Sign In

Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mas DKI Sehubungan Penggabungan Usaha PT Gadai Mas DKI ke dalam PT Gadai Mas Nusantara

 Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mas DKI Sehubungan Penggabungan Usaha PT Gadai Mas DKI ke dalam PT Gadai Mas Nusantara

April 1, 2026
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mas DKI melalui KEP-62/PL.02/2026 pada tanggal 17 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Sehubungan Penggabungan Usaha PT Gadai Mas DKI Ke Dalam PT Gadai Mas Nusantara​

Sejak tanggal efektif penggabungan PT Gadai Mas DKI ke dalam PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Mas Nusantara selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan, kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas, dari PT Gadai Mas DKI sebagai akibat dari penggabungan dimaksud.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi