Uang Rupiah baik dalam bentuk uang kertas, uang giral maupun uang
elektronik merupakan alat pembayaran yang sah dalam transaksi keuangan
yang dilakukan di Indonesia. Sesuai pasal 21 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang mewajibkan penggunaan Rupiah dalam
setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian
kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi
keuangan lainnya yang dilakukan di Indonesia.
Simpanan uang
nasabah di perbankan aman karena seluruh lembaga perbankan diatur dan
diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam
Undang-undang No.21 tahun 2011 serta dana nasabah juga aman karena
dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai ketentuan Undang-Undang
No. 24 Tahun 2004.
Penggunaan uang kertas dalam transaksi adalah sah sesuai syariah
sebagaimana fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga fatwa dunia Al-Mujamma’
al-Fiqhi al-Islami pada Daurahnya yang kelima di kota Mekkah, Arab Saudi
pada tanggal 8-16 Rabi’ul awal 1402 H. Lembaga fatwa dunia itu
menyatakan bahwa mata uang kertas merupakan alat pembayaran yang sah
berdiri sendiri dan mengambil hukum emas dan perak, sehingga zakat
menjadi wajib padanya. Dengan demikian mata uang kertas mengambil
hukum-hukum uang emas dan perak dalam segala konsekuensi yang telah
ditetapkan syariah.
Sementara itu, penggunaan uang Elektronik
(e-money) diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor:
11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elekronik. Uang elektronik juga sah secara
syariah dan boleh digunakan sebagai alat pembayaran dengan mengikuti
ketentuan yang terdapat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah.