Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin
usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Lestari Cipta
Hokindo menjadi PT LCH Insurance Brokers melalui KEP-474/PD.02/2025 pada 29 Agustus 2025. Perubahan nama tersebut mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT LCH Insurance Brokers
diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha
yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.