Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan PT Wannamas Multi Finance melalui Surat Nomor S-401 NB.2/2019 tanggal 2 Agustus 2019. Hal ini di karenakan Perusahaan telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 82 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut, Perusahaan Pembiayaan PT Wannamas Multi Finance diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.
Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.