Uang di Bank Aman dan Sah Sesuai Syariah

Jun 13 2019

 

Uang Rupiah baik dalam bentuk uang kertas, uang giral maupun uang elektronik merupakan alat pembayaran yang sah dalam transaksi keuangan yang dilakukan di Indonesia. Sesuai pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang mewajibkan penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Indonesia.

Simpanan uang nasabah di perbankan aman karena seluruh lembaga perbankan diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.21 tahun 2011 serta dana nasabah juga aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai ketentuan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.


Penggunaan uang kertas dalam transaksi adalah sah sesuai syariah sebagaimana fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga fatwa dunia Al-Mujamma’ al-Fiqhi al-Islami pada Daurahnya yang kelima di kota Mekkah, Arab Saudi pada tanggal 8-16 Rabi’ul awal 1402 H. Lembaga fatwa dunia itu menyatakan bahwa mata uang kertas merupakan alat pembayaran yang sah berdiri sendiri dan mengambil hukum emas dan perak, sehingga zakat menjadi wajib padanya. Dengan demikian mata uang kertas mengambil hukum-hukum uang emas dan perak dalam segala konsekuensi yang telah ditetapkan syariah.

Sementara itu, penggunaan uang Elektronik (e-money) diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elekronik. Uang elektronik juga sah secara syariah dan boleh digunakan sebagai alat pembayaran dengan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Info Terkini - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan