Sign In

OJK Berlakukan Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Advista setelah Lakukan Perubahan Nama

 OJK Berlakukan Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Advista setelah Lakukan Perubahan Nama

October 18, 2018
Jumlah Download : 0
   

 

Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-904/NB.11/2018 tanggal 5 Oktober 2018, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa kepada PT Asuransi Jiwa Millenium setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Asuransi Jiwa Advista.

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 11 Oktober 2018.

Dengan ini, PT Asuransi Jiwa Advista dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

 

Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi