Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-79/D.03/2026 tanggal 03 November 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha
PT Bank Perekonomian Rakyat Agritrans Batumarta, Otoritas Jasa Keuangan
mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Agritrans Batumarta yang
beralamat di Jalan A. Yani No.101A Air Karang, Desa Tj. Baru, Kecamatan Baturaja
Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan terhitung sejak
tanggal 03 November 2026.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat
Agritrans Batumarta tersebut:
Kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Agritrans Batumarta ditutup untuk umum
dan PT Bank Perekonomian Rakyat Agritrans Batumarta menghentikan segala
kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Agritrans
Batumarta dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
Direksi, Dewan Komisaris dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan
fungsi kepengurusan dan/atau Pemegang Saham PT Bank Perekonomian Rakyat
Agritrans Batumarta dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan
dengan aset dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Agritrans Batumarta
kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.