Otoritas Jasa Keuangan dengan ini
mengumumkan hasil pemeriksaan
atas kasus pelanggaran peraturan
perundang-undangan di bidang
Pasar Modal oleh PT Maseri Aset
Manajemen.
Bahwa dengan mempertimbangkan
fakta-fakta dan informasi yang
diperoleh dalam pemeriksaan, pada
tanggal 20 September 2023 Otoritas
Jasa Keuangan menetapkan Sanksi
Administratif Berupa Pencabutan Izin
Usaha Perusahaan Efek Sebagai
Manajer Investasi kepada PT Maseri
Aset Manajemen, yang terbukti
melakukan pelanggaran atas
peraturan perundang-undangan di
sektor Pasar Modal dan PT Maseri
Aset Manajemen memenuhi kondisi
sebagaimana dimaksud pada
ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo.
huruf f butir 1) huruf a), huruf b),
huruf c), dan huruf d) Peraturan
Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-479/BL/2009 tanggal 31 Desember
2009 tentang Perizinan Perusahaan
Efek Yang Melakukan Kegiatan
Usaha Sebagai Manajer Investasi
sebagai berikut:
kantor tidak ditemukan;
dalam jangka waktu 2 (dua)
tahun berturut-turut tidak
melakukan kegiatan usaha
sebagai Manajer Investasi;
tidak memiliki pegawai untuk
menjalankan fungsi-fungsi
Manajer Investasi;
tidak dapat memenuhi Perintah
Tindakan Tertentu; dan
tidak menyampaikan laporan
kepada OJK sejak juni 2020.
Dengan dicabutnya izin usaha
Perusahaan Efek sebagai Manajer
Investasi tersebut di atas, maka PT
Maseri Aset Manajemen:
dilarang melakukan kegiatan
usaha sebagai Manajer Investasi;
diwajibkan untuk menyelesaikan
seluruh kewajiban kepada
nasabah dalam kegiatan usaha
sebagai Manajer Investasi (jika
ada);
diwajibkan untuk menyelesaikan
seluruh kewajiban atas tagihan
Sanksi Administratif Berupa
Denda kepada OJK melalui
Sistem Informasi Penerimaan
OJK (jika ada);
diwajibkan untuk melakukan
pembubaran Perusahaan Efek
paling lambat 180 (seratus
delapan puluh) hari setelah surat
keputusan ini ditetapkan,
sebagaimana diatur dalam Pasal
46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor
3/POJK.04/2021 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di
Bidang Pasar Modal; dan
dilarang menggunakan nama
dan logo Perseroan untuk tujuan
dan kegiatan apapun, selain
untuk kegiatan yang berkaitan
dengan pembubaran Perseroan
Terbatas.