Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-16/NB.1/2019
tanggal 3 Mei 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin
usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Gadai Langgeng Jaya. Pemberian izin usaha
tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas
perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya
pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Gadai Langgeng Jaya diwajibkan agar
dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan
senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Alamat Kantor Pusat PT Gadai Langgeng
Jaya berlokasi di Jalan Panjang No. 17 RT 010 RW 004, Kelurahan Kebon Jeruk,
Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Adm. Jakarta Barat.
Informasi lebih lengkap,
silakan unduh PDF terlampir.