Melalui Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/NB.1/2018 tanggal 31 Mei 2018,
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha perusahaan
pialang asuransi kepada PT Pialang Asuransi Provis Mitra Sinergi. Pemberian
izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan
Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya
pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Pialang Asuransi Provis Mitra
Sinergi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan
praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan
yang berlaku.
Alamat Kantor Pusat PT Pialang
Asuransi Provis Mitra Sinergi berlokasi di World Trade Center 5 Lantai 6, Jl.
Jenderal Sudirman Kav. 29, Jakarta Selatan 12920.
Informasi lebih lengkap,
silakan unduh PDF terlampir.