OJK Cabut Sanksi PT Kantata Mitra Jamindo karena Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Perusahaan Pialang Asuransi

May 16, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi PT Kantata Mitra Jamindo melalui surat Nomor S-40/NB.1/2018 tanggal 2 Mei 2018, karena telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum perusahaan pialang asuransi.
 
Dengan dicabutnya sanksi tersebut, PT Kantata Mitra Jamindo dapat kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi, dengan tetap mengacu kepada ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
 
Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan