Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 30 Oktober 2019

Nov 7 2019
Jumlah Download : 230

 

​Sampai dengan 30 Oktober 2019, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 144 perusahaan.

Terdapat penambahan 17 fintech yang terdaftar yaitu, DUMI, Dynamic Credit Asia, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DOEKU, Finsy, Mopinjam, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, KONTANKU, IKI Modal, ETHIS, Kapital Boost, PAPITUPI SYARIAH, dan Berkah Fintek Syariah.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Penyelenggara terdaftar_berizin 30 Okt 2019-1(1).png

Informasi selengkapnya silakan lihat tabel atau unduh file pdf pada lampiran.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Publikasi - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan