Sign In

OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Wannamas Multi Finance

 OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Wannamas Multi Finance

August 13, 2019
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan PT Wannamas Multi Finance melalui Surat Nomor S-401 NB.2/2019 tanggal 2 Agustus 2019. Hal ini di karenakan Perusahaan telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 82 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut, Perusahaan Pembiayaan PT Wannamas Multi Finance diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.

Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi