Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto PT Pranata Karya Solusi melalui KEP-12/D.07/2026 pada tanggal 2 Maret 2026.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Pemberian izin usaha kepada PT Pranata Karya Solusi sebagai Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.