Sign In

OJK Berlakukan Izin Usaha PT Penjaminan Kredit Daerah Sumsel (Perseroda) setelah Lakukan Perubahan Nama

 OJK Berlakukan Izin Usaha PT Penjaminan Kredit Daerah Sumsel (Perseroda) setelah Lakukan Perubahan Nama

March 2, 2021
Jumlah Download : 0
   

 

​Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-106/NB.11/2021 tanggal 23 Februari 2021, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penjaminan sehubungan perubahan nama PT Jamkrida Sumsel menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Sumsel (Perseroda) atau disingkat PT Jamkrida Sumsel (Perseroda). Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Alamat kantor pusat dari perusahaan penjaminan PT Jamkrida Sumsel (Perseroda) di Jalan Kapten A Rivai Nomor 56 RT 01/RW 01, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan 30126.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Jamkrida Sumsel (Perseroda) diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi