Siaran Pers: OJK akan Banding Putusan PTUN Gugatan Bosowa

Jan 19 2021
Jumlah Download : 1

 

SP 04/DHMS/OJK/I/2021

SIARAN PERS

OJK AKAN BANDING PUTUSAN PTUN GUGATAN BOSOWA  

 

Jakarta, 19 Januari 2021. Otoritas Jasa Keuangan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap OJK mengenai Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 64/KDK.03/2020 dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT. Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding.

OJK juga menyampaikan bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu, sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya.

 

***

Informasi lebih lanjut:

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo

Telp. 021.29600000. Email: humas@ojk.go.id

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Siaran Pers - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan