Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin
usaha di bidang perusahaan modal ventura sehubungan perubahan nama PT Sarana
Bali Ventura menjadi PT Bali Kerthi Development Fund Ventura. Pemberlakuan izin
usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha dimaksud, PT Bali Kerthi
Development Fund Ventura diwajibkan untuk selalu menerapkan praktik usaha yang
sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku dalam
menjalankan kegiatan usahanya.