Melalui
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
KEP-106/NB.11/2021
tanggal 23 Februari 2021, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan
izin usaha di bidang penjaminan sehubungan perubahan nama PT Jamkrida Sumsel
menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Sumsel (Perseroda) atau disingkat PT Jamkrida
Sumsel (Perseroda). Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Alamat kantor pusat dari perusahaan penjaminan PT Jamkrida
Sumsel (Perseroda) di Jalan Kapten A
Rivai Nomor 56 RT 01/RW 01, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang,
Sumatera Selatan 30126.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Jamkrida
Sumsel (Perseroda) diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu
menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan
perundangan yang berlaku.