Berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor SR-1/IK.1/2026 tanggal 31
Juli 2026 hal Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap PT Unicorn Technology
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan telah membatalkan status terdaftar PT Unicorn
Technology Indonesia sebagai Penyelenggara ITSK Terdaftar di OJK, yang beralamat di
AIA Central Lt. 31, Jl. Jend. Sudirman Kav. 48A, Karet Semanggi, DKI Jakarta, Jakarta,
terhitung sejak tanggal 31 Juli 2026.
Sehubungan dengan pembatalan status terdaftar PT Unicorn Technology Indonesia
tersebut:
Bahwa setelah dikenakannya Sanksi Administratif berupa Pembatalan
Pendaftaran, PT Unicorn Technology Indonesia tidak diperkenankan melakukan
kegiatan penyelenggaraan dan/atau layanan ITSK dengan model bisnis
Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Bahwa terhadap pengguna yang masih dalam proses (ongoing) pada saat
pembatalan pendaftaran, layanan tersebut harus dihentikan. Selanjutnya,
Penyelenggara hanya dapat melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka
penyelesaian kewajiban kepada nasabah/pengguna, mitra, dan/atau pihak terkait
lainnya.
Bahwa Direksi PT Unicorn Technology Indonesia tetap dapat melakukan tindakan
yang diperlukan dalam rangka penyelesaian kewajiban tersebut, namun tidak
diperkenankan memberikan atau melanjutkan kegiatan penyelenggaraan dan/atau
layanan ITSK dengan model bisnis Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Bahwa PT Unicorn Technology Indonesia wajib untuk menginformasikan kepada
seluruh konsumen dan mitra mengenai penghentian seluruh kegiatan
penyelenggaraan dan/atau layanan ITSK dengan model bisnis Penyelenggara
Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Bahwa Direksi PT Unicorn Technology Indonesia wajib untuk melakukan
koordinasi dengan seluruh mitra dalam rangka penyelesaian kewajiban yang masih
berjalan.
Bahwa PT Unicorn Technology Indonesia wajib mendokumentasikan dan
menyampaikan ke OJK seluruh proses komunikasi dan koordinasi dengan
konsumen dan mitra sebagai bukti penyelesaian kewajiban sebagai Penyelenggara
ITSK dengan model bisnis Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Bahwa PT Unicorn Technology Indonesia wajib melakukan penyelesaian kewajiban
kepada Konsumen paling lama 6 (enam) bulan sejak dikenakannya Sanksi
Administratif berupa Pembatalan Pendaftaran.
Bahwa PT Unicorn Technology Indonesia menyediakan Pusat Informasi dan
Pengaduan nasabah/masyarakat pada: