Penyelenggara Fintech Terdaftar di OJK per Agustus 2018

Aug 30 2018
Jumlah Download : 184

 

Sampai dengan Agustus 2018, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 64 perusahaan.

Terdapat penambahan enam penyelenggara fintech, yaitu Uangme, Pinjam Duit, Pinjam Yuk, Pinjam Modal, Julo, dan Easy Cash.

Sementara itu, lima penyelenggara fintech yaitu Dynamic Credit, Pinjam Win2, Relasi, Karapoto, dan Tunaiku, telah dibatalkan tanda terdaftarnya.

 

Informasi selengkapnya silakan lihat tabel atau unduh file pdf pada lampiran.




Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Publikasi - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan