Dalam rangka mendukung industri
keuangan yang sehat, stabil, dan berdaya saing tinggi, Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan
Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan 2021-2025. Sekaligus
kehadiran cetak biru tersebut nantinya akan menjadi pedoman dan acuan bagi
seluruh pemangku kepentingan terkait dengan pengembangan sumber daya manusia di
sektor jasa keuangan dalam jangka panjang. Ada beberapa alasan yang menjadi
dasar mengapa perlu disusun Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor
Jasa Keuangan 2021-2025 tersebut. Alasan-alasan tersebut adalah (i). Transformasi
digital yang berlangsung saat ini perlu didukung dengan sumber daya manusia
yang memadai; (ii). Implementasi tata kelola, risiko dan kepatuhan memerlukan sumber
daya manusia yang kompeten dan berintegritas; (iii). Kesenjangan kompetensi sumber
daya manusia di sektor jasa keuangan saat ini masih tinggi; (iv). Dinamika
perubahan global yang perlu diantisipasi dalam pengembangan sumber daya manusia;
(v). Pertumbuhan sektor jasa keuangan syariah perlu didukung dengan sumber daya
manusia yang berkualitas; (vi). Industri jasa keuangan mengelola dana masyarakat
sebesar Rp 23.234 Triliun (per Desember 2020); (vii). Aspek perlindungan
konsumen yang perlu diperkuat dengan menyediakan sumber daya manusia yang
kompeten; (viii). Sampai saat ini kita belum memiliki Cetak Biru Pengembangan
Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan. Disamping itu, Cetak Biru
Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan 2021-2025 ini merupakan
turunan dari Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 yang
telah diluncurkan sebelumnya.
Visi dari cetak biru ini adalah “Mewujudkan sumber daya manusia sektor jasa
keuangan yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing global dalam rangka
meningkatkan kinerja sektor jasa keuangan”. Selanjutnya visi tersebut didukung
dengan 4 (empat) misi yaitu (i). Mengembangkan standarisasi kompetensi sumber
daya manusia sektor jasa keuangan; (ii). Mengembangkan metode peningkatan kompetensi
sumber daya manusia sektor jasa keuangan; (iii). Mengembangkan infrastruktur
pendukung sumber daya manusia sektor jasa keuangan; dan (iv) Mengembangkan sumber
daya manusia sektor jasa keuangan yang memiliki kompetensi digital. Guna
mengoperasionalkan cetak biru tersebut, keempat misi dijabarkan lebih lanjut ke
dalam 12 (dua belas) strategi pencapaian. Masing-masing dari strategi pencapaian
tersebut dituangkan ke dalam program kerja yang jumlahnya mencapai 21 (dua
puluh satu) program yang akan dilakukan dalam periode 2021-2025.

Seluruh program kerja tersebut sudah
mengakomodir aspirasi, keinginan dan kebutuhan pengembangan sumber daya manusia
di sektor jasa keuangan baik untuk Industri Perbankan, Pasar Modal dan Industri
Keuangan Non Bank. Oleh karena itu, dalam melaksanakan keseluruhan program
kerja dimaksud, nantinya diperlukan dukungan, kerjasama dan partisipasi dari
berbagai pemangku kepentingan, khususnya dari para pelaku industri jasa
keuangan, asosiasi lembaga keuangan, asosiasi profesi di industri jasa
keuangan, dunia pendidikan, serta pihak-pihak lainnya. Pelaksanaan program
kerja yang tertuang di dalam cetak biru tersebut nantinya akan dilakukan secara
terencana, sistematis, dan bertahap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan.
Diharapkan pelaksanaan dari program kerja dimaksud dapat memberikan hasil yang
terukur dan sesuai dengan target waktu yang telah direncanakan di dalam cetak
biru tersebut.
Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya
Manusia Sektor Jasa Keuangan 2021-2025 ini dapat terwujud dengan adanya
dukungan dan kerjasama dari berbagai satuan kerja di sektor pengawasan Perbankan,
Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank di Otoritas Jasa Keuangan, maupun
sumbangan pemikiran dan masukan dari asosiasi kelembagaan maupun asosiasi
profesi di sektor jasa keuangan.
Selengkapnya silakan unduh materi terlampir.