Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Wijaya Raya Gadai melalui KEP-45/KO.17/2025 pada tanggal 25 Juli 2025. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (“POJK Nomor 39/2024”), PT Wijaya Raya Gadai wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas di setiap Kantor Pusat dan Kantor Cabang hal sebagai berikut:
Nama dan/atau logo Perusahaan;
Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
Hari dan jam operasional; dan
Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024,PTWijaya Raya Gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.