Penyelenggara IKD dengan Status Tercatat di OJK per April 2023

May 16 2023
Jumlah Download : 0

 

Pada periode April 2023, terdapat 5 Penyelenggara IKD yang mendapatkan status tercatat setelah melalui proses Forum Panel IKD yang telah dilaksanakan pada tanggal 13-14 April 2023, 5 Penyelenggara IKD dimaksud antara lain sebagai berikut:

  1. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (One by IFG): Tercatat, Klaster Wealthtech, Prototype;

  2. PT Inovasi Finansial Untuk Indonesia (infinID): Tercatat, Klaster Financing Agent, Prototype;

  3. PT Teknologi Investama Nusantara (Thintech): Tercatat, Klaster Aggregator, Non Prototype;

  4. PT Identitas Anak Bangsa (GoIdentitas): Tercatat, Klaster E-KYC, Non Prototype;

  5. PT Dompet Aman Indonesia (Dompet Aman): Tercatat, Klaster Aggregator, Non Prototype. 

Pada periode yang sama terdapat 1 Penyelenggara IKD yang mengembalikan status tercatat atas nama PT Gotong Royong Indonesia dikarenakan perusahaan tidak dapat beroperasi sesuai dengan rencana bisnis yang telah ditetapkan. 

Sampai dengan akhir bulan April 2023 terdapat 105 Penyelenggara IKD dengan status tercatat yang dikategorikan kedalam 15 klaster model bisnis. 

OJK sesuai kewenangannya melakukan pemantauan berkala terhadap Penyelenggara IKD.

Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Publikasi - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan