OJK Berlakukan Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Advista setelah Lakukan Perubahan Nama

October 18, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-904/NB.11/2018 tanggal 5 Oktober 2018, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa kepada PT Asuransi Jiwa Millenium setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Asuransi Jiwa Advista.

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 11 Oktober 2018.

Dengan ini, PT Asuransi Jiwa Advista dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

 

Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.


Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan