Penyelenggara Fintech Terdaftar di OJK per 1 Februari 2019

Feb 1 2019
Jumlah Download : 420

 

​Sampai dengan 1 Februari 2019, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 99 perusahaan.

Terdapat penambahan sebelas penyelenggara fintech dalam daftar, yaitu AdaKita, UKU, Pinjamwinwin, Pasarpinjam, Kredinesia, BKDana, GandengTangan.org, Modalantara, Komunal, ProsperiTree, Danakoo.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Informasi selengkapnya silakan lihat tabel atau unduh file pdf pada lampiran.


Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Publikasi - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan