Otoritas
Jasa Keuangan telah menerbitkan satu Keputusan Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu
Keputusan Nomor: KEP-31/D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Trimegah Karya Pratama Tbk. sebagai Efek Syariah pada tanggal 15 Juli 2021.
Dengan
dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
tersebut, maka Efek tersebut masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
KEP-63/D.04/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya
keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan
Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas
Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Trimegah Karya Pratama Tbk. sebagai Efek Syariah.
Sumber
data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen
Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis
yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak–pihak lainnya yang dapat
dipercaya.
Secara periodik Otoritas
Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan
Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari
Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah
juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang
Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria
Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta
dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi
atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Info selengkapnya silahkan unduh materi terlampir.