Sign In

OJK Berlakukan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Pembiayaan kepada PT BCA Multi Finance setelah Lakukan Perubah

  OJK Berlakukan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Pembiayaan kepada PT BCA Multi Finance setelah Lakukan Perubah

July 15, 2019
Jumlah Download : 1
   

 

​Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-373/NB.11/2019 tanggal 5 Juli 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Pembiayaan kepada PT Central Santosa Finance setelah melakukan perubahan nama menjadi PT BCA Multi Finance.

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Dengan ini, PT BCA Multi Finance  dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Informasi selengkapnya, silakan unduh file terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi