OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Gelora Karya Jasatama karena Langgar Aturan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi

July 24, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan, melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB I nomor S-57/NB.1/2018 tanggal 6 Juni 2018, menetapkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Gelora Karya Jasatama karena belum memenuhi ketentuan POJK Nomor 70/POJK.05/2016 dan POJK Nomor 73/POJK.05/2016.

PT Gelora Karya Jasatama belum menyampaikan Laporan Semester II Tahun 2017 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

PT Gelora Karya Jasatama hanya memiliki anggota Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing satu orang serta ekuitas di bawah ketentuan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (3) POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bgai Perusahaan Perasuransian dan Pasal 56 ayat (2) huruf a POJK Nomor 70 tentang Penyelenggaraan Usaha perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Dengan demikian, PT Gelora Karya Jasatama dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.

Apabila dalam jangka waktu tiga bulan PT Gelora Karya Jasatama belum juga mengatasi penyebab dikenakannya sanksi tersebut, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.

 

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan