Roadmap Pengembangan Industri BPR dan BPRS (RBPR-S) 2021-2025

Nov 16 2021

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen yang mengemban tugas untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan nasional serta melindungi konsumen perbankan, berkepentingan untuk mengembangkan perbankan agar memiliki kinerja yang baik, termasuk industri BPR dan BPRS. Pengembangan industri BPR dan BPRS perlu dilakukan agar industri ini dapat tumbuh secara sehat dan berkesinambungan serta mampu memberikan kontribusi lebih nyata bagi perekonomian daerah atau wilayahnya, terutama dalam memberikan akses keuangan terhadap masyarakat dan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di daerah atau wilayahnya.

Industri BPR dan BPRS masih akan menghadapi berbagai tantangan ke depan, baik yang bersumber dari kondisi eksternal maupun tantangan jangka pendek yang terutama dipicu akibat adanya pandemi Covid-19 dan berbagai dampak yang mengikutinya. Selain itu, terdapat sejumlah tantangan struktural BPR dan BPRS yang masih harus dihadapi terkait skala usaha, daya saing, serta pesatnya perkembangan ekonomi dan keuangan digital yang diiringi dengan perubahan perilaku ekonomi masyarakat. Mencermati tantangan tersebut, OJK memandang perlu untuk merumuskan arah pengembangan industri BPR dan BPRS ke depan yang selaras dengan dinamika perekonomian dan perbankan nasional yang dituangkan dalam Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2021 – 2025 bagi industri BPR dan BPRS. RP2I 2021 – 2025 bagi industri BPR dan BPRS yang selanjutnya disebut RBPR-S, merupakan turunan dari dari RP2I 2020 – 2025 dan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP2SI) 2020 – 2025 yang telah diluncurkan pada awal tahun ini.

RBPR-S berisi arah dan acuan pengembangan jangka pendek maupun pengembangan struktural secara bertahap dalam rentang waktu lima tahun. Arah pengembangan jangka pendek ditujukan untuk mengoptimalkan peran BPR dan BPRS dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid – 19 di daerah atau wilayahnya. Arah pengembangan struktural ditujukan untuk memperkuat industri BPR dan BPRS agar memiliki daya tahan (resiliensi) yang lebih kuat, daya saing yang lebih tinggi, dan kontribusi yang lebih optimal dalam memberikan akses keuangan bagi masyarakat dan UMK di daerah atau wilayahnya.

RBPR-S terdiri dari empat arah pengembangan yaitu:

  1. Penguatan struktur dan keunggulan kompetitif;
  2. Akselerasi transformasi digital;
  3. Penguatan peran BPR dan BPRS terhadap Daerah atau Wilayahnya; dan
  4. Penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan.   
Serta empat perangkat pendukung (enabler) yang terdiri dari:
  1. Kepemimpinan dan manajemen perubahan;
  2. Infrastruktur teknologi informasi;
  3. Kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM);
  4. Kolaborasi dan Kerjasama Sektoral/Interdep.

RBPR-S merupakan living document yang dapat disesuaikan seiring dinamika perubahan ataupun perkembangan industri sehingga diperlukan respon kebijakan yang relevan, tepat waktu, dan tepat substansi untuk mendukung daya saing perbankan nasional.

Acara launching dan sosialisasi RPBPR-S kepada seluruh pemangku kepentingan OJK akan dilaksanakan pada minggu ke empat bulan November 2021. Adapun materi RBPR-S dapat diunduh pada tautan berikut.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Info Terkini - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan