OJK Berlakukan Izin Usaha PT Atome Finance Indonesia setelah Lakukan Perubahan Nama

July 1, 2021
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-419/NB.11/2021 tanggal 1 Juli 2021, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT Mega Finadana menjadi PT Atome Finance Indonesia. Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner
atas perusahaan tersebut.

Alamat kantor pusat dari perusahaan pembiayaan tersebut di District 8 Treasury Tower, Lt 53 Unit C, Sudirman Central Business District Lot 28, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-54, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Atome Finance Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan