PENG - PEMBERIAN IZIN USAHA EQUITY CROWDFUNDING PT NUMEX TEKNOLOGI INDONESIA.pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) PT Numex Teknologi Indonesia berdasarkan KEP-68/D.04/2020 tanggal 23 Desember 2020. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Numex Teknologi Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi lebih lengkap, silakan unduh materi terlampir.
Right Menu Subsite