasa Keuangan 
Email: humas@ojk.go.id 
Ramdan Denny Prakoso 
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi 
Bank Indonesia 
email : bicara@bi.go.id