Pada periode Oktober 2023, terdapat 7 Penyelenggara IKD yang dibatalkan
surat tanda bukti tercatatnya, antara lain:
2 Penyelenggara IKD tercatat mengajukan permohonan pengembalian Surat
Tanda Bukti Tercatat sebagai Penyelenggara IKD yaitu PT Properti Keluarga
Bersama (Dipro) dan PT Acura Labs Indonesia (Acura Labs); dan
5 Penyelenggara IKD tercatat dibatalkan status tercatatnya terdiri dari 3 IKD
Aggregator yaitu PT Athena Teknologi Layanan (KreditAll), PT Banding
Keuangan Digital (BandinginAja), dan PT Prima Kredit Solusi (360 finmart) serta
2 IKD Innovative Credit Scoring yaitu PT Fineoz Inovasi Teknologi (Fineoz) dan
PT Finantier Teknologi Indonesia (Finantier).
Sampai dengan akhir bulan Oktober 2023 terdapat 99 Penyelenggara IKD dengan status tercatat yang dikategorikan ke dalam 14 klaster model bisnis.
OJK sesuai kewenangannya melakukan pemantauan berkala terhadap Penyelenggara IKD.
Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.