Sign In

Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai

 Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai

April 7, 2026
Click here to insert a picture from SharePoint.
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 7 April 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai tersebut: 

  1. Seluruh Kantor PT BPR Sungai Rumbai ditutup untuk umum dan PT BPR Sungai Rumbai menghentikan segala kegiatan usahanya. 
  2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Sungai Rumbai dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  3. Direksi non-aktif, Dewan Komisaris non-aktif, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Sungai Rumbai kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi